(PRESS RELEASE) Kota Kupang Bangun Peta Jalan Pelayanan Dasar, RAD-SPM Disiapkan Menjadi Jembatan Perencanaan dan Penganggaran
Kupang, 21 Juli 2026 — Mengapa banyak pemerintah daerah masih kesulitan memenuhi Standar
Pelayanan Minimal (SPM), padahal pemenuhannya merupakan kewajiban
konstitusional? Salah satu penyebab utamanya ternyata bukan semata-mata
keterbatasan anggaran, melainkan kualitas perencanaan yang belum bertumpu pada
data penerima layanan secara akurat.
Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian
utama dalam Workshop Finalisasi Rancangan Akhir Rencana Aksi Daerah (RAD)
Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kota Kupang Tahun 2027–2029 di
Kupang pada Selasa (21/7) yang difasilitasi Program SIAP SIAGA bersama Bagian
Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kupang dengan pendampingan Biro
Pemerintahan Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur. Workshop ini menjadi tahapan
penting sebelum dokumen tersebut dilegalisasi menjadi Peraturan Wali Kota
sebagai acuan seluruh perangkat daerah dalam memenuhi pelayanan dasar bagi
masyarakat.
Standar Pelayanan Minimal merupakan amanat
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan
pemerintah daerah memenuhi enam urusan pelayanan dasar, yaitu pendidikan,
kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan
permukiman, sosial, serta ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan
masyarakat, termasuk sub urusan penanggulangan bencana.
Namun dalam praktiknya, banyak daerah masih
mengalami kesulitan mencapai target tersebut.
Menurut Hendrikus Bebe Aran, S.IP,
Analis Kebijakan Ahli Muda pada Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT, persoalan
mendasar justru terletak pada proses penetapan target.
"Dalam banyak kasus perangkat
daerah hanya menggunakan data proyeksi. Padahal sesuai Permendagri Nomor 59
Tahun 2021, penerapan SPM harus diawali dengan pendataan warga negara penerima
layanan, dilanjutkan dengan pendataan sarana-prasarana, menghitung kebutuhan
layanan, baru kemudian menyusun perencanaan. Ketika tahapan ini dilewati,
target yang ditetapkan menjadi sulit dicapai."
Ia mencontohkan sub urusan penanggulangan
bencana. Banyak pemerintah daerah telah mengetahui jumlah penduduk di wilayah
rawan bencana berdasarkan data kependudukan, tetapi belum memiliki data
terpilah mengenai kelompok masyarakat yang paling membutuhkan perlindungan dan
pelayanan. Akibatnya, pemerintah kesulitan menentukan prioritas intervensi.
Menurut Hendrikus, persoalan validitas data
merupakan temuan yang paling sering dijumpai ketika pemerintah provinsi
melakukan pendampingan kepada kabupaten dan kota.
"Perangkat daerah sering menganggap
urusan data sebagai hal yang sepele, padahal justru itu fondasi dari seluruh
penerapan SPM."
Padahal, keberhasilan memenuhi target SPM
memberikan manfaat langsung bagi pemerintah daerah. Selain menjadi salah satu
indikator kinerja kepala daerah, capaian SPM juga memengaruhi kebijakan fiskal
pemerintah pusat, termasuk alokasi dana transfer kepada daerah.
Dalam konteks Provinsi Nusa Tenggara Timur,
Hendrikus menyebut Kota Kupang termasuk daerah dengan capaian SPM yang relatif
baik bersama beberapa kabupaten lainnya. Menurutnya, salah satu faktor
pendukung adalah upaya pemerintah kota mengaitkan perencanaan pelayanan dasar
dengan penganggaran.
"Kalau kepala daerah concern dengan
SPM, pasti pencapaiannya tinggi."
Ia menjelaskan bahwa RAD SPM bukanlah
dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RPJMD atau RKPD.
"RAD lebih merupakan peta jalan
implementasi. Dokumen ini menjadi jembatan antara kebutuhan pelayanan dasar
dengan dokumen perencanaan daerah sehingga pemenuhan SPM dapat dilakukan secara
bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah."
Meski demikian, tantangan sesungguhnya baru
dimulai setelah dokumen selesai disusun.
"Masalah terbesar biasanya bukan
lagi menyusun dokumen, tetapi memastikan seluruh perangkat daerah konsisten
mengintegrasikan RAD ke dalam kebijakan anggaran. Tim Penerapan SPM sebenarnya
sudah lengkap, tetapi koordinasi antar-perangkat daerah sering belum berjalan
optimal."
Program SIAP SIAGA mendukung penyusunan RAD
SPM Kota Kupang setelah menerima permintaan resmi dari Pemerintah Kota Kupang.
Semula dukungan direncanakan hanya untuk sub urusan penanggulangan bencana.
Namun setelah dilakukan pembahasan bersama pemerintah kota dan Biro
Pemerintahan Provinsi NTT, ruang lingkupnya diperluas sehingga mencakup lima
bidang pelayanan dasar yang saling berkaitan.
Program Policy Officer SIAP SIAGA NTT, Selvister
Ndaparoka, menjelaskan bahwa pendekatan tersebut dipilih karena ketangguhan
daerah tidak dapat dibangun hanya melalui sektor kebencanaan.
"Pelayanan dasar saling
berhubungan. Penanggulangan bencana tidak bisa dipisahkan dari layanan
kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, maupun pemadam kebakaran. Karena itu
penyusunannya dilakukan secara terpadu."
Ia menilai Pemerintah Kota Kupang telah
menunjukkan komitmen politik yang kuat terhadap pemenuhan Standar Pelayanan
Minimal.
"Yang dinilai pemerintah pusat
sebenarnya adalah rapor SPM, bukan rapor program unggulan kepala daerah. Kalau
program unggulan berjalan tetapi capaian SPM rendah, daerah tetap akan
mendapatkan penilaian yang kurang baik."
Setelah dokumen difinalisasi dalam workshop
ini, Program SIAP SIAGA secara resmi menyerahkan Dokumen RAD-SPM kepada
Pemerintah Kota Kupang. Penyerahan dilakukan oleh Silvia J. Fanggidae,
S.Sos., M.Dev., Provincial Manager Program SIAP SIAGA NTT, kepada Jefri
Baitanu, S.IP., M.M., Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang.
Melalui berita acara serah terima, SIAP SIAGA menyerahkan dokumen dalam bentuk
elektronik, sedangkan Pemerintah Kota Kupang berkewajiban menindaklanjuti
proses legalisasi melalui Peraturan Wali Kota agar dokumen tersebut memiliki
kekuatan hukum sebagai pedoman implementasi. Penandatanganan berita acara turut
disaksikan oleh Aditya Perdana Arka, S.STP., M.M., Kepala Bagian Kerja
Sama Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT, dan Yandris Radja, S.H.,
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kupang.
Selvister menambahkan bahwa setelah
Peraturan Wali Kota diterbitkan, pekerjaan berikutnya adalah menyosialisasikan
RAD kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk mitra pembangunan.
"Pembiayaan SPM tidak hanya
bersumber dari APBD. Dokumen ini juga perlu diketahui oleh para mitra
pembangunan sehingga dukungan mereka dapat diarahkan pada prioritas pelayanan
dasar yang telah disepakati."
Sementara itu, Kepala Bagian Kerja Sama
Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT, Aditya Perdana Arka, S.STP., M.M.,
menegaskan bahwa legalisasi RAD merupakan tahapan penting agar dokumen tersebut
benar-benar menjadi dasar penyusunan rencana kerja perangkat daerah.
"RAD memang bukan dokumen
perencanaan pembangunan. Tetapi justru karena itu ia menjadi acuan agar
dokumen-dokumen perencanaan berikutnya mengarah pada target pemenuhan SPM. Kami
berharap proses harmonisasi dan penetapan Peraturan Wali Kota dapat segera
diselesaikan sehingga seluruh perangkat daerah mempunyai dasar yang sama dalam
menyusun program tiga tahun ke depan."
Menutup kegiatan tersebut, Provincial
Manager Program SIAP SIAGA NTT, Silvia J. Fanggidae, mengingatkan bahwa
keberhasilan penyusunan dokumen baru akan memiliki makna apabila benar-benar
diterjemahkan menjadi pelayanan yang dirasakan masyarakat.
"Biasanya kekhawatirannya adalah
dokumen ini hanya berakhir menjadi dokumen. Tetapi melihat seluruh proses yang
telah dilalui, kami optimistis hal itu tidak terjadi di Kota Kupang.
Keterhubungan RAD dengan dokumen perencanaan lainnya sudah diperiksa dengan
saksama. Harapan kami, kerja keras ini pada akhirnya menghasilkan pelayanan
publik yang lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kalau sudah
ada dokumen, ada semangat, tentu akan ada hasil."
Penyusunan RAD-SPM Kota Kupang menunjukkan
bahwa penguatan pelayanan dasar bukan sekadar soal menambah anggaran, tetapi
membangun sistem yang memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar diarahkan
kepada warga yang paling membutuhkan. Dengan tersedianya peta jalan
implementasi ini, Kota Kupang menyiapkan fondasi agar pemenuhan Standar Pelayanan
Minimal dapat dilaksanakan secara lebih terencana, terukur, dan berkelanjutan.
Foto-foto dapat diakses di sini: https://drive.google.com/drive/folders/1s7HVSbASw-ZAWWDlibvM4jZ2w8CsbNen
