SOSIALISASI IMPLEMENTASI POSYANDU BIDANG TRANTIBUMLINMAS DIGELAR DI SATPOL PP PROVINSI NTT
Kupang, 24 Juni 2026 –
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Nusa Tenggara Timur menjadi
tuan rumah kegiatan Sosialisasi Implementasi Posyandu Bidang Ketenteraman,
Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) yang berlangsung
di Aula Takpala Satpol PP Provinsi NTT, Rabu (24/6).
Kegiatan yang diselenggarakan
oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal
Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil) ini diikuti oleh 62 peserta,
terdiri atas 14 personel Satpol PP Kota Kupang dan 48 personel Satpol PP
Provinsi NTT.
Kepala Bidang Linmas Satpol PP
Kota Kupang bertindak sebagai moderator dalam kegiatan tersebut. Sosialisasi
diawali dengan pemaparan materi bertajuk “Arah Kebijakan Penyelenggaraan
Layanan Trantibumlinmas bagi Masyarakat” yang disampaikan oleh Kepala
Satpol PP Provinsi NTT, Drs. Yohan A. Bunmo Loban, M.Si. Dalam paparannya, ia
menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan ketenteraman, ketertiban
umum, dan perlindungan masyarakat sebagai bagian dari pemenuhan pelayanan dasar
kepada masyarakat.
Materi selanjutnya disampaikan
oleh Sekretaris Satpol PP Kota Kupang dengan tema “Peran Satpol PP dan
Satlinmas dalam Penyelenggaraan Layanan Posyandu Sub Urusan Trantibum”.
Materi tersebut mengulas peran strategis Satpol PP dan Satuan Perlindungan
Masyarakat (Satlinmas) dalam mendukung implementasi Posyandu sebagai wadah
pelayanan masyarakat yang terintegrasi.
Sementara itu, materi ketiga
disampaikan oleh Adien dari Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan
Masyarakat, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri. Ia memaparkan
sejumlah program pembinaan yang akan dilaksanakan Direktorat Pol PP dan Linmas,
di antaranya sosialisasi Posyandu Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub Urusan
Trantibumlinmas, pembentukan layanan pengaduan pelanggaran Perda dan Perkada
melalui Pusat Panggilan Darurat 112, fasilitasi pendidikan dan pelatihan
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), pelatihan intelijen dan investigasi,
bimbingan teknis peningkatan kapasitas aparatur Pol PP, serta pelaksanaan
Gerakan Indonesia ASRI.
Selain itu, peserta juga
memperoleh pemahaman mengenai berbagai program dan kegiatan strategis Satpol
PP, meliputi pengawasan kepatuhan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda)
dan Peraturan Gubernur (Pergub), penyelidikan dugaan pelanggaran regulasi
daerah, dukungan pelaksanaan sidang pelanggaran Perda, pembinaan dan penyuluhan
kepada pelanggar, pemberkasan administrasi penyelidikan oleh PPNS, hingga
sosialisasi ketentuan sanksi dalam Perda dan peraturan kepala daerah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan
aparatur Satpol PP semakin memahami arah kebijakan dan mekanisme implementasi
Posyandu pada Sub Urusan Trantibumlinmas. Pemahaman tersebut diharapkan dapat
memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya
ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat di Provinsi Nusa
Tenggara Timur.
Penulis: Valentia Liliana
Sanam
Editor: Mardika Leuf Bnani
