Blog Single
Artikel - Pariwisata

Kota Kreatif

Paul J. Andjelicus

 

Presiden Joko Widodo  menyampaikan 8 (delapan) Arahan pada saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Indonesia Tahun 2023, di Sentul International Convention Centre (SICC), Sentul, Jawa Barat, 17 Januari 2023. Salah satu arahan beliau adalah Kabupaten/Kota harus mendesain kotanya dengan baik sehingga memiliki perbedaan dan sesuai potensinya. Setiap kota harus memiliki ciri khas.

“Desain ini harus disesuaikan dengan keunggulan setiap daerah. Dengan demikian, setiap kabupaten/kota di Indonesia tidak mirip, apalagi sama. ”Jangan semua kota/kabupaten sama. Namanya memiliki brand yang mirip-mirip. Ada beriman, berhiber, berseri, ber-, ber-, ber-,” Demikian arahan  Presiden  sebagaimana dikutip dari laman www.kompas.id/17 Januari 2023.

 

Guru Besar Ilmu Pemerintahan Daerah Prof. Djohermansyah Djohan mendukung  pikiran agar setiap kabupaten/kota memiliki tata kota yang baik dan memiliki brand yang membuatnya berbeda dengan wilayah lain. Slogan kota yang ada selama ini, hanya menjadi jargon yang membuat suatu wilayah mengembangkan diri seperti sifat-sifat yang diharapkan. Sementara  branding kota seharusnya menjadi ikon bagi sebuah kota. Permasalahanya slogan dan branding kota sering berubah dengan adanya pergantian kepala daerah. Diusulkan  branding kota dikendalikan secara nasional dengan memasukan dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional (RPJPN dan RPJMN).

 

   Pada dasarnya setiap kota memiliki banyak permasalahan, seperti kemiskinan kota, kesenjangan sosial dan kesemrawutan kota akibat meningkatnya jumlah penduduk kota. Kemudian setiap kota juga punya ciri, karakter dan potensi yang berbeda. Permasalahan kota ini  bisa dirubah oleh warga kota dengan memanfaatkan potensi yang ada melalui sejumlah cara  kreatif dan inovatif. Salah satu upaya untuk menggali branding kota melalui potensi yang ada dan sekaligus mengatasi permasalahan kota adalah mengembangkan Konsep Kota Kreatif.

 

   Konsep Kota Kreatif adalah salah satu strategi baru dalam perencanaan kota dimana orang-orang dapat berpikir, merencanakan dan bertindak secara kreatif di dalam kota (Landry, 2006). Konsep kota ini  pertama kali muncul pada tahun 1995 yang terangkum dalam buku “The Creative City” oleh Charles Landry dan Franco Bianchini. Gagasan mengenai Kota Kreatif sendiri berangkat dari  adanya permasalahan kota pada era globalisasi ekonomi. Kota didorong untuk mampu menghasilkan pendapatan sendiri berdasarkan kreativitas yang dimiliki kota tersebut dan tidak  hanya bergantung  bantuan ekonomi dari pusat. Kota Kreatif telah menjadi kesepakatan global untuk memastikan keberlanjutan sebuah kota di masa depan (Tujuan 11 SDG’s: Kota dan Masyarakat Berkelanjutan). Mengingat  pada tahun 2050, diperkirakan sekitar 70 persen penduduk dunia akan hidup di kawasan perkotaan

 

    Berbagai   permasalahan kota dalam era globalisasi diyakini dapat diatasi  dengan membuat kota menjadi lebih kreatif, inovatif dan atraktif. Terdapat  tiga aspek penting agar  sebuah kota berpeluang menjadi Kota Kreatif yaitu 1) Pemeliharaan dan pengembangan potensi ekonomi kreatif di kota, 2) Pemeliharaan dan peningkatan kapasitas SDM berkategori Creative Class (golongan atau individu kreatif) 3). Perencanaan dan pengembangan lingkungan kreatif yang menjadi aspek yang penting karena aspek ini mencakup semua yang ada di kota, yaitu aspek ekonomi, sosial dan lingkungan. Rencana tata ruang kota menjadi penting untuk memastikan kebutuhan ruang mengembangkan kreativitas warga seperti penyediaan ruang publik yang baik.

 

    Konsep Kota Kreatif menjadi populer dan berkembang karena daya tarik berbagai kota sangat besar sebagai tempat untuk meningkatkan taraf hidup, mencari nafkah sehingga terjadi perpindahan penduduk (urbanisasi).  Banyak konsep kota yang sudah lahir untuk mengatasi tantangan global nanti seperti  Kota Cerdas, Kota Hijau, Kota Tangguh, Kota Kompak, Kota Berkelanjutan  dan lainnya.   Namun berdasarkan rumusan pengertian di atas,  yang membedakannya dengan konsep kota lainnya adalah bahwa Kota Kreatif  merupakan konsep kota yang fokus kepada pengembangan ide dan kreativitas dari warga  kotanya untuk mengembangkan potensi sumber daya yang dimiliki sebagai kekuatan untuk mampu menciptakan peluang pendapatan kota sendiri dan sekaligus mengatasi permasalahan kota yang ada. Muaranya pada peningkatan kesejahteraan warga kota.

 

    Pengembangan Kota Kreatif merupakan salah satu strategi untuk mewujudkan  arahan Presiden Jokowi menjadikan ekonomi kreatif sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Tidak sebatas  pada slogan dan branding kota yang  ada sekarang dan semuanya (hampir) mirip, seragam antara satu kota dengan kota lainnya.  Tentu saja dalam pengembangannya  dilakukan secara bersama-sama, sinergi, kolaborasi dari  lintas pemangku kepentingan yang meliputi pemerintah baik pusat maupun daerah, komunitas kreatif dan pelaku usaha sebagai representasi masyarakat, akademisi dan media massa. Kota Kreatif berperan untuk mendukung ekosistem kondusif dalam pengembangan ekonomi kreatif dan termasuk juga mengembangkan rantai  pasok dengan daerah sekitarnya seperti pinggiran kota dan wilayah perdesaan.

 

   Dalam Rencana Strategis (Renstra) Kemenparekraf 2020-2024, Kota Kreatif menjadi salah satu potensi pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia yang dilakukan melalui Inisiasi Pengembangan Klaster/Kota Kreatif untuk mendorong pengembangan ekonomi kreatif di sejumlah wilayah. Beberapa strategi yang  telah disiapkan antara lain  meningkatkan infrastruktur ekonomi kreatif melalui pengembangan Kabupaten/Kota Kreatif, Kawasan dan Klaster Ekonomi Kreatif.  Meningkatkan kualitas produk ekonomi kreatif unggulan yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan tata kelola dan penguatan rantai pasok industri pariwisata dan ekonomi kreatif.

 

   Kemenparekraf sudah mulai mengembangkan Konsep Kota Kreatif melalui Program Kabupaten / Kota (KaTa) Kreatif sejak tahun 2016. Program KaTa Kreatif 2021 telah menetapkan 21 Kota/Kabupaten Kreatif. Penetapan ini diharapkan mampu mendorong kabupaten/kota agar lebih inovatif, adaptif dan kolaboratif dalam meningkatkan kinerja ekonomi kreatif demi memajukan kesejahteraan masyarakat di wilayah masing-masing. Kemudian sampai  tahun 2022,  sudah  ada 4 (empat) kota yaitu Jakarta, Bandung, Pekalongan  dan Ambon yang masuk dalam kategori Kota Kreatif versi UNESCO. Jakarta sebagai Kota Literasi, Bandung sebagai Kota Desain, Ambon sebagai Kota Musik dan Pekalongan sebagai Kota Kerajinan dan Seni Rakyat (Batik).

 

   Sementara untuk Nusa Tenggara Timur (NTT) belum ada kota yang ditetapkan sebagai Kota Kreatif, namun upaya itu sudah dimulai  dengan dilakukannya  penilaian Program KaTa Kreatif tahun 2021 terhadap  3 (tiga) kabupaten  yaitu Kabupaten Sikka, Ngada dan Manggarai Barat.  Sikka dengan kekuatan pada tenun ikat, Ngada pada  seni pertunjukan seperti kesenian tradisional Fuidoa dari Sanggar Deromai yang menjadi salah satu seni pertunjukan yang ditampilkan untuk penyambutan tamu. Sementara Kabupaten Mabar  dari sub sektor kriya yaitu Kain Tenun Songke.

 

   Upaya untuk mengembangkan industri ekonomi kreatif di NTT terus berlanjut yang sudah dilakukan dengan identifikasi potensi ekonomi kreatif yang ada dan upaya perlindungan hak  kekayaan intelektual terhadap produk ekraf yang dimiliki. Tahun 2023 ini sementara dilakukan penyusunan Peraturan Daerah (Perda)  tentang Pelindungan, Pemanfaatan  dan Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Ekspresi Budaya Tradisional. Perda ini akan menjadi landasan hukum dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam pengembangan industri ekonomi kreatif di NTT di masa sekarang dan masa yang akan datang, termasuk mendorong pengembangan kota – kota di NTT menjadi Kota Kreatif melalui potensi dan ciri khas yang dimiliki.



Penulis adalah Perencana Ahli Madya Spasial Dinas Parekraf NTT

Sumber Dokumentasi : Istimewa

 

Anda Suka Berita Ini ?