Blog Single
Berita - Daerah

Arsitektur SPBE Sebagai Kerangka Acuan Kerja SPBE


Rapat Koordinasi Urusan Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik Provisni Nusa Tenggara Timur, Hari Pertama, Kupang, 8 Agustus 2024

 

Analis Kebijakan pada Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN/RB RI, Haji Munawwarah selaku narasumber memaparkan materi terkait arsitektur SPBE dengan judul “Arsitektur SPBE Sebagai Kerangka Acuan Kerja SPBE”, pada hari pertama kegiatan Rapat Koordinasi Urusan Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statististik Provinsi NTT (8/8/2024).

Dalam paparannya, Munawwarah menjelaskan pentingnya peran arsitektur SPBE dalam implementasi SPBE. Arsitektur SPBE merupakan kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi.

Mengacu kepada  Peraturan Presiden Nomor 132 tahun 2022 tentang arsitektur SPBE Nasional, arsitektur SPBE terdiri atas enam domain yaitu domain proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur, aplikasi, keamanan, dan layanan. Arsitektur SPBE memiliki referensi yang mendeskripsikan komponen dasar arsitektur baku yang digunakan sebagai acuan untuk penyusunan setiap domain arsitektur. Masing-masing domain memiliki keterkaitan yang pada penyusunan proses bisnis dan bermuara pada efektivitas dan efesiensi layanan.

Munawwarah menjelaskan bahwa berdasarkan amanat Perpres nomor 132 tahun 2022, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diwajibkan untuk memiliki arsitektur SPBE di tahun 2024. Arsitektur SPBE disusun menggunakan aplikasi Sistem Informasi Arsitektur (SIA) SPBE yang telah disiapkan oleh KemenPAN/RB RI. Aplikasi SIA SPBE yang digunakan adalah SIA SPBE V2, di mana melalui aplikasi tersubut akan dilakukan clearance anggaran SPBE pada aplikasi evaluasi anggaran (EGA) SPBE.

Ketersediaan arsitektur SPBE akan mempengaruhi Indeks Reformasi Birokrasi dari instansi. Untuk itu, Munawwarah menegaskan agar Pemprov NTT dan Pemkab/Pemkot lingkup Provinsi NTT dapat segera melakukan penyusunan arsitektur SPBE.

“Arsitektur SPBE akan memberikan dampak besar peningkatan indeks SPBE dan indeks reformasi dari Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah diwajibkan untuk segera melakukan penyusunan arsitektur SPBE,” tegas Munnawarah.

Rapat Koordinasi yang dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT diharapakan dapat menjadi media koordinasi bagi Pemerintah daerah lingkup Provinsi NTT dalam meningkatkan implementasi SPBE yang tergambar dari peningkatan indeks SPBE dan reformasi birokrasi pemerintah daerah.

 

Penulis: Robertus Kotan

Editor: Sylvia C. Francis

Anda Suka Berita Ini ?