PENTINGNYA PERIZINAN BANGUNAN GEDUNG DALAM USAHA PARIWISATA (bagian 1)
Paul J. Andjelicus
Perencana Madya Spasial Dinas Parekraf
NTT
Anggota Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi NTT
Perijinan bangunan yang dulu dikenal
dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah dihapus seiring terbitnya PP Nomor
16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung. Peraturan ini juga merupakan tindak lanjut dari lahirnya
UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. IMB pun berganti menjadi
Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG yaitu perizinan yang diberikan kepada
pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi,
dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung
(PP 16 tahun 2021).
Latar belakang terbitnya regulasi ini, menegaskan upaya pemerintah
untuk memastikan dan meningkatkan kualitas penataan bangunan gedung yang akan
dibangun maupun yang sudah terbangun agar sesuai dengan standar teknis
khususnya tata bangunan dan keandalan bangunan. IMB lebih banyak
menekankan aspek administrasi dibandingkan aspek teknis. Sementara PBG lebih
menekankan aspek teknis ketimbang admnistrasi. Lebih menfokuskan pada upaya
bagaimana suatu bangunan gedung harus dibangun dengan mensyaratkan
perlunya perencanaan dan perancangan bangunan sesuai standar teknis
bangunan gedung.
Kemudian setelah bangunan gedung terbangun dan
sebelum dimanfaatkan atau difungsionalkan oleh pengguna, perlu dilakukan
pengecekan dan evaluasi untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). SLF
adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, kecuali untuk
bangunan gedung fungsi khusus oleh pemerintah pusat, untuk menyatakan kelaikan
fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan. (Permen PUPR
Nomor 27 Tahun 2018 tentang SLF Bangunan Gedung).
Kelaikan fungsi disini merupakan kondisi bangunan gedung yang telah memenuhi
syarat administratif dan teknis sesuai fungsi bangunan gedung yang ditetapkan.
SLF memberikan informasi bahwa bangunan sudah
dibangun telah layak difungsikan sesuai rencana awal yang sudah ditetapkan
dengan melewati sejumlah pemeriksaan teknis dan administrasi untuk memastikan
keandalan bangunan. Sementara PBG sendiri berfungsi untuk memastikan
bahwa bangunan gedung yang akan dibangun mempunyai rencana teknis yang sudah
memenuhi standar teknis bangunan yang berlaku. Artinya, PBG diperoleh
sebelum bangunan gedung dibangun dan SLF diperoleh setelah bangunan gedung
terbangun.
Standar Teknis Bangunan Gedung
Standar teknis bangunan gedung sendiri meliputi
standar perencanaan dan perancangan gedung yang terdiri dari ketentuan tata
bangunan, keandalan bangunan, ketentuan bangunan gedung di atas dan/atau di
dalam tanah, dan/atau air dan/atau prasarana atau sarana umum, Ketentuan desain
prototipe/purwarupa, standar pelaksanaan dan pengawasan konstruksi dan
standar pemanfaatan bangunan gedung (UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja, Pasal 24 angka 4),
Bicara tentang persyaratan teknis bangunan
gedung yang menjadi fokus perhatian dalam PBG dan SLF sebagaimana yang diatur
dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 adalah Tata Bangunan dan Keandalan Bangunan. Tata
Bangunan (pada Pasal 15) meliputi arsitektur bangunan gedung dan
peruntukkan dan intensitas bangunan gedung. Dalam aristektur bangunan akan
dilihat tampilan gedung, tata ruang dalam, keserasian dengan lingkungan
sekitar dan penerapan nilai budaya lokal.
Peruntukan bangunan gedung berkaitan
dengan kesesuaian fungsi bangunan gedung dengan peruntukan pada
lokasinya berdasarkan Keterangan Rencana Kota (KRK) yang bersumber
dari RDTR dan/atau RTBL. Sementara intensitas bangunan gedung akan melihat
kepadatan, ketinggian dan jarak bebas bangunan gedung. Kepadatan dan ketinggian
meliputi Koefisien Dasar Bangunan (KDB,) Koefisien Lantai Bangunan (KLB),
Ketinggian Bangunan Gedung (KBG), Koefisien Dasar Hijau (KDH) dan Koefisien
Tapak Bangunan (KTB). Sementara Jarak Bebas Bangunan Gedung meliputi Garis
Sempadan Bangunan (GSB), jarak bangunan gedung dengan batas persil dan jarak
antar bangunan gedung.
Keandalan Bangunan (pada Pasal 27) menyangkut 4
(empat) aspek yaitu Keselamatan, Kesehatan, Kenyamanan, Kemudahan. Pada Aspek
Keselamatan, akan dicermati tentang struktur bangunan untuk memikul beban,
proteksi kebakaran, penangkal petir dan sistem kelistrikan bangunan. Aspek
Kesehatan bicara tentang sistem penghawaan, pencahayaaan, pengelolaan air,
pengelolaan sampah dan penggunan bahan/material. Aspek Kenyamanan bicara
tentang ruang gerak, kondisi udara dalam ruangan, pandangan dari dan ke dalam
bangunan gedung serta tingkat getaran dan kebisingan sebuah bangunan gedung.
Aspek Kemudahan bicara sistem hubungan ke, dari dan di dalam bangunan gedung
(selasar, koridor, tangga, ramp, lift) dan kelengkapan prasarana dan sarana
pemanfaatan (toilet, parkir, tempat sampah, ruang ganti, sistem komunikasi dan
informasi dan lainnya).
Perijinan Usaha OSS RBA
Bicara tentang perijinan usaha yang berlakunya
saat ini, dengan lahirnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, merupakan
upaya pemerintah untuk menumbuhkan iklim investasi dan kesempatan berusaha yang
seluas-luasnya bagi masyarakat melalui penyederhanaan proses perijinan
berusaha. Perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada
pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan atau kegiatannya.
Perizinan berusaha sekarang dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko atau
risk based approach (RBA) dan mengunakan sistem informasi elektronik yang
dikenal dengan online single submission (OSS).
Sistem perijinan berbasis resiko atau yang dikenal
dengan OSS RBA bertujuan untuk meningkatkan transparansi, keterbukaan, dan
keterjaminan dalam mendapatkan izin berusaha bagi para pelaku usaha di
Indonesia. Melalui layanan OSS RBA, para pelaku usaha mikro dan kecil menjadi
lebih mudah dalam mendapatkan izin berusaha, terutama dalam mendapatkan Nomor
Induk Berusaha (NIB).
PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Resiko mengatur perizinan berusaha berdasarkan
klasifikasi jenis usaha dan tingkat resiko kegiatan usaha. Klasifikasi
tingkat usaha terbagi dari skala usaha kecil, menengah sampai
besar. Tingkat resiko merupakan potensi terjadinya suatu
bahaya terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, pemanfaatan sumber daya
alam dan/atau bahaya lainnya yang diklasifikasikan dalam tingkat resiko rendah,
menengah dan tinggi. Tingkat risiko dibagi menjadi 4 (empat) kategori
yaitu Rendah (R), Menengah Rendah (MR), Menengah Tinggi (MT), dan Tinggi
(T). Semakin rendah resikonya maka semakin sederhana perijinannya.
PP Nomor 5 tersebut juga menegaskan dalam
melakukan kegiatan usaha, pelaku usaha wajib memenuhi Persyaratan Dasar
dalam perijinan berusaha berbasis resiko yaitu adalah Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan dan Perijinan Bangunan.
Perijinan Bangunan yang dimaksud adaah PBG dan SLF. Ketiga dokumen ini wajib
disertakan pada saat pengajuan perijinan usaha melalui sistem OSS RBA.
Apabila kegiatan usaha membutuhkan pembangunan
gedung, sistem OSS memberikan notifikasi keperluan PBG dan SLF kepada Sistem
Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang dikelola oleh Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. PBG dan SLF harus disertakan dalam
pengurusan ijin usaha. Namun dalam prakteknya tidak semudah itu. Karena
proses PBG dan SLF membutuhkan waktu. Pandangan penulis, untuk ijin usaha yang
mengunakan bangunan gedung sebagai penunjang seperti bangunan kantor,
gudang, toilet dan atau bangunan gedung dengan luasan di bawah 100 m2 dan
bukan bangunan gedung bertingkat, perlu diberikan kelonggaran.
Pada saat pengajuan permohonan, perijinan bangunan
geudng dapat disiapkan bersamaan dengan proses pengajuan ijin usaha atau
perijinan bangunannya belum dilampirkan. Ijin usaha dapat diberikan dan
pemohon dipersilahkan melakukan aktivitas usahanya dengan ketentuan
melengkapi PBG dan SLF dalam suatu jangka waktu tertentu.
Hal ini karena, pemerintah ingin memastikan
kelancaran akvibitas berusaha dari masyarakat dan adanya prinsip yang disebut
Trust But Verify yang merupakan salah satu dari 3 (tiga) prinsip dasar OSS RBA
selain Transparan dan Terintegrasi. Maksud Trust But Verify adalah pemerintah
memberikan kepercayaan kepada pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha
sesuai standar yang telah ditetapkan, namun pemerintah tetap mempunyai
kewenangan untuk melakukan pangawasan dan verifikasi atas penyelenggaraan
kegiatan usaha tersebut.
bersambung……..
