Blog Single
Artikel - Pariwisata

PENTINGNYA PERIZINAN BANGUNAN GEDUNG DALAM USAHA PARIWISATA (bagian 2 selesai)

Paul J. Andjelicus

Perencana Madya Spasial Dinas Parekraf NTT

Anggota Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi NTT

 

 

Perijinan Bangunan Pada Usaha Pariwisata

  Dalam perijinan usaha yang berlaku saat ini, terdapat sejumlah persyaratan dasar dan teknis lannya antara lain memiliki ijin bangunan (PBG dan SLF).  Dalam PBG telah mencantumkan informasi fungsi bangunan yang meliputi fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya dan fungsi khusus.  Untuk fungsi usaha, termasuk usaha pariwisata wajib memiliki sejumlah syarat tertentu agar ijin usahanya dapat terbit sesuai regulasi yang berlaku.

 

  Usaha industri pariwisata yang ada terdiri dari 13 jenis  usaha yaitu daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan MICE (meeting, incentive, convention and exhibition), jasa informasi pariwisata, jasa konsultasi pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta dan spa.

 

  Usaha pariwisata tersebut   rata-rata memerlukan bangunan gedung baik sebagai unsur penunjang maupun bangunan sebagai produk usaha. Bangunan sebagai unsur penunjang contohnya pada usaha daya tarik wisata, kawasan pariwisata atau wisata tirta. Produk wisata yang ditawarkan adalah keindahan alamnya bukan bangunan. Kehadiran bangunan sebagai unsur penunjang dalam bentuk kantor pengelola, toilet, gudang, kantin, bangunan shelter dan lainya.  Sementara untuk usaha akomodasi (hotel, villa, resort), MICE dan Spa misalnya, bangunan bukan saja sebagai unsur penunjang namun juga sebagai produk usaha yang wajib memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan  kepada pengguna dan wisatawan.

 

  Permenparekraf Nomor 4 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pariwisata, telah mencantumkan kriteria dan syarat minimum kebutuhan bangunan gedung dalam usaha pariwisata sesuai jenis usaha dan tingkat resiko dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI).  Misalnya standar usaha Hotel Berbintang KLBI  55110 Resiko Menengah Rendah memiliki  persyaratah minimum  antara lain 1) Lift tamu untuk bangunan yang berlantai 5 (lima) atau lebih; bersih dan terawat  serta terdapat dokumen uji berkala; 2) Toilet umum yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik; 3) Tersedia instalasi air bersih dan dilakukan pengujian rutin atas baku mutu kualitas air bersih.  

 

  Sementara dari aspek produk usaha, syarat minimal bangunan gedung hotel tersebut  antara lain 1). Bangunan usaha hotel, bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang arah menuju jalan keluar yang aman (evacuation sign), yang jelas dan mudah terlihat; 2) Lobi yang bersih, terawat, dengan sirkulasi udara, pencahayaan yang baik;  3) Front office (kantor depan) dilengkapi gerai/counter/fasilitas untuk tamu check in/check out; 4) Kamar tidur/unit hunian termasuk kamar mandi, dilengkapi tempat tidur beserta perlengkapannya, memiliki pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik,  pintu dan jendela dengan kunci dan alat pengaman, adanya tempat sampah serta denah lokasi kamar dan petunjuk penyelamatan diri.

 

  Untuk Wisata Agrowisata KBLI 93231, kebutuhan minimum yang terkait dengan bangunan gedung  antara lain: 1) Ruang kantor/area administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan dengan sistem pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik; 2) Tempat/area karyawan yang bersih dan terawat termasuk untuk pemyimpanan barang; 3) Aksesibilitas tangga landai (ramp) bagi keterbatasan fisik.

 

  Contoh lain untuk usaha Karaoke Beresiko Menengah Rendah KBLI 93292, Sarana minimum usaha karaoke terkait bangunan gedung yang harus dimiliki antara lain: 1) Ruang kantor/area administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan dengan pencahayaan dan sirkulasi yang baik; 2) Ruang ganti dan tempat istirahat yang terpisah untuk karyawan pria dan wanita, yang dilengkapi dengan tempat penyimpanan barang karyawan. Sementara dari aspek produk usahanya, standar gedung untuk usaha Karaoke antara lain 1). Memiliki ruangan minimal berukuran 2.5 meter x 3.5 meter; 2). Penyejuk udara dan exhaust fan bersih terawat dan berfungsi dengan baik; 3). Tempat duduk dan meja terbuat dari material yang aman, bersih dan terawat; 4). Kaca kontrol yang dipasang di pintu masuk bersih, terawat dan mudah dijangkau; 5). Kedap suara terpasang aman dan memenuhi kelaikan pengunjung.

 

  Berbagai ketentuan bangunan dan fasilitas yang diwajibkan dalam jenis usaha pariwisata seperti beberapa contoh diatas tentu perlu direncanakan dan dibangun dengan baik sesuai dengan standar  teknis bangunan gedung baik bangunan gedung sebagai produk usaha maupun hanya sebagai penunjang. Untuk memastikan hal tersebut, maka  sebuah bangunan gedung yang akan dibangun wajib memiliki perijinan bangunan melalui PBG dan SLF. PBG dan SLF menjadi dua kompenen penting dalam dunia konstruksi untuk memastikan tata bangunan dan keandalan bangunan dan kepatuhan terhadap peraturan.

 

  Dalam berwisata, wisatawan ingin mendapatkan kegiatan wisata yang aman, nyaman, selamat dan memperoleh pengalaman yang tak terlupakan untuk menjadi memori. Adanya perijinan bangunan (PBG dan SLF) menjadi jaminan kepada wisatawan dan semua pihak (pemilik dan masyarakat) bahwa bangunan gedung yang dibangun  untuk usaha pariwisata telah direncanakan dan dibangun sesuai   standar tata bangunan dan keandalan bangunan. Keselamatan dan kenyamanan wisatawan pada saat mengunakan bangunan gedung menjadi penting.

 

  Tidak boleh kita lupakan, kondisi letak geografis Indonesia yang berada di zona gempa, menyebabkan hampir sepanjang tahun tejadi gempa bumi di berbagai daerah dengan skala yang berbeda-beda. Ini menjadi pertimbangan serius untuk menghadirkan bangunan gedung yang benar-benar dapat menjamin keselamatan dan keamanan pengguna. Sudah banyak korban manusia akibat kegagalan bangunan saat terjadinya gempa bumi. Untuk meminimalkan korban, maka perlu bangunan gedung yang handal dan untuk memastikan hal tersebut pemerintah mensyaratakan bangunan gedung memiliki perijinan bangunan gedung.



 gambar: Ilustrasi pembangunan hotel. sumber : istimewa

Anda Suka Berita Ini ?