Dorong Kepatuhan Penerapan Keamanan SPBE, BSSN Lakukan Asistensi Audit Keamanan SPBE di Dinas Kominfo Provinsi NTT
Dalam rangka mendukung kesiapan Pelaksanaan
Evaluasi Kepatuhan dan Kesesuaian Penerapan Keamanan Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik (SPBE), Badan Siber dan Sandi Negara melaksanakan kegiatan
Asistensi Audit Keamanan SPBE secara luring (on site) pada Pemerintah
Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi
Nusa Tenggara Timur. Kegiatan dilakukan selama dua hari pada Rabu-Kamis
(24-25/07/2024) di Aula Palapa, Dinas Kominfo Provinsi NTT, Oebobo, Kota
Kupang. Kegiatan yang melibatkan empat OPD lingkup Pemprov NTT itu dibuka oleh
Kepala Dinas Kominfo Provinsi NTT Frederik C.P. Koenunu.
Dalam sambutannya, Kadis Kominfo menyoroti empat poin penting: Pertama, pengelolaan aplikasi IT pada semua OPD Pemprov NTT harus dilakukan dengan menerapkan sistem keamanan yang terstandardisasi dan tersertifikasi; Kedua, penanganan risiko dan aplikasi yang mengalami gangguan harus dilakukan sesuai Tata Kelola/Prosedur Kerja Standar Pengamanan Informasi; Ketiga, aplikasi yang dibuat/dibangun harus memberi nilai tambah atau dampak bagi kinerja pemerintah dalam melayani masyarakat; Keempat, Sistem Keamanan Informasi harus diterapkan sesuai standar dan regulasi yang berlaku.
Kadis Kominfo mengharapkan agar
Badan Siber dan Sandi Negara membantu dan mendukung proses berbagi pengetahuan
tentang Sistem Keamanan Informasi di Pemprov NTT.
Pemaparan materi dari perwakilan
BSSN diawali oleh Ketua Tim Auditor Keamanan SPBE Dwi Kardono, Sandiman Ahli
Madya Direktorat KSS Pemda, Deputi III BSSN. Dwi memberikan kilasan singkat
mengenai sejumlah hal penting terkait transformasi digital, keamanan layanan
terhadap masyarakat, ancaman serangan siber, standar manajemen aplikasi, indeks
SPBE Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, indikator keamanan indeks SPBE,
serta rencana pembinaan yang dilakukan unit kerjanya di seluruh Indonesia.
Pemaparan materi kemudian
dilanjutkan oleh Melita Irmasari, Manggala Informatika Ahli Muda, dan Ikrima
Galuh Nasucha, Manggala Informatika Ahli Pertama. Melita memaparkan tahapan
pelaksanaan audit keamanan SPBE, regulasi terkait keamanan SPBE yang tertuang
dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, beberapa jenis audit
Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta dasar Pemantauan dan Evaluasi SPBE
sesuai Permenpan/RB nomor 59 tahun 2020.
Sementara itu, Ikrima
menyampaikan materi Praktik Bimtek Audit Keamanan SPBE, dengan menggunakan
instrumen self-audit Keamanan SPBE dan studi kasus. Bagian-bagian dari materi
yang dijabarkan adalah definisi Audit TIK, indikator Tingkat kematangan audit keamanan
SPBE, ketentuan audit keamanan SPBE, semesta audit TIK, audit eksternal,
kriteria audit keamanan SPBE, proses audit keamanan Aplikasi Umum dan
Infrastruktur SPBE nasional, Kesepakatan bersama sementara kriteria Audit
Keamanan SPBE berdasarkan Peraturan Kepala BSSN Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Pedoman SMKI SPBE dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan SPBE, serta
penjelasan singkat tentang praktik menggunakan instrumen audit mandiri keamanan
SPBE.
Adapun empat Perangkat Daerah
yang dilibatkan dalam kegiatan adalah Inspektorat Daerah, Badan Kepegawaian
Daerah, Dinas Koperasi dan UMKM, dan Dinas Kominfo Provinsi Nusa Tenggara
Timur. Para peserta diminta untuk melakukan simulasi audit mandiri pada hari
kedua, berdasarkan instrumen yang dibagikan oleh BSSN.
Menutup kegiatan, mewakili Kadis
Kominfo, Pelaksana Harian Kepala Bidang Persandian dan Pengamanan Informasi
Simon Sabon Merin menyampaikan terima kasih kepada para perwakilan Perangkat
Daerah yang terlibat selama dua hari kegiatan.
Penulis: Mario F. Lawi (Pranata Humas)
Editor: Simon Sabon Merin (Plh. Kabid Persandian dan Pengamanan Informasi)
