Arsitektur SPBE Sebagai Kerangka Acuan Kerja SPBE
Rapat
Koordinasi Urusan Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik Provisni
Nusa Tenggara Timur, Hari Pertama, Kupang, 8 Agustus 2024
Analis Kebijakan pada Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN/RB RI, Haji
Munawwarah selaku narasumber memaparkan materi terkait arsitektur SPBE dengan
judul “Arsitektur SPBE Sebagai Kerangka Acuan Kerja SPBE”, pada hari pertama
kegiatan Rapat Koordinasi Urusan Komunikasi dan Informatika, Persandian dan
Statististik Provinsi NTT (8/8/2024).
Dalam
paparannya, Munawwarah menjelaskan pentingnya peran arsitektur SPBE dalam
implementasi SPBE. Arsitektur SPBE merupakan kerangka dasar yang
mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur
SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang
terintegrasi.
Mengacu
kepada Peraturan Presiden Nomor 132
tahun 2022 tentang arsitektur SPBE Nasional, arsitektur SPBE terdiri atas enam domain
yaitu domain proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur, aplikasi,
keamanan, dan layanan. Arsitektur SPBE memiliki referensi yang mendeskripsikan
komponen dasar arsitektur baku yang digunakan sebagai acuan untuk penyusunan
setiap domain arsitektur. Masing-masing domain memiliki keterkaitan yang pada
penyusunan proses bisnis dan bermuara pada efektivitas dan efesiensi layanan.
Munawwarah
menjelaskan bahwa berdasarkan amanat Perpres nomor 132 tahun 2022, kementerian,
lembaga, dan pemerintah daerah diwajibkan untuk memiliki arsitektur SPBE di
tahun 2024. Arsitektur SPBE disusun menggunakan aplikasi Sistem Informasi
Arsitektur (SIA) SPBE yang telah disiapkan oleh KemenPAN/RB RI. Aplikasi SIA
SPBE yang digunakan adalah SIA SPBE V2, di mana melalui aplikasi tersubut akan
dilakukan clearance anggaran SPBE pada aplikasi evaluasi anggaran (EGA)
SPBE.
Ketersediaan
arsitektur SPBE akan mempengaruhi Indeks Reformasi Birokrasi dari instansi.
Untuk itu, Munawwarah menegaskan agar Pemprov NTT dan Pemkab/Pemkot lingkup
Provinsi NTT dapat segera melakukan penyusunan arsitektur SPBE.
“Arsitektur
SPBE akan memberikan dampak besar peningkatan indeks SPBE dan indeks reformasi
dari Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah diwajibkan untuk
segera melakukan penyusunan arsitektur SPBE,” tegas Munnawarah.
Rapat
Koordinasi yang dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT
diharapakan dapat menjadi media koordinasi bagi Pemerintah daerah lingkup
Provinsi NTT dalam meningkatkan implementasi SPBE yang tergambar dari
peningkatan indeks SPBE dan reformasi birokrasi pemerintah daerah.
Penulis:
Robertus Kotan
Editor:
Sylvia C. Francis
