Satpol PP NTT Perketat Pengawasan SPBU di Kupang, Temukan Indikasi Penyalahgunaan BBM Subsidi
Kupang, 22 April 2026 — Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Nusa Tenggara Timur memperketat
pengawasan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Kupang
guna mengantisipasi potensi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM). Dalam patroli
tersebut, petugas menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi yang berpotensi
mengganggu distribusi.
Patroli pengawasan dilaksanakan
pada Rabu (22/4/2026) di tujuh SPBU strategis, yakni SPBU Liliba, TDM, Boni M,
Oebufu, Oebobo, Oeba, dan Sylvia. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat
Perintah Tugas Nomor 800.1.11.1/601/SatpolPP 1.3.
Pengawasan difokuskan pada titik
dengan tingkat aktivitas distribusi tinggi serta potensi antrean dan gangguan
ketertiban. Tujuannya memastikan distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan serta
mencegah penimbunan dan penyalahgunaan.
Hasil pemantauan di lapangan
menunjukkan adanya indikasi pelanggaran, antara lain pembelian BBM subsidi
jenis Pertalite oleh pengecer untuk dijual kembali. Selain itu, ditemukan
kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi guna membeli BBM dalam jumlah
besar untuk kepentingan penjualan ulang.
Meskipun distribusi Pertalite
dilakukan setiap hari dengan stok relatif tersedia, tingginya permintaan serta
praktik penjualan ulang menyebabkan pasokan tidak merata di sejumlah SPBU.
Sementara itu, distribusi BBM jenis tertentu seperti Dex yang hanya dilakukan
sebulan sekali dinilai berisiko terhadap potensi penimbunan.
Untuk BBM jenis Solar dan
Pertamax, distribusi berlangsung setiap dua hingga tiga hari dengan volume yang
relatif stabil. Namun, pengawasan tetap diperlukan guna memastikan penyaluran
berjalan adil dan tidak disalahgunakan.
Kepala Satpol PP Provinsi NTT,
Drs. Yohan A. Bunmo Loban, M.Si., menegaskan bahwa pengawasan ini tidak hanya
bertujuan menjaga ketertiban, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat dan
pelaku usaha untuk mematuhi aturan. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi
lintas instansi, termasuk dengan Pertamina, Dinas Perindustrian dan
Perdagangan, Dinas ESDM, serta kepolisian.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP
merekomendasikan peningkatan pengawasan terhadap penjualan BBM subsidi oleh
pengecer, penertiban kendaraan dengan tangki modifikasi, serta optimalisasi
sistem pelaporan digital guna meningkatkan transparansi distribusi.
Penulis: Valentia Liliana Sanam (Tim Media
Satpol PP Provinsi NTT)
Editor: Mardika L. Bnani
