Berita - Umum

SOSIALISASI IMPLEMENTASI POSYANDU BIDANG TRANTIBUMLINMAS DIGELAR DI SATPOL PP PROVINSI NTT

Kupang, 24 Juni 2026 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Nusa Tenggara Timur menjadi tuan rumah kegiatan Sosialisasi Implementasi Posyandu Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) yang berlangsung di Aula Takpala Satpol PP Provinsi NTT, Rabu (24/6).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil) ini diikuti oleh 62 peserta, terdiri atas 14 personel Satpol PP Kota Kupang dan 48 personel Satpol PP Provinsi NTT.

Kepala Bidang Linmas Satpol PP Kota Kupang bertindak sebagai moderator dalam kegiatan tersebut. Sosialisasi diawali dengan pemaparan materi bertajuk “Arah Kebijakan Penyelenggaraan Layanan Trantibumlinmas bagi Masyarakat” yang disampaikan oleh Kepala Satpol PP Provinsi NTT, Drs. Yohan A. Bunmo Loban, M.Si. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat sebagai bagian dari pemenuhan pelayanan dasar kepada masyarakat.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Sekretaris Satpol PP Kota Kupang dengan tema “Peran Satpol PP dan Satlinmas dalam Penyelenggaraan Layanan Posyandu Sub Urusan Trantibum”. Materi tersebut mengulas peran strategis Satpol PP dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam mendukung implementasi Posyandu sebagai wadah pelayanan masyarakat yang terintegrasi.

Sementara itu, materi ketiga disampaikan oleh Adien dari Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri. Ia memaparkan sejumlah program pembinaan yang akan dilaksanakan Direktorat Pol PP dan Linmas, di antaranya sosialisasi Posyandu Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub Urusan Trantibumlinmas, pembentukan layanan pengaduan pelanggaran Perda dan Perkada melalui Pusat Panggilan Darurat 112, fasilitasi pendidikan dan pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), pelatihan intelijen dan investigasi, bimbingan teknis peningkatan kapasitas aparatur Pol PP, serta pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI.

Selain itu, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai berbagai program dan kegiatan strategis Satpol PP, meliputi pengawasan kepatuhan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub), penyelidikan dugaan pelanggaran regulasi daerah, dukungan pelaksanaan sidang pelanggaran Perda, pembinaan dan penyuluhan kepada pelanggar, pemberkasan administrasi penyelidikan oleh PPNS, hingga sosialisasi ketentuan sanksi dalam Perda dan peraturan kepala daerah.

Melalui kegiatan ini, diharapkan aparatur Satpol PP semakin memahami arah kebijakan dan mekanisme implementasi Posyandu pada Sub Urusan Trantibumlinmas. Pemahaman tersebut diharapkan dapat memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Penulis: Valentia Liliana Sanam

Editor: Mardika Leuf Bnani 

Anda Suka Berita Ini ?