PENTINGNYA PERIZINAN BANGUNAN GEDUNG DALAM USAHA PARIWISATA (bagian 2 selesai)
Paul J. Andjelicus
Perencana Madya Spasial Dinas Parekraf NTT
Anggota Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi NTT
Perijinan Bangunan Pada Usaha Pariwisata
Dalam perijinan usaha yang berlaku saat ini,
terdapat sejumlah persyaratan dasar dan teknis lannya antara lain memiliki ijin
bangunan (PBG dan SLF). Dalam PBG telah mencantumkan informasi
fungsi bangunan yang meliputi fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha,
fungsi sosial dan budaya dan fungsi khusus. Untuk fungsi usaha, termasuk
usaha pariwisata wajib memiliki sejumlah syarat tertentu agar ijin usahanya
dapat terbit sesuai regulasi yang berlaku.
Usaha industri pariwisata yang ada terdiri dari 13
jenis usaha yaitu daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa
transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, makanan dan minuman, penyediaan
akomodasi, kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan MICE (meeting,
incentive, convention and exhibition), jasa informasi pariwisata, jasa
konsultasi pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta dan spa.
Usaha pariwisata tersebut rata-rata
memerlukan bangunan gedung baik sebagai unsur penunjang maupun bangunan sebagai
produk usaha. Bangunan sebagai unsur penunjang contohnya pada usaha daya tarik
wisata, kawasan pariwisata atau wisata tirta. Produk wisata yang ditawarkan
adalah keindahan alamnya bukan bangunan. Kehadiran bangunan sebagai unsur
penunjang dalam bentuk kantor pengelola, toilet, gudang, kantin, bangunan
shelter dan lainya. Sementara untuk usaha akomodasi (hotel, villa,
resort), MICE dan Spa misalnya, bangunan bukan saja sebagai unsur penunjang
namun juga sebagai produk usaha yang wajib memenuhi standar keselamatan dan
kenyamanan kepada pengguna dan wisatawan.
Permenparekraf Nomor 4 tahun 2021 tentang Standar
Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor
Pariwisata, telah mencantumkan kriteria dan syarat minimum kebutuhan bangunan
gedung dalam usaha pariwisata sesuai jenis usaha dan tingkat resiko dalam
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI). Misalnya standar usaha
Hotel Berbintang KLBI 55110 Resiko Menengah Rendah memiliki
persyaratah minimum antara lain 1) Lift tamu untuk bangunan yang
berlantai 5 (lima) atau lebih; bersih dan terawat serta terdapat dokumen
uji berkala; 2) Toilet umum yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan
pencahayaan yang baik; 3) Tersedia instalasi air bersih dan dilakukan pengujian
rutin atas baku mutu kualitas air bersih.
Sementara dari aspek produk usaha, syarat minimal
bangunan gedung hotel tersebut antara lain 1). Bangunan usaha hotel,
bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang arah menuju
jalan keluar yang aman (evacuation sign), yang jelas dan mudah terlihat;
2) Lobi yang bersih, terawat, dengan sirkulasi udara, pencahayaan yang baik;
3) Front office (kantor depan) dilengkapi gerai/counter/fasilitas untuk
tamu check in/check out; 4) Kamar tidur/unit hunian termasuk kamar mandi,
dilengkapi tempat tidur beserta perlengkapannya, memiliki pencahayaan dan
sirkulasi udara yang baik, pintu dan jendela dengan kunci dan alat
pengaman, adanya tempat sampah serta denah lokasi kamar dan petunjuk
penyelamatan diri.
Untuk Wisata Agrowisata KBLI 93231, kebutuhan minimum
yang terkait dengan bangunan gedung antara lain: 1) Ruang kantor/area
administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan dengan sistem
pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik; 2) Tempat/area karyawan yang bersih
dan terawat termasuk untuk pemyimpanan barang; 3) Aksesibilitas tangga landai
(ramp) bagi keterbatasan fisik.
Contoh lain untuk usaha Karaoke Beresiko Menengah
Rendah KBLI 93292, Sarana minimum usaha karaoke terkait bangunan gedung
yang harus dimiliki antara lain: 1) Ruang kantor/area administrasi yang
dilengkapi peralatan dan perlengkapan dengan pencahayaan dan sirkulasi yang
baik; 2) Ruang ganti dan tempat istirahat yang terpisah untuk karyawan pria dan
wanita, yang dilengkapi dengan tempat penyimpanan barang karyawan. Sementara
dari aspek produk usahanya, standar gedung untuk usaha Karaoke antara lain 1).
Memiliki ruangan minimal berukuran 2.5 meter x 3.5 meter; 2). Penyejuk
udara dan exhaust fan bersih terawat dan berfungsi dengan baik; 3). Tempat
duduk dan meja terbuat dari material yang aman, bersih dan terawat; 4). Kaca
kontrol yang dipasang di pintu masuk bersih, terawat dan mudah dijangkau; 5).
Kedap suara terpasang aman dan memenuhi kelaikan pengunjung.
Berbagai ketentuan bangunan dan fasilitas yang diwajibkan
dalam jenis usaha pariwisata seperti beberapa contoh diatas tentu perlu
direncanakan dan dibangun dengan baik sesuai dengan standar teknis
bangunan gedung baik bangunan gedung sebagai produk usaha maupun hanya sebagai
penunjang. Untuk memastikan hal tersebut, maka sebuah bangunan gedung
yang akan dibangun wajib memiliki perijinan bangunan melalui PBG dan SLF. PBG
dan SLF menjadi dua kompenen penting dalam dunia konstruksi untuk memastikan
tata bangunan dan keandalan bangunan dan kepatuhan terhadap peraturan.
Dalam berwisata, wisatawan ingin mendapatkan
kegiatan wisata yang aman, nyaman, selamat dan memperoleh pengalaman yang tak
terlupakan untuk menjadi memori. Adanya perijinan bangunan (PBG dan SLF)
menjadi jaminan kepada wisatawan dan semua pihak (pemilik dan masyarakat) bahwa
bangunan gedung yang dibangun untuk usaha pariwisata telah direncanakan
dan dibangun sesuai standar tata bangunan dan keandalan bangunan.
Keselamatan dan kenyamanan wisatawan pada saat mengunakan bangunan gedung
menjadi penting.
Tidak boleh kita lupakan, kondisi letak geografis Indonesia yang berada di zona gempa, menyebabkan hampir sepanjang tahun tejadi gempa bumi di berbagai daerah dengan skala yang berbeda-beda. Ini menjadi pertimbangan serius untuk menghadirkan bangunan gedung yang benar-benar dapat menjamin keselamatan dan keamanan pengguna. Sudah banyak korban manusia akibat kegagalan bangunan saat terjadinya gempa bumi. Untuk meminimalkan korban, maka perlu bangunan gedung yang handal dan untuk memastikan hal tersebut pemerintah mensyaratakan bangunan gedung memiliki perijinan bangunan gedung.
gambar: Ilustrasi pembangunan hotel. sumber :
istimewa
