Berita - Umum

Pengamanan Aset Daerah saat Libur Paskah, Satpol PP NTT Temukan Sejumlah PD Tanpa Penjagaan

Kupang, 2 April 2026 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan patroli pengawasan aset milik Pemerintah Provinsi NTT dalam rangka pengamanan selama libur Paskah, Kamis (2/4/2026).

Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 800.1.11.1/1/495/Satpol PP 1.3 tanggal 1 April 2026 dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 dan Nomor 16 Tahun 2023 yang menegaskan peran Satpol PP dalam penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat, termasuk pengamanan aset daerah.

Patroli dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTT, Drs. Yohan A. Bunmo Loban, M.Si., selaku penanggung jawab kegiatan. Sekretaris Satpol PP Provinsi NTT, Octa Grandi Floris Anggi, S.H., bertindak sebagai koordinator umum, serta Pelaksana Harian Kepala Seksi Hubungan Kelembagaan, Mozes Sinlae, S.H., sebagai koordinator lapangan, dengan melibatkan 11 personel.

Tim melakukan pemantauan pada sejumlah perangkat daerah (PD), yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Dinas Sosial Provinsi NTT, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTT, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi NTT, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi NTT, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi NTT, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT, Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi NTT, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi NTT, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi NTT, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi NTT, termasuk Pos Pengamanan Kantor Gubernur Lama (Pos 1).

Hasil patroli menunjukkan bahwa sebagian besar aset dan lingkungan perkantoran dalam kondisi aman dan terkendali. Namun demikian, Satpol PP menemukan beberapa PD yang tidak menempatkan petugas jaga selama libur Paskah, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi NTT.

Temuan ini menjadi perhatian serius mengingat keberadaan petugas jaga merupakan bagian penting dalam sistem pengamanan aset daerah, terutama pada saat hari libur ketika aktivitas perkantoran menurun dan potensi kerawanan meningkat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTT, Drs. Yohan A. Bunmo Loban, M.Si., menegaskan bahwa pengawasan dan pengamanan aset daerah merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap PD diharapkan memiliki komitmen yang sama dalam memastikan keamanan aset melalui penempatan petugas jaga secara konsisten.

Ke depan, diperlukan peningkatan kedisiplinan dan tanggung jawab dari seluruh PD untuk memastikan bahwa sistem pengamanan berjalan optimal sehingga aset milik Pemerintah Provinsi NTT tetap terjaga dengan baik dari segala bentuk potensi gangguan.

Penulis: Valentia Liliana Sanam (Tim Media Satpol PP Provinsi NTT)
Editor: Mardika Bnani

Anda Suka Berita Ini ?