Kadis Kominfo Provinsi Jawa Tengah Paparkan Praktik Baik Penyelenggaraan SPBE Provinsi Jawa Tengah
Rapat
Koordinasi Urusan Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur, Hari
Pertama, Kupang, 8 Agustus 2024
Kepala
Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah Riena Retnaningrum memamparkan
praktik baik (best practice) Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik (SPBE) di Provinsi Jawa Tengah. Pemaparan tersebut
disampaikan sebagai salah satu narasumber dalam sesi pertama Rapat Koordinasi
Urusan Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik hari pertama, Kamis
(8/8/2024) di Aula Palapa, Dinas Kominfo Provinsi NTT, Oebobo, Kota Kupang.
Membuka
pemaparan berjudul “Jateng Digital Pemerintah Provinsi Jawa Tengah”, Riena
menyampaikan perkembangan manajemen dan infrastruktur digital Pemerintah
Provinsi Tengah sejak 2014 sampai 2024.
Selanjutnya,
Kadis Kominfo Provinsi Jawa Tengah menunjukkan grafik indikator perkembangan hasil
penilaian Indeks SPBE yang diraih Provinsi Jawa Tengah sejak 2018. Pada 2023, Indeks
SPBE Provinsi Jawa Tengah merupakan nilai tertinggi dalam kategori Pemerintah
Provinsi, dengan nilai 4,26. Untuk mencapai hal tersebut, sejumlah kebijakan
terkait SPBE direncanakan selama 10 tahun terakhir, terutama dengan
mengimplementasikan regulasi yang sudah ada, serta memperbaharui regulasi-regulasi
untuk semakin relevan. Pada 2022, misalnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
melahirkan Keputusan Sekda Provinsi Jawa Tengah tentang Pembentukan Tim Audit TIK
SPBE Pemprov Jawa Tengah 2022.
Melanjutkan
paparannya, Riena menyampaikan dua faktor internal dan eksternal yang mendukung
peningkatan Indeks SPBE Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada 2022. Aspek-aspek
internal tersebut adalah atensi pimpinan, regulasi dan tata kelola merujuk
regulasi nasional, manajemen SPBE prioritas peningkatan, pelaksanaan audit TIK
internal, serta dokumentasi kegiatan yang giat dilakukan. Secara eksternal,
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah didukung oleh jasa konsultasi, penilaian
dokumen oleh KemenPAN RB, dan Sebagian pedoman manajemen yang sudah ada.
Selanjutnya,
pada 2023, aspek-aspek internal yang mendukung peningkatan Indeks SPBE adalah regulasi
Sapu Jagat, peningkatan Tata Kelola dan Manajemen SPBE, pengintegrasian layanan,
pembuatan narasi sesuai kaidah. Secara eksternal, peningkatan tersebut didukung
oleh asesor eksternal senior, serta penilaian dokumen, wawancara dan visitasi.
Sebagai
bagian dari peningkatan tersebut, papar Riena, ada total 9.000 Mbps bandwith di
Jawa Tengah yang terkoneksi dengan 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, dengan
total 74 server. Menurut pemaparan, Jawa Tengah memanfaatkan Jaringan Fiber
Optik Mandiri yang menghubugnkan 94 lokasi se-Jawa Tengah, jaringan metro untuk
menghubungkan 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah, serta jaringan internet desa
yang terpasang di 215 titik.
Dari
segi keamanan SPBE, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, papar Kadis Kominfo Jawa
Tengah, menerapkan enam kebijakan yakni penerapan kebijakan dan standar SMKI,
penilaian kerentanan keamanan, peningkatan keamanan aplikasi dan infrastruktur,
penanganan insiden, audit keamanan informasi, serta edukasi kesadaran keamanan
informasi.
Sesi
pertama hari pertama Rakor dimoderatori oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan
Informatika Provinsi Nusa Tenggara Timur Lusia F. Tiwe.
Rakor
dibuka oleh Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur, serta dihadiri oleh para
peserta yang terdiri atas para Sekretaris Daerah dan Asisten, para Kepala Dinas
Kominfo, para Kepala Bappeda dari kabupaten dan kota seprovinsi Nusa Tenggara
Timur, serta para perwakilan dari seluruh Perangkat Daerah di Lingkup
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Penulis:
Mario F. Lawi
Penyunting:
Sylvia C. Francis
