Pengamanan Aset Daerah saat Libur Paskah, Satpol PP NTT Temukan Sejumlah PD Tanpa Penjagaan
Kupang,
2 April 2026 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Nusa Tenggara
Timur melaksanakan patroli pengawasan aset milik Pemerintah Provinsi NTT dalam
rangka pengamanan selama libur Paskah, Kamis (2/4/2026).
Kegiatan
dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 800.1.11.1/1/495/Satpol PP
1.3 tanggal 1 April 2026 dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Satuan Polisi Pamong Praja, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun
2020 dan Nomor 16 Tahun 2023 yang menegaskan peran Satpol PP dalam
penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta perlindungan
masyarakat, termasuk pengamanan aset daerah.
Patroli
dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTT, Drs. Yohan A.
Bunmo Loban, M.Si., selaku penanggung jawab kegiatan. Sekretaris Satpol PP
Provinsi NTT, Octa Grandi Floris Anggi, S.H., bertindak sebagai koordinator
umum, serta Pelaksana Harian Kepala Seksi Hubungan Kelembagaan, Mozes Sinlae,
S.H., sebagai koordinator lapangan, dengan melibatkan 11 personel.
Tim
melakukan pemantauan pada sejumlah perangkat daerah (PD), yakni Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Dinas Sosial Provinsi NTT, Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTT, Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi NTT, Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Provinsi NTT, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah Provinsi NTT, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT, Dinas
Kepemudaan dan Olahraga Provinsi NTT, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi
NTT, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi NTT, Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Provinsi NTT, termasuk Pos Pengamanan Kantor Gubernur Lama (Pos
1).
Hasil
patroli menunjukkan bahwa sebagian besar aset dan lingkungan perkantoran dalam
kondisi aman dan terkendali. Namun demikian, Satpol PP menemukan beberapa PD
yang tidak menempatkan petugas jaga selama libur Paskah, yakni Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi,
Dinas Kepemudaan dan Olahraga, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Provinsi NTT.
Temuan
ini menjadi perhatian serius mengingat keberadaan petugas jaga merupakan bagian
penting dalam sistem pengamanan aset daerah, terutama pada saat hari libur
ketika aktivitas perkantoran menurun dan potensi kerawanan meningkat.
Kepala
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTT, Drs. Yohan A. Bunmo Loban, M.Si.,
menegaskan bahwa pengawasan dan pengamanan aset daerah merupakan bagian dari
pelaksanaan tugas dan fungsi dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Oleh
karena itu, setiap PD diharapkan memiliki komitmen yang sama dalam memastikan
keamanan aset melalui penempatan petugas jaga secara konsisten.
Ke
depan, diperlukan peningkatan kedisiplinan dan tanggung jawab dari seluruh PD
untuk memastikan bahwa sistem pengamanan berjalan optimal sehingga aset milik
Pemerintah Provinsi NTT tetap terjaga dengan baik dari segala bentuk potensi
gangguan.
Penulis: Valentia
Liliana Sanam (Tim Media Satpol PP Provinsi NTT)
Editor: Mardika Bnani
