Blog Single
Berita - PD

BPBD NTT Target Bentuk 10 Desa Tangguh Bencana Pada Tahun 2022

BPBD NTT- Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi NTT menargetkan pembentukan 10 Desa Tangguh Bencana pada tahun 2022. Pelaksanaan pembentukan 10 desa tangguh bencana ini dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama terdiri dari 5 desa yaitu Desa Merbaun, Kecamatan Amarasi Barat; Desa Tarus, Kecamatan Kupang Tengah; Desa Tablolong, Kecamatan Kupang Barat; Desa Nekbaun, Kecamatan Amarasi Barat, serta Kelurahan Buraen, Kecamatan Amarasi Selatan. Pembentukan 5 Desa Tanguh Bencana tersebut telah dilaksanakan pada triwulan pertama, sementara 5 desa lainnya masih dalam proses penentuan dan akan dilaksanakan pada triwulan kedua. 

Kepala Pelaksana BPBD Provinsi NTT, Ambrosius Kodo mengungkapkan, pembentukan Desa Tangguh Bencana ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kapasitas, dan peran serta masyarakat desa dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di desa. 

Dijelaskannya “Salah satu strategi  yang dapat dipergunakan untuk menghadapi permasalahan kebencanaan adalah dengan memberdayakan masyarakat melalui Program Pembentukan Desa/Kelurahan Tangguh Bencana sehingga desa/kelurahan memiliki kemampuan mandiri untuk beradaptasi dan menghadapi ancaman bencana, serta memulihkan diri dengan segera dari dampak bencana yang merugikan jika terkena bencana. “

Ambros berharap pembentukan desa tangguh bencana ini tidak hanya menjadi seremoni belaka, tetapi masyarakat desa dapat menjalankan peran masing-masing sesuai dengan kelompok kerja yang telah dibentuk dan disahkan melalui SK Kepala Desa. 

“Desa tangguh bencana jangan hanya papan namanya saja. Tapi harus siap siaga dan mampu bangkit dari bencana,” ungkapnya.

Sementara itu, Analis Bencana BPBD NTT, Richard Pelt mengatakan, 5 desa yang telah dipilih menjadi desa/kelurahan tangguh bencana di Kabupaten Kupang ini merupakan desa/kelurahan yang memilki kawasan wisata yang strategis untuk dikembangkan. Hal tersebut  sejalan dengan misi Gubernur Nusa Tenggara Timur yang menjadikan pariwista sebagai prime mover pembanggunan di NTT. 

Ia menjelaskan, selain untuk meningkatkan kapasitas dan peran  serta masyarakat dalam beradaptasi dengan ancaman bencana, pembentukan desa/ kelurahan tangguh bencana di daerah wisata ini juga bertujuan untuk  memberikan rasa nyaman kepada setiap pengunjung  lokasi wisata tersebut. 

Ia melanjutkan, dalam pelaksaan program kerja desa tangguh bencana, masyarakat desa dapat memanfaatkan dana desa. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Disebutkan bahwa “Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dicantum pada ayat (1) diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa melalui pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa; program prioritas nasional sesuai kewenangan  desa; serta mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa. 




Berita : Yusta Roli Ramat
Anda Suka Berita Ini ?