Blog Single
Artikel - Pariwisata

PENTINGNYA PERIZINAN BANGUNAN GEDUNG DALAM USAHA PARIWISATA (bagian 1)

 

Paul J. Andjelicus

Perencana  Madya Spasial  Dinas  Parekraf  NTT

Anggota Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi NTT

 

 

    Perijinan bangunan yang dulu dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah dihapus seiring terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan ini juga merupakan tindak  lanjut dari lahirnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. IMB pun berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG yaitu perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung (PP 16 tahun 2021).


   Latar belakang terbitnya regulasi ini, menegaskan upaya pemerintah untuk memastikan dan meningkatkan kualitas penataan bangunan gedung yang akan dibangun maupun yang sudah terbangun agar sesuai dengan standar teknis khususnya tata bangunan dan keandalan bangunan. IMB lebih banyak menekankan aspek administrasi dibandingkan aspek teknis. Sementara PBG lebih menekankan aspek teknis ketimbang admnistrasi. Lebih menfokuskan pada upaya  bagaimana suatu bangunan gedung harus dibangun dengan mensyaratkan perlunya perencanaan dan perancangan bangunan sesuai  standar teknis bangunan gedung.

   Kemudian setelah bangunan gedung terbangun dan sebelum dimanfaatkan atau difungsionalkan oleh pengguna, perlu dilakukan pengecekan dan evaluasi untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh pemerintah pusat, untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan. (Permen PUPR Nomor 27 Tahun 2018 tentang SLF Bangunan Gedung).
Kelaikan fungsi disini merupakan kondisi bangunan gedung yang telah memenuhi syarat administratif dan teknis sesuai fungsi bangunan gedung yang ditetapkan.

 

   SLF memberikan informasi bahwa bangunan sudah dibangun telah layak difungsikan sesuai rencana awal yang sudah ditetapkan dengan melewati sejumlah pemeriksaan teknis dan administrasi untuk memastikan keandalan bangunan.  Sementara PBG sendiri berfungsi untuk memastikan bahwa bangunan gedung yang akan dibangun mempunyai rencana teknis yang sudah memenuhi standar teknis bangunan yang berlaku. Artinya, PBG diperoleh  sebelum bangunan gedung dibangun dan SLF diperoleh setelah bangunan gedung terbangun.

 

Standar Teknis Bangunan Gedung

  Standar teknis bangunan gedung sendiri meliputi standar perencanaan dan perancangan gedung yang terdiri dari ketentuan tata bangunan, keandalan bangunan, ketentuan bangunan gedung di atas dan/atau di dalam tanah, dan/atau air dan/atau prasarana atau sarana umum, Ketentuan desain prototipe/purwarupa, standar pelaksanaan dan pengawasan konstruksi dan standar  pemanfaatan bangunan gedung (UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 24 angka 4),

   Bicara tentang persyaratan teknis bangunan gedung yang menjadi fokus perhatian dalam PBG dan SLF sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 adalah Tata Bangunan dan Keandalan Bangunan. Tata Bangunan (pada Pasal 15) meliputi arsitektur bangunan gedung dan peruntukkan dan intensitas bangunan gedung. Dalam aristektur bangunan akan dilihat tampilan gedung, tata ruang dalam, keserasian dengan  lingkungan sekitar dan penerapan nilai budaya lokal.

 

  Peruntukan bangunan gedung berkaitan dengan   kesesuaian fungsi bangunan gedung dengan peruntukan pada lokasinya berdasarkan Keterangan Rencana Kota (KRK) yang bersumber dari RDTR dan/atau RTBL. Sementara intensitas bangunan gedung akan melihat kepadatan, ketinggian dan jarak bebas bangunan gedung. Kepadatan dan ketinggian meliputi Koefisien Dasar Bangunan (KDB,) Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Ketinggian Bangunan Gedung (KBG), Koefisien Dasar Hijau (KDH) dan Koefisien Tapak Bangunan (KTB). Sementara Jarak Bebas Bangunan Gedung meliputi Garis Sempadan Bangunan (GSB), jarak bangunan gedung dengan batas persil dan jarak antar bangunan gedung.

 

  Keandalan Bangunan (pada Pasal 27) menyangkut 4 (empat) aspek yaitu Keselamatan, Kesehatan, Kenyamanan, Kemudahan. Pada Aspek Keselamatan, akan dicermati tentang struktur bangunan untuk memikul beban, proteksi kebakaran, penangkal petir dan sistem kelistrikan bangunan. Aspek Kesehatan bicara tentang sistem penghawaan, pencahayaaan, pengelolaan air, pengelolaan sampah dan penggunan bahan/material. Aspek Kenyamanan bicara tentang ruang gerak, kondisi udara dalam ruangan, pandangan dari dan ke dalam bangunan gedung serta tingkat getaran dan kebisingan sebuah bangunan gedung. Aspek Kemudahan bicara sistem hubungan ke, dari dan di dalam bangunan gedung (selasar, koridor, tangga, ramp, lift) dan kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan (toilet, parkir, tempat sampah, ruang ganti, sistem komunikasi dan informasi dan lainnya).

 

Perijinan Usaha OSS RBA

   Bicara tentang perijinan usaha yang berlakunya saat ini, dengan lahirnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, merupakan upaya pemerintah untuk menumbuhkan iklim investasi dan kesempatan berusaha yang seluas-luasnya bagi masyarakat melalui penyederhanaan proses perijinan berusaha.  Perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan atau kegiatannya. Perizinan berusaha sekarang dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko atau risk based approach (RBA) dan mengunakan sistem informasi elektronik yang dikenal dengan online single submission (OSS).

 

  Sistem perijinan berbasis resiko atau yang dikenal dengan OSS RBA bertujuan untuk meningkatkan transparansi, keterbukaan, dan keterjaminan dalam mendapatkan izin berusaha bagi para pelaku usaha di Indonesia. Melalui layanan OSS RBA, para pelaku usaha mikro dan kecil menjadi lebih mudah dalam mendapatkan izin berusaha, terutama dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

 

   PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko mengatur perizinan berusaha berdasarkan klasifikasi jenis usaha dan tingkat resiko kegiatan usaha.  Klasifikasi tingkat usaha terbagi dari skala usaha kecil, menengah sampai besar. Tingkat resiko merupakan  potensi terjadinya suatu bahaya terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, pemanfaatan sumber daya alam dan/atau bahaya lainnya yang diklasifikasikan dalam tingkat resiko rendah, menengah dan tinggi.  Tingkat risiko dibagi menjadi 4 (empat) kategori yaitu Rendah (R), Menengah Rendah (MR), Menengah Tinggi (MT), dan Tinggi (T).  Semakin rendah resikonya maka semakin sederhana perijinannya.

 

  PP Nomor 5 tersebut juga menegaskan dalam  melakukan kegiatan usaha, pelaku usaha wajib memenuhi Persyaratan Dasar dalam perijinan berusaha berbasis resiko yaitu adalah  Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan dan Perijinan Bangunan. Perijinan Bangunan yang dimaksud adaah PBG dan SLF. Ketiga dokumen ini wajib disertakan pada saat pengajuan perijinan usaha melalui sistem OSS RBA.

 

  Apabila kegiatan usaha membutuhkan pembangunan gedung, sistem OSS memberikan notifikasi keperluan PBG dan SLF kepada Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. PBG dan SLF harus disertakan dalam pengurusan ijin usaha.  Namun dalam prakteknya tidak semudah itu. Karena proses PBG dan SLF membutuhkan waktu. Pandangan penulis, untuk ijin usaha yang mengunakan  bangunan gedung sebagai penunjang seperti bangunan kantor, gudang, toilet dan atau bangunan gedung dengan luasan di bawah 100 m2 dan bukan bangunan gedung bertingkat, perlu diberikan kelonggaran.

 

  Pada saat pengajuan permohonan, perijinan bangunan geudng dapat disiapkan bersamaan dengan proses pengajuan ijin usaha atau perijinan bangunannya  belum dilampirkan. Ijin usaha dapat diberikan dan pemohon dipersilahkan  melakukan aktivitas usahanya dengan ketentuan melengkapi PBG dan SLF dalam  suatu jangka waktu tertentu.

 

  Hal ini karena, pemerintah ingin memastikan kelancaran akvibitas berusaha dari masyarakat dan adanya prinsip yang disebut Trust But Verify yang merupakan salah satu dari 3 (tiga) prinsip dasar OSS RBA selain Transparan dan Terintegrasi. Maksud Trust But Verify adalah pemerintah memberikan kepercayaan kepada pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha sesuai standar yang telah ditetapkan, namun pemerintah tetap mempunyai kewenangan untuk melakukan pangawasan dan verifikasi atas penyelenggaraan kegiatan usaha tersebut. 

 

bersambung……..

Anda Suka Berita Ini ?