Berita - Umum

Satpol PP NTT Perketat Pengawasan SPBU di Kupang, Temukan Indikasi Penyalahgunaan BBM Subsidi

Kupang, 22 April 2026 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Nusa Tenggara Timur memperketat pengawasan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Kupang guna mengantisipasi potensi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM). Dalam patroli tersebut, petugas menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi yang berpotensi mengganggu distribusi.

Patroli pengawasan dilaksanakan pada Rabu (22/4/2026) di tujuh SPBU strategis, yakni SPBU Liliba, TDM, Boni M, Oebufu, Oebobo, Oeba, dan Sylvia. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 800.1.11.1/601/SatpolPP 1.3.

Pengawasan difokuskan pada titik dengan tingkat aktivitas distribusi tinggi serta potensi antrean dan gangguan ketertiban. Tujuannya memastikan distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan serta mencegah penimbunan dan penyalahgunaan.

Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran, antara lain pembelian BBM subsidi jenis Pertalite oleh pengecer untuk dijual kembali. Selain itu, ditemukan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi guna membeli BBM dalam jumlah besar untuk kepentingan penjualan ulang.

Meskipun distribusi Pertalite dilakukan setiap hari dengan stok relatif tersedia, tingginya permintaan serta praktik penjualan ulang menyebabkan pasokan tidak merata di sejumlah SPBU. Sementara itu, distribusi BBM jenis tertentu seperti Dex yang hanya dilakukan sebulan sekali dinilai berisiko terhadap potensi penimbunan.

Untuk BBM jenis Solar dan Pertamax, distribusi berlangsung setiap dua hingga tiga hari dengan volume yang relatif stabil. Namun, pengawasan tetap diperlukan guna memastikan penyaluran berjalan adil dan tidak disalahgunakan.

Kepala Satpol PP Provinsi NTT, Drs. Yohan A. Bunmo Loban, M.Si., menegaskan bahwa pengawasan ini tidak hanya bertujuan menjaga ketertiban, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Pertamina, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas ESDM, serta kepolisian.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP merekomendasikan peningkatan pengawasan terhadap penjualan BBM subsidi oleh pengecer, penertiban kendaraan dengan tangki modifikasi, serta optimalisasi sistem pelaporan digital guna meningkatkan transparansi distribusi.

 Penulis: Valentia Liliana Sanam (Tim Media Satpol PP Provinsi NTT)
Editor: Mardika L. Bnani

 

Anda Suka Berita Ini ?