MEMBANGUN WISATA AMAN BENCANA DI NTT
MEMBANGUN WISATA AMAN
BENCANA DI NTT
Paul J. Andjelicus
Perencana Madya Spasial
Disparekraf NTT
Pariwisata
Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali bergejolak setelah gempa bumi bermagnitudo
7,7 mengguncang wilayah Flores pada 15 Agustus 2026. Bencana ini memicu
kepanikan, evakuasi massal, penutupan sementara sejumlah destinasi wisata
unggulan, serta penyesuaian jadwal penerbangan di sejumlah bandara di Flores
akibat kerusakan rumah, infrastruktur dan risiko gempa susulan. Dampak ini
tentu sangat mengganggu pertumbuhan industri pariwisata NTT yang sedang tumbuh
positif pasca pandemi. Gampa bumi terbaru terjadi di Kabupaten Sumba Barat Daya 4 Oktober 2026 lalu. Sebelumnya pariwisata NTT terganggu akibat bencana alam
letusan gunung Api Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur
memberikan dampak besar bagi pariwisata Nusa Tenggara Timur (NTT) akhir tahun
2024 lalu. Erupsi ini menyebabkan penutupan bandara, pembatalan penerbangan yang
menyebabkan penurunan jumlah kunjungan wisatawan pada saat itu.
NTT
yang merupakan provinsi kepulauan, berada di jalur pertemuan tiga lempeng
tektonik aktif Indo-Australia (di bagian Selatan), Pasifik (di sebelah Timur),
dan Eurasia (di sebelah Utara). Kemudian berada di jalur cincin api Asia
Pasifik (ring of fire), serta dipengaruhi dinamika iklim ekstrim. Kondisi ini
menjadikan hampir seluruh wilayahnya rawan terhadap berbagai jenis bencana alam
seperti gempa bumi, letusan gunung api, tsunami, banjir bandang, hingga tanah
longsor. NTT merupakan miniatur bencana di Indonesia, karena hampir semua
jenis bencana alam dan non-alam terjadi di NTT. Menurut data BNPB, NTT
memiliki indeks risiko bencana secara umum pada kategori sedang sampai
tinggi. Setiap daerah kabupaten memiliki potensi bencana yang dapat
terjadi sewaktu-waktu dan berpotensi mengganggu aktivitas dan keamanan
masyarakat termasuk wisatawan. Bagi perkembangan industri pariwisata, masalah
ini tentu harus disikapi dengan bijak untuk membangun kepercayaan
wisatawan terhadap keamanan berwisata di NTT.
1.
Keamanan Wisata
Keamanan
dalam berwisata (tourist safety and security) merupakan salah satu pilar
krusial dalam industri pariwisata. Konsep ini mencakup perlindungan terhadap
wisatawan dari berbagai ancaman, baik yang bersifat fisik, kesehatan, maupun
sosial. Keamanan berwisata adalah upaya dan jaminan untuk melindungi wisatawan
dari berbagai risiko seperti ancaman fisik, kecelakaan, kejahatan, dan kerugian
finansial sejak awal perjalanan hingga kembali ke rumah. Hal ini memastikan
pengunjung merasa tenang dan terlindungi selama berada di destinasi wisata.
Keamanan dalam pariwisata dibedakan menjadi dua istilah safety dan security.
Safety artinya perlindungan dari kecelakaan atau bahaya yang tidak
disengaja seperti standar keamanan transportasi, keselamatan di kolam
renang, atau bencana alam. Sementara Security artinya perlindungan
dari tindakan sengaja yang merugikan sepertinya pencurian, terorisme, penipuan,
atau pelecehan.
Dalam
teori ekonomi pariwisata, keamanan adalah produk utama. Jika sebuah destinasi
wisata tidak aman, maka dampak yang muncul adalah citra destinasi (destination
image) akan rusak, yang mengakibatkan jumlah kunjungan akan menurun drastis
karena wisatawan sangat sensitif terhadap isu keamanan. Sementara pemulihan
citra (recovery) membutuhkan biaya dan waktu yang sangat lama.
2.
Kebijakan Pemerintah terkait Keamanan Berwisata
Pemerintah
telah menerbitkan Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan untuk merespon
dinamika dan kebutuhan masyarakat yang berkembang. Tujuannya agar kebutuhan
pembangunan pariwisata dilakukan secara inklusif, berkelanjutan, dan memberikan
manfaat langsung kepada masyarakat lokal, mengatur pariwisata berbasis
masyarakat, pelestarian budaya dan adaptasi terhadap tren global dan
transformasi digital yang tidak terpisahkan dari kehidupan sosial.
UU
Nomor 18 Tahun 2025 telah memberikan penyempurnaan komprehensif terkait
keamanan, keselamatan, dan kenyamanan wisatawan melalui poin-poin seperti:
· Penerapan
Standar Usaha Berbasis Risiko: Pelaku usaha wajib memenuhi Standar Nasional
Indonesia (SNI) bidang pariwisata guna menjamin keselamatan pengunjung, yang
saat ini diawasi dengan pendekatan berbasis risiko.
· Hak
dan Kewajiban: Wisatawan berhak mendapatkan perlindungan hukum, keamanan, dan
keselamatan, sementara di sisi lain memiliki kewajiban untuk menaati norma dan
standar keamanan di destinasi wisata.
· Tata
Kelola Ekosistem Pariwisata: Kebijakan ini menekankan konsep ekosistem
kepariwisataan yang mengintegrasikan lingkungan destinasi dengan pengunjung, di
mana pengelolaan bencana, keamanan area, dan ketahanan ekosistem menjadi fokus
utama pengelola.
Kebijakan ini selanjutnya telah diturunkan dalam sejumlah konsep kebijakan dalam rangka meningkatkan kualitas daya saing industri pariwisata nasional yang ada antara lain Sadar Wisata dan Sapta Pesona untuk mendukung konsep pariwisata berkelanjutan. Sadar Wisata menggambarkan partisipasi dan dukungan segenap komponen masyarakat dalam mendorong terwujudnya iklim yang kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya kepariwisataan di suatu wilayah dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sementara Sapta Pesona merupakan jabaran konsep Sadar Wisata yang terkait dengan dukungan dan peran masyarakat sebagai tuan rumah dalam upaya untuk menciptakan lingkungan dan suasana kondusif yang mampu mendorong tumbuh dan berkembangnya industri pariwisata melalui perwujudan tujuh unsur dalam Sapta Pesona tersebut yaitu Aman, Tertib, Bersih, Sejuk, Indah, Ramah dan Kenangan.Aman dalam Sapta Pesona adalah unsur utama yang menciptakan lingkungan bebas dari rasa takut, cemas, dan ancaman bagi wisatawan. Ini mencakup perlindungan fisik, pencegahan tindak kejahatan, dan penyediaan fasilitas darurat agar pengunjung merasa tenteram selama menikmati perjalanan wisata.
Selanjutnya
ada kebijakan CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environmental
Sustainability) dari Kementerian Pariwisata dan untuk faktor keamanan (Safety)
adalah panduan untuk menjamin keselamatan wisatawan dari potensi bahaya,
bencana, dan kondisi darurat di destinasi wisata. Penerapan standar keamanan
ini mencakup beberapa aspek penting guna menjamin pengalaman berwisata yang
aman dan nyaman bagi wisatawan yaitu simulasi dan evakuasi bencana,
manajemen kondisi darurat, keamanan fasilitas dan lingkungan destinasi wisata
dan sistem komunikasi darurat.
Sementara
yang relatif baru adalah pembinaan usaha pariwisata berbasis risiko yang
merupakan inisiatif pemerintah untuk memastikan legalitas, keselamatan, dan
kualitas layanan industri pariwisata melalui sistem Online Single Submission
Risk Based Approach (OSS-RBA). Pelaksanaanya diatur melalui regulasi seperti
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025. Pembinaan ini terbagi
berdasarkan tingkat risiko usaha yaitu risiko rendah, menengah rendah, menengah
tinggi, dan tinggi yang berdampak langsung pada kewajiban kepemilikan Nomor
Induk Berusaha (NIB) hingga Sertifikat Standar Usaha yang harus dimiliki.
Kewenangan untuk pembinaan usaha ini telah diatur yaitu untuk risiko
rendah dan menengah rendah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota,
untuk menengah tinggi menjadi kewenangan provinsi dan risiko tinggi untuk
pusat.
Dinas
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Provinsi NTT sendiri telah memiliki
Dokumen Strategi dan Pedoman Pariwisata Aman di NTT yang diterbitkan tahun 2022
berkolaborasi dengan Program Siap Siaga Kerjasama Indonesia - Australia.
Beberapa strategi dan pedoman dijabarkan pada tahapan kesiapsiagaan dan
mitigasi, tahapan bencana dan tahapan pasca bencana.
a.
Tahapan kesiapsiagaan dan mitigasi.
Sosialisasi
dan latihan secara berkala kepada pengelola destinasi wisata dan pelaku
industri pariwisata, penyediaan fasilitas dan infrastruktur yang memadai,
penyediaan jalur evakuasi di daya tarik wisata dan destinasi wisata, sistem
peringatan dini, edukasi bagi wisatawan tentang potensi risiko bencana dan
prosedur keselamatan.
Sementara
untuk peningkatan pemahaman dan kemampuan masyarakat dalam menghadapi
bencana dapat dilakukan melalui pelatihan kesiapsiagaan bencana melalui
jalur pendidikan formal maupun penyuluhan di berbagai kelompok usia dan
lapisan masyarakat. Pelatihan mencakup pengetahuan dalam mendokumentasikan
arsip personal, menyiapkan perlengkapan siaga bencana hingga mitigasi bencana.
Dinas Parekraf NTT pada bulan Juli 2026 lalu mengadakan Pelatihan Peningkatan Keselamatan Wisata Bahari di Pantai Liman Kabupaten Kupang, yang diselenggarakan untuk memperkuat kapasitas pelaku wisata di kawasan pesisir, termasuk wilayah sekitar Pulau Semau dan Pantai Liman. Sebanyak 30 peserta mengikuti kegiatan ini yang terdiri dari pengelola destinasi wisata bahari dan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis). Materi yang diberikan antara lain standar keselamatan, mengidentifikasi potensi risiko, menghadapi kondisi darurat, dan memberikan pelayanan kepada wisatawan.
Sesi
materi simulasi penyelamatan korban pada
Pelatihan Peningkatan Keselamatan Wisata Bahari di Pantai Liman Kabupaten
Kupang Juli 2026. Dokumentasi : Disparekraf NTT
Dari
aspek penataan ruang antara lain pencegahan pembangunan fasilitas wisata
dan penunjang di area rawan bencana, pemberhentian atau penutupan kegiatan
wisata untuk sementara waktu apabila kondisi lokasi kurang mendukung, kegiatan
patroli atau pengawasan di destinasi wisata, serta kegiatan pelestarian dan
perawatan lingkungan di destinasi wisata secara berkala. Ini termasuk
pemeriksaan rutin fasilitas yang ada di destinasi wisata agar tetap berada
dalam kondisi baik dan jika ada kerusakan dapat segera diperbaiki agar
tidak menimbulkan korban.
Pencarian
informasi update bencana melalui jalur informasi yang tersedia seperti aplikasi
InaRISK dari BNPB dan beberapa kanal informasi instansi teknis terkait seperti
BMKG dan PUPR. Kanal informasi ini merupakan sumber informasi akurat dengan
tampilan dan data yang mudah dicerna dan diakses.
b.
Tahapan bencana
Respon
cepat untuk penanganan keselamatan wisatawan dan warga masyarakat saat
terjadi bencana sehingga membutuhkan koordinasi dan sinergi yang kuat antara
pemerintah daerah, BPBD, dan pelaku industri pariwisata dalam menangani situasi
bencana. Dukungan respon cepat dapat dilakukan melalui pemanfaatan TIK dan
adanya SOP penanganan bencana untuk efisien dan efektivitas kerja.
Termasuk penyiapan lokasi
pengungsian sementara (shelter) bencana untuk masyarakat terdampak yang
dilengkapi dengan dukungan logistik yang memadai ketika terjadi bencana.
Pada
saat Gempa Bumi Flores 2026, Kementerian Pariwisata langsung bergerak cepat
melakukan koordinasi dengan pihak terkait tanggal 15 Agustus 2026 (secara
daring) khususnya dengan Dinas pariwisata provinsi dan 7 (tujuh)
kabupaten di Flores serta BPOLBF dan BPBD setempat untuk melakukan
tindakan cepat berupa pendataan destinasi wisata terdampak, laporan
kepastian keselamatan wisatawan yang ada pada saat itu dan penutupan sementara
destinasi wisata yang terdampak seperti Wae Rebo di Manggarai dan Taman
Nasional Kelimutu Ende untuk pemulihan dan asesmen lanjutan.
c. Tahapan pasca bencana
Pemulihan
yang cepat dan efektif untuk mengembalikan kepercayaan wisatawan dan memastikan
keberlanjutan sektor pariwisata. Dilakukan melalui perbaikan infrastruktur dan
lingkungan, penguatan standar keselamatan dan protokol kesehatan, pengembangan
produk dan promosi wisata yang adaptif.
Pasca
letusan gunung api Lewotobi Laki-Laki di Flores Timur tahun 2024, promosi
wisata yang dilakukan tahun 2025 adalah menyampaikan informasi kesiapan
destinasi wisata, kondisi jadwal penerbangan yang telah normal dan kesiapan
fasilitas publik pendukung seperti hotel. Informasi ini disampaikan
melalui berbagai kanal informasi yang ada khususnya media sosial baik dari
Dinas Parekraf NTT dan kabupaten dengan dukungan Kementerian Pariwisata, BPOLBF
di Labuan Bajo dan pihak terkait lainnya seperti PHRI dan ASITA.
Kupang,12 Oktober 2026
