PATROLI PENGAWASAN ASET PEMERINTAH PROVINSI NTT DI KOTA KUPANG, SATPOL PP TEMUKAN SATU LOKASI TANPA PETUGAS JAGA
Kupang, 5 April 2026 – Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan
patroli pengawasan terhadap aset milik Pemerintah Provinsi NTT di wilayah Kota
Kupang, Minggu (5/4/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam
rangka menjalankan tugas dan fungsi penegakan peraturan daerah serta
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Patroli mengacu pada
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 16 Tahun 2023, yang didukung oleh Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur
NTT terkait tugas dan fungsi Satpol PP.
Kegiatan dilaksanakan berdasarkan
Surat Perintah Tugas Nomor 800.1.11.1/498/Satpol PP 1.3 tanggal 4 April 2026.
Patroli dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTT, Drs.
Yohan A. Bunmo Loban, M.Si., selaku penanggung jawab. Kepala Seksi Penyelidikan
dan Penyidikan, Abdul Jafar Karabi, S.P., bertindak sebagai koordinator umum,
serta Kepala Subbagian Keuangan, Rahman Hamapu, S.E., sebagai koordinator
lapangan, dengan melibatkan 11 personel.
Tim menyasar sejumlah perangkat
daerah dan unit pelaksana teknis di lingkup Pemerintah Provinsi NTT. Secara
umum, kondisi keamanan aset pemerintah terpantau aman dan terkendali.
Pada UPTD Pelatihan Tenaga
Kesehatan terdapat tiga petugas jaga, Badan Pengelola Perbatasan Daerah satu
petugas jaga, serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan UPT Kesatuan
Pengelolaan Hutan masing-masing tiga petugas jaga. Di UPTD Pembibitan Ternak
dan Produksi Pakan Ternak, tim menemukan lampu masih menyala saat tiba di
lokasi dengan dua petugas jaga yang bertugas.
Selanjutnya, pada Dinas Kesehatan
terpantau dua petugas jaga dengan tujuh unit kendaraan dinas dalam kondisi
terparkir. Sementara itu, di Dinas Peternakan terdapat dua petugas jaga dengan
sejumlah kendaraan dinas terparkir, terdiri dari delapan unit mobil, satu unit
traktor, dan satu unit truk tangki.
Namun demikian, pada Dinas
Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tim patroli menemukan kendaraan dinas dalam
kondisi terparkir, tetapi tidak terdapat petugas jaga di lokasi. Temuan ini
menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan risiko terhadap keamanan
aset daerah apabila tidak dilakukan pengawasan secara optimal.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
Provinsi NTT, Drs. Yohan A. Bunmo Loban, M.Si., menegaskan bahwa Satpol PP akan
terus melaksanakan patroli rutin selama masa libur panjang. Kegiatan ini
merupakan bagian dari fungsi Satpol PP dalam melakukan deteksi dini,
pencegahan, serta pengawasan terhadap potensi gangguan ketertiban umum dan
keamanan aset pemerintah daerah.
Satpol PP Provinsi NTT akan terus
meningkatkan intensitas patroli serta memperkuat koordinasi dengan seluruh
perangkat daerah guna memastikan seluruh aset milik pemerintah tetap terjaga
dengan baik.
Melalui kegiatan ini diharapkan
tercipta kondisi lingkungan pemerintahan yang aman, tertib, dan kondusif, serta
meningkatkan kesadaran seluruh pihak akan pentingnya menjaga dan mengamankan
aset daerah sebagai bentuk tanggung jawab bersama.
Penulis: Valentia Liliana Sanam (Tim Media Satpol PP)
Editor: Mardika Bnani
