PPNS SATPOL PP PROVINSI NTT BERBURU ILMU DI POLDA NTT
Peserta PPNS pada kegiatan sosialisasi
pengisian Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) Online di Direskrimsus Polda NTT
Penyidik Pegawai Negeri Sipil
atau yang biasanya disingkat PPNS berburu ilmu di Polda NTT dalam lingkungan
Direskrimsus Polda NTT, dalam surat yang yang dikirimkan oleh Kepala Badan
Reserse Kriminal Polri melalui Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri melakukan
kegiatan sosialisasi pengisian Surat
Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) Online kepada para
PPNS guna mewujudkan pengembangan sistim peradilan pidana terpadu berbasis
teknologi informasi pada aparat penegak hukum. Biro Korwas PPNS sendiri
mempunyai fungsi sebagai koordinator, pengawasan dan pembinaan PPNS dilingkungan
instansi vertikal di daerah maupun pemerintah daerah provinsi maupun
kabupaten/kota.
Kegiatan ini dilangsungkan secara virtual pada hari
kamis, 31 agustus 2023 di Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT dengan
melibatkan PPNS dari instansi berbagai intansi vertikal kementerian/lembaga
maupun pemerintah daerah dalam hal ini dinas dan badan. Dari pemerintah daerah
provinsi dihadiri oleh PPNS Satpol PP Provinsi NTT bersama-sama dengan beberapa
dinas seperti Dinas Sosial, Dinas PUPR, Dinas Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup
dan Kehutanan, Dinas Perhubungan serta Dinas Kelautan dan Perikanan sedangkan
dari lembaga vertikal juga terlibat dari Bea Cukai Kupang, Balai POM Kupang dan
Balai Karantina Pertanian Kelas 1 NTT.
Tujuan dari dilakukannya kegiatan tersebut guna memperkecil jalur koordinasi, memperpendek jalur dokumen pemberkasan, memudahkan dalam penomeran registrasi perkara dan mempersingkat pemberkasan sehingga di kemudian hari mudah dan gampang ditelusuri dalam penanganan suatu perkara tindak pidana yang berkaitan dengan tugas dan fungsi tiap-tiap PPNS di lingkungan kerjanya. Sistim ini juga sudah terintegrasi dengan sistim Kejaksaan Agung RI. Diharapkan dari kegiatan tersebut peran dan fungsi PPNS dapat di optimalkan sehingga penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan baik itu peraturan yang lebih tinggi yaitu undang-undang sampai peraturan yang lebih rendah yaitu peraturan kepala daerah dapat di tegakan dengan baik sesuai dengan norma dan kaidah hukum yang berlaku sehingga terbentuk sistim peradilan yang adil dan transparan. Dalam kesempatan itu juga didapati terbangunnya hubungan relasi kerja dan koordinasi yang baik antara instansi vertikal kementerian/lembaga serta dinas/badan pemerintah daerah dalam penegakan dan penindakan terhadap pelaku pelanggaran.
Penulis : olfi fernando
