Berita - Umum

PATROLI PENGAWASAN ASET PEMERINTAH PROVINSI NTT DI KOTA KUPANG, SATPOL PP TEMUKAN SATU LOKASI TANPA PETUGAS JAGA

Kupang, 5 April 2026 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan patroli pengawasan terhadap aset milik Pemerintah Provinsi NTT di wilayah Kota Kupang, Minggu (5/4/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi penegakan peraturan daerah serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Patroli mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023, yang didukung oleh Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur NTT terkait tugas dan fungsi Satpol PP.

Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 800.1.11.1/498/Satpol PP 1.3 tanggal 4 April 2026. Patroli dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTT, Drs. Yohan A. Bunmo Loban, M.Si., selaku penanggung jawab. Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan, Abdul Jafar Karabi, S.P., bertindak sebagai koordinator umum, serta Kepala Subbagian Keuangan, Rahman Hamapu, S.E., sebagai koordinator lapangan, dengan melibatkan 11 personel.

Tim menyasar sejumlah perangkat daerah dan unit pelaksana teknis di lingkup Pemerintah Provinsi NTT. Secara umum, kondisi keamanan aset pemerintah terpantau aman dan terkendali.

Pada UPTD Pelatihan Tenaga Kesehatan terdapat tiga petugas jaga, Badan Pengelola Perbatasan Daerah satu petugas jaga, serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan masing-masing tiga petugas jaga. Di UPTD Pembibitan Ternak dan Produksi Pakan Ternak, tim menemukan lampu masih menyala saat tiba di lokasi dengan dua petugas jaga yang bertugas.

Selanjutnya, pada Dinas Kesehatan terpantau dua petugas jaga dengan tujuh unit kendaraan dinas dalam kondisi terparkir. Sementara itu, di Dinas Peternakan terdapat dua petugas jaga dengan sejumlah kendaraan dinas terparkir, terdiri dari delapan unit mobil, satu unit traktor, dan satu unit truk tangki.

Namun demikian, pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tim patroli menemukan kendaraan dinas dalam kondisi terparkir, tetapi tidak terdapat petugas jaga di lokasi. Temuan ini menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan risiko terhadap keamanan aset daerah apabila tidak dilakukan pengawasan secara optimal.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTT, Drs. Yohan A. Bunmo Loban, M.Si., menegaskan bahwa Satpol PP akan terus melaksanakan patroli rutin selama masa libur panjang. Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi Satpol PP dalam melakukan deteksi dini, pencegahan, serta pengawasan terhadap potensi gangguan ketertiban umum dan keamanan aset pemerintah daerah.

Satpol PP Provinsi NTT akan terus meningkatkan intensitas patroli serta memperkuat koordinasi dengan seluruh perangkat daerah guna memastikan seluruh aset milik pemerintah tetap terjaga dengan baik.

Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta kondisi lingkungan pemerintahan yang aman, tertib, dan kondusif, serta meningkatkan kesadaran seluruh pihak akan pentingnya menjaga dan mengamankan aset daerah sebagai bentuk tanggung jawab bersama.

Penulis: Valentia Liliana Sanam (Tim Media Satpol PP)
Editor: Mardika Bnani

 

Anda Suka Berita Ini ?