Sekilas tugasku
Satuan
Polisi Pamong Praja merupakan Perangkat Daerah yang dibentuk berdasarkan
Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,dalam
melaksanakan tugas dan fungsi yang telah diamanatkan maka dikeluarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Satuan Polisi Pamong Praja.
Tugas dan fungsi yang telah
diamanatkan belum banyak diketahui oleh masyarakat,hal ini dikarenakan
kurangnya sosialisai yang dilakukan kepada masyarakat. Dampak kurangnya
sosialisai sangat berpengaruh terhadap hasil pelayanan kinerja yang wajib
dipertanggungjawabkan secara terus menerus kepada publik sebagai obyek
pelayanan minimal. Banyak kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan menciptakan
ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat telah
dilaksanakn dengan baik,momen-momen dimana peran tugas pokok menjadi pilihan
utama dalam mengembang tugas yang mungkin dimata segelintir orang itu biasa
bahkan lebih dianggap sepele.
Tugas pokok yakni Penegakan Peraturan
Daerah dan Peraturan Kepala Daerah,Menyelenggaraka Ketenteraman dan Ketertiban
Umum serta Perlindungan Masyarakat. Tugas pokok tersebut merupakan sebuah
pekerjaan yang tidak mudah dilakukan karena bersentuhan langsung dengan
masyarakat,Sehingga sangat dibutuhkan profesionalisme dalam bekerja.
Terdapat banyak kegiatan yang telah
dilakukan dalam rangka mendukung Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bidang
penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat diantaranya
menjadi koordinator Penegakan Peraturan Kepala Daerah pada masa Pendemi
Covid-19 pada tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kegiatan yang lakukan yakni
melakukan sosialisai dan edukasi terhadap masyarakat tentang pentingnya
menggunakan masker dan mencuci tangan pada saat melakukan aktifitas di luar
rumah, menghindari kerumunan massa serta mengkonsumsi makanan-makanan sehat
agar meningkatkan daya tahan tubuh.
Kegiatan penertiban aset penting milik
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur di Manulai kecamatana alak Kota
Kupang,Pengamanan pembangunan Rumah Sakit bertaraf Internasional di kecamatana
alak Kota Kupang, Penertiban Aset di Sumlili Kota Kupang,Penertiban Aset di
Besipae Kabupaten Timor Tengah Selatan,Kegiatan Penertiban aset di Kabupaten
Manggarai Barat dan kegiatan pengamanan aksi unjuk rasa dari berbagai kalangan
seperti Masyarakat,organisasi mahasiswa dan Lembaga Swadaya Mayarakat
(LSM) yang kerap terjadi.
Penulis : Maria Panda
