Kota Kreatif
Paul J.
Andjelicus
Presiden Joko Widodo menyampaikan 8 (delapan) Arahan
pada saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Forum
Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Indonesia Tahun 2023, di Sentul
International Convention Centre (SICC), Sentul, Jawa Barat, 17 Januari 2023.
Salah satu arahan beliau adalah Kabupaten/Kota harus mendesain kotanya dengan
baik sehingga memiliki perbedaan dan sesuai potensinya. Setiap kota harus
memiliki ciri khas.
“Desain ini harus disesuaikan dengan keunggulan setiap
daerah. Dengan demikian, setiap kabupaten/kota di Indonesia tidak mirip,
apalagi sama. ”Jangan semua kota/kabupaten sama. Namanya
memiliki brand yang mirip-mirip. Ada beriman, berhiber, berseri,
ber-, ber-, ber-,” Demikian arahan Presiden
sebagaimana dikutip dari laman www.kompas.id/17 Januari 2023.
Guru Besar Ilmu Pemerintahan Daerah Prof. Djohermansyah
Djohan mendukung pikiran agar setiap kabupaten/kota memiliki tata kota
yang baik dan memiliki brand yang membuatnya berbeda dengan wilayah lain.
Slogan kota yang ada selama ini, hanya menjadi jargon yang membuat suatu
wilayah mengembangkan diri seperti sifat-sifat yang diharapkan. Sementara
branding kota seharusnya menjadi ikon bagi sebuah kota. Permasalahanya slogan
dan branding kota sering berubah dengan adanya pergantian kepala daerah.
Diusulkan branding kota dikendalikan secara nasional dengan memasukan
dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional (RPJPN dan RPJMN).
Pada dasarnya setiap kota memiliki banyak
permasalahan, seperti kemiskinan kota, kesenjangan sosial dan kesemrawutan kota
akibat meningkatnya jumlah penduduk kota. Kemudian setiap kota juga punya ciri,
karakter dan potensi yang berbeda. Permasalahan kota ini bisa dirubah
oleh warga kota dengan memanfaatkan potensi yang ada melalui sejumlah cara
kreatif dan inovatif. Salah satu upaya untuk menggali branding kota
melalui potensi yang ada dan sekaligus mengatasi permasalahan kota adalah
mengembangkan Konsep Kota Kreatif.
Konsep Kota Kreatif adalah salah satu strategi
baru dalam perencanaan kota dimana orang-orang dapat berpikir, merencanakan dan
bertindak secara kreatif di dalam kota (Landry, 2006). Konsep kota ini
pertama kali muncul pada tahun 1995 yang terangkum dalam buku “The
Creative City” oleh Charles Landry dan Franco Bianchini. Gagasan mengenai Kota
Kreatif sendiri berangkat dari adanya permasalahan kota pada era
globalisasi ekonomi. Kota didorong untuk mampu menghasilkan pendapatan sendiri
berdasarkan kreativitas yang dimiliki kota tersebut dan tidak hanya
bergantung bantuan ekonomi dari pusat. Kota Kreatif telah menjadi
kesepakatan global untuk memastikan keberlanjutan sebuah kota di masa depan
(Tujuan 11 SDG’s: Kota dan Masyarakat Berkelanjutan). Mengingat pada
tahun 2050, diperkirakan sekitar 70 persen penduduk dunia akan hidup di kawasan
perkotaan
Berbagai permasalahan kota
dalam era globalisasi diyakini dapat diatasi dengan membuat kota menjadi
lebih kreatif, inovatif dan atraktif. Terdapat tiga aspek penting agar
sebuah kota berpeluang menjadi Kota Kreatif yaitu 1) Pemeliharaan dan
pengembangan potensi ekonomi kreatif di kota, 2) Pemeliharaan dan peningkatan
kapasitas SDM berkategori Creative Class (golongan atau individu kreatif) 3).
Perencanaan dan pengembangan lingkungan kreatif yang menjadi aspek yang penting
karena aspek ini mencakup semua yang ada di kota, yaitu aspek ekonomi, sosial
dan lingkungan. Rencana tata ruang kota menjadi penting untuk memastikan
kebutuhan ruang mengembangkan kreativitas warga seperti penyediaan ruang publik
yang baik.
Konsep Kota Kreatif menjadi populer dan
berkembang karena daya tarik berbagai kota sangat besar sebagai tempat untuk
meningkatkan taraf hidup, mencari nafkah sehingga terjadi perpindahan penduduk
(urbanisasi). Banyak konsep kota yang sudah lahir untuk mengatasi
tantangan global nanti seperti Kota Cerdas, Kota Hijau, Kota Tangguh,
Kota Kompak, Kota Berkelanjutan dan lainnya. Namun
berdasarkan rumusan pengertian di atas, yang membedakannya dengan konsep
kota lainnya adalah bahwa Kota Kreatif merupakan konsep kota yang fokus
kepada pengembangan ide dan kreativitas dari warga kotanya untuk
mengembangkan potensi sumber daya yang dimiliki sebagai kekuatan untuk mampu
menciptakan peluang pendapatan kota sendiri dan sekaligus mengatasi permasalahan
kota yang ada. Muaranya pada peningkatan kesejahteraan warga kota.
Pengembangan Kota Kreatif merupakan
salah satu strategi untuk mewujudkan arahan Presiden Jokowi menjadikan
ekonomi kreatif sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Tidak sebatas
pada slogan dan branding kota yang ada sekarang dan semuanya
(hampir) mirip, seragam antara satu kota dengan kota lainnya. Tentu saja
dalam pengembangannya dilakukan secara bersama-sama, sinergi, kolaborasi
dari lintas pemangku kepentingan yang meliputi pemerintah baik pusat
maupun daerah, komunitas kreatif dan pelaku usaha sebagai representasi
masyarakat, akademisi dan media massa. Kota Kreatif berperan untuk mendukung
ekosistem kondusif dalam pengembangan ekonomi kreatif dan termasuk juga
mengembangkan rantai pasok dengan daerah sekitarnya seperti pinggiran kota
dan wilayah perdesaan.
Dalam Rencana Strategis (Renstra)
Kemenparekraf 2020-2024, Kota Kreatif menjadi salah satu potensi pengembangan
ekonomi kreatif di Indonesia yang dilakukan melalui Inisiasi Pengembangan
Klaster/Kota Kreatif untuk mendorong pengembangan ekonomi kreatif di sejumlah
wilayah. Beberapa strategi yang telah disiapkan antara lain
meningkatkan infrastruktur ekonomi kreatif melalui pengembangan Kabupaten/Kota
Kreatif, Kawasan dan Klaster Ekonomi Kreatif. Meningkatkan kualitas
produk ekonomi kreatif unggulan yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan
dan teknologi serta meningkatkan tata kelola dan penguatan rantai pasok
industri pariwisata dan ekonomi kreatif.
Kemenparekraf sudah mulai mengembangkan Konsep
Kota Kreatif melalui Program Kabupaten / Kota (KaTa) Kreatif sejak tahun
2016. Program KaTa Kreatif 2021 telah menetapkan 21 Kota/Kabupaten Kreatif.
Penetapan ini diharapkan mampu mendorong kabupaten/kota agar lebih inovatif,
adaptif dan kolaboratif dalam meningkatkan kinerja ekonomi kreatif demi memajukan
kesejahteraan masyarakat di wilayah masing-masing. Kemudian sampai tahun
2022, sudah ada 4 (empat) kota yaitu Jakarta, Bandung,
Pekalongan dan Ambon yang masuk dalam kategori Kota Kreatif versi UNESCO.
Jakarta sebagai Kota Literasi, Bandung sebagai Kota Desain, Ambon sebagai Kota
Musik dan Pekalongan sebagai Kota Kerajinan dan Seni Rakyat (Batik).
Sementara untuk Nusa Tenggara Timur (NTT)
belum ada kota yang ditetapkan sebagai Kota Kreatif, namun upaya itu sudah
dimulai dengan dilakukannya penilaian Program KaTa Kreatif tahun
2021 terhadap 3 (tiga) kabupaten yaitu Kabupaten Sikka, Ngada dan
Manggarai Barat. Sikka dengan kekuatan pada tenun ikat, Ngada pada
seni pertunjukan seperti kesenian tradisional Fuidoa dari Sanggar Deromai yang
menjadi salah satu seni pertunjukan yang ditampilkan untuk penyambutan tamu.
Sementara Kabupaten Mabar dari sub sektor kriya yaitu Kain Tenun Songke.
Upaya untuk mengembangkan industri ekonomi kreatif di NTT terus berlanjut yang sudah dilakukan dengan identifikasi potensi ekonomi kreatif yang ada dan upaya perlindungan hak kekayaan intelektual terhadap produk ekraf yang dimiliki. Tahun 2023 ini sementara dilakukan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelindungan, Pemanfaatan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Ekspresi Budaya Tradisional. Perda ini akan menjadi landasan hukum dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam pengembangan industri ekonomi kreatif di NTT di masa sekarang dan masa yang akan datang, termasuk mendorong pengembangan kota – kota di NTT menjadi Kota Kreatif melalui potensi dan ciri khas yang dimiliki.
Penulis adalah Perencana Ahli Madya Spasial Dinas Parekraf NTT
Sumber Dokumentasi : Istimewa
