Blog Single
Artikel - Umum

Sekilas tugasku


Satuan Polisi Pamong Praja merupakan Perangkat Daerah yang dibentuk berdasarkan Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang telah diamanatkan maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16  Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

          Tugas dan fungsi yang telah diamanatkan belum banyak diketahui oleh masyarakat,hal ini dikarenakan kurangnya sosialisai yang dilakukan kepada masyarakat. Dampak kurangnya sosialisai sangat berpengaruh terhadap hasil pelayanan kinerja yang wajib dipertanggungjawabkan secara terus menerus kepada publik sebagai obyek pelayanan minimal. Banyak kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat telah dilaksanakn dengan baik,momen-momen dimana peran tugas pokok menjadi pilihan utama dalam mengembang tugas yang mungkin dimata segelintir orang itu biasa bahkan lebih dianggap sepele.

          Tugas pokok yakni Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah,Menyelenggaraka Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. Tugas pokok tersebut merupakan sebuah pekerjaan yang tidak mudah dilakukan karena bersentuhan langsung dengan masyarakat,Sehingga sangat dibutuhkan profesionalisme dalam bekerja.

          Terdapat banyak kegiatan yang telah dilakukan dalam rangka mendukung Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bidang penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat diantaranya menjadi koordinator Penegakan Peraturan Kepala Daerah pada masa Pendemi Covid-19 pada tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kegiatan yang lakukan yakni melakukan sosialisai dan edukasi terhadap masyarakat tentang pentingnya menggunakan masker dan mencuci tangan pada saat melakukan aktifitas di luar rumah, menghindari kerumunan massa serta mengkonsumsi makanan-makanan sehat agar meningkatkan daya tahan tubuh.

          Kegiatan penertiban aset penting milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur di Manulai kecamatana alak Kota Kupang,Pengamanan pembangunan Rumah Sakit bertaraf Internasional di kecamatana alak Kota Kupang, Penertiban Aset di Sumlili Kota Kupang,Penertiban Aset di Besipae Kabupaten Timor Tengah Selatan,Kegiatan Penertiban aset di Kabupaten Manggarai Barat dan kegiatan pengamanan aksi unjuk rasa dari berbagai kalangan seperti Masyarakat,organisasi mahasiswa dan Lembaga Swadaya Mayarakat (LSM)  yang kerap terjadi.

          Penjagaan atau dengan kata lain piket 1x24 jam juga dilakukan dengan sistem sift pada 6(enam) titik (posko kantor sasando,posko DPRD,posko rumah jabatan Kepala Daerah,posko rumah Jabatan Wakil Kepala Daerah,posko rumah Jabatan Sekda, dan posko kantor Polisi Pamong Praja Provinsi Nusa Tenggra Timur).


Penulis : Maria Panda

Anda Suka Berita Ini ?