Berita - PD

Peran Strategis PPID Untuk Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintahan


Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT melakukan Sosialisasi Pembentukan Tata Kelola PPID Kabupaten Malaka pada tanggal 23 Februari 2022 bertempat di Aula Kantor Bupati Malaka - Betun. Tema dari kegiatan sosialisasi ini adalah : "Peran Strategis PPID Untuk Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintahan". 

Materi Terkait Peran Strategis PPID Untuk Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintahan yang dibawakan oleh Kadis Kominfo Prov. NTT,  Aba Maulaka mengemukakan ada beberapa permasalahan dalam tatakelola PPID, antara Lain : 

1. Pengetahuan dan keterampilan Aparatur pengelola KIP yang belum memadai;

2. Belum optimalnya komitmen sebagian pimpinan Perangkat Daerah;

3. Belum optimalnya pelaksanaan tugas dan fungsi PPID;

4. Belum terbangunnya aplikasi optimalisasi peran PPID;

5. Belum terbangunnya pengetahuan tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik dan khusunya PPID;

6. Koordinasi, sinergisitas dan dukungan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan peran strategis PPID relatif  terbatas;

7. Dukungan pembiayaan untuk proses literasi, advokasi dan operasional kelembagaan dalam rangka keterbukaan informasi sangat terbatas;

8. Perlu adanya peraturan Gubernur NTT/ Perbub tentang Sistem Layanan Informasi dan Dokumentasi Publik dan Pengelola PPID; dan

9. Admin PPID Pembantu dalam pelaksanaan tugas di badan publik sering berganti-ganti, tidak berkelanjutan dan berkesinambungan.

Untu mengatasinya, menurut Kadis Kominfo Prov. NTT, kita harus mengambil langkah-langkah strategis afirmatif yang inovatif dan kolaboratif seperti :

1. Melaksanakan Pembentukan dan penguatan peran kelembagaan : 

   • Pembentukan PPID Utama dan PPID Pembantu dengan Keputusan Gubernur NTT No. 91/KEP/HK/2019

   • Proses pembentukan Komisi Informasi Prov.NTT yang telah dilantik pada 29 Agustus 2019

   • Mendorong peran strategis Komisi Informasi Provinsi NTT

   • Revitalisasi dukungan sarana dan prasarana

2. Menetapkan SOP tentang Proses Keterbukaan Informasi Publik seperti :

   • Sop Fasilitas Sengketa Informasi

   • Sop Penanganan Keberatan

   • Sop Penetapan dan Pemutahiran DIP

   • Sop Permohonan Informasi

   • Sop Uji Konsekuensi

3. Meningkatan Kualitas SDM dengan melaksanakan kegiatan - kegiatan :

   • Bimtek klasifikasi keterbukaan informasi publik bagi Perangkat Daerah lingkup Pemprov NTT

   • Sosialisasi peran strategis PPID kepada masyarakat dan Perangkat Daerah  

   • Bimtek bagi pengelola sistem PPID pada PPID Utama  dan PPID Pembantu berbasis online

   • Bimtek penyusunan informasi publik yang dikecualikan 

   • Bimtek peningkatan kualitas SDM bagi PPID Utama dan PPID Pembantu di Kabupaten/Kota

   • Bimtek Penyusunan Daftar Informasi Publik

   • Pelaksanaan Forum PPID

4. Melaksanakan regulasi yang sudah ditetapkan seperti :

   • Keputusan Gubernur NTT Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Informasi yang Dikecualikan

   • Pergub NTT Nomor 30 Tahun 2021 tentang Sistem Layanan Informasi dan Dokumentasi Publik Provinsi antara lain mengatur : 

     a) Badan Publik

     b) Kewajiban Badan Publik untuk menyediakan dan mengumumkan informasi baik Secara Berkala, Serta Merta maupun Setiap Saat

     c) Kewajiban pemebentukan PPID Utama dan PPID Pembantu

     d) Komisi Informasi Provinsi NTT melakukan evaluasi Layanan Informasi Publik oleh Badan Publik

   • Penetapan daftar Informasi Publik

   • Penetapan Pengelola PPID

5. Secara konsisten mengikuti kegiatan Monev Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat dan untuk Tahun 2021 hasil yang dicapai adalah : 

   • Target RPJMD : 65 

   • Capaian Kinerja Indeks KIP : 88,38 (Menuju Informatif)



 


Sumber Berita : Youtube Channel @Diskominfo Prov NTT



Anda Suka Berita Ini ?