Satpol PP NTT Dukung Penanganan Tanggap Darurat Gempa dan Distribusi Bantuan
KUPANG –
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
menempatkan personel pada Posko Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi NTT untuk mendukung penanganan
bencana dan kelancaran penerimaan serta distribusi bantuan.
Penempatan personel tersebut dilakukan
berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 800.1.11.1/1.242/Satpol.PP 5.2 tanggal
18 Agustus 2026, sebagai bagian dari pelaksanaan tugas Satpol PP di bidang
ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat.
Pada pelaksanaan tugas pagi hari, personel
Satpol PP Provinsi NTT, Hermanus B. Oba, Thomas Malailo, dan Rido Trisno
Pingak, membantu mengantar bantuan kesehatan untuk penanganan bencana gempa
bumi NTT menuju Lanudal El Tari.
Bantuan kesehatan tersebut berupa
obat-obatan, vitamin, dan perlengkapan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan
(P3K).
Sementara itu, pada sore hari, personel
Satpol PP Yakobis Bessie dan Luis A. G. Daok turut membantu proses pembongkaran
dua truk bantuan logistik dari Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia
(APPSI) PEDULI.
Bantuan tersebut diterima oleh Pelaksana
Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Ir. Yohanes Oktovianus, M.M.
Logistik yang diterima antara lain berupa spons, beras, tikar, mi instan, air
mineral, pampers, minyak goreng, kopi, serta berbagai kebutuhan lainnya.
Selanjutnya, bantuan tersebut akan dikelola
dan didistribusikan sesuai kebutuhan masyarakat terdampak bencana.
Kehadiran personel Satpol PP di Posko Tanggap
Darurat menjadi bagian dari dukungan terhadap pemerintah daerah dalam
penerimaan, pengamanan, penataan, dan pendistribusian bantuan agar berlangsung
aman, tertib, dan terkoordinasi.
Pelaksanaan tugas tersebut merupakan bagian
dari fungsi Satpol PP dalam penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan
pelindungan masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja serta Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan
Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Dalam penanganan bencana, Satpol PP mendukung
aspek pelindungan masyarakat, pengamanan, ketertiban, koordinasi, serta
kelancaran pelayanan dan distribusi bantuan dengan tetap bersinergi bersama
BPBD dan unsur terkait sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Kepala Satpol PP Provinsi NTT, Drs. Yohan A.
Bunmo Loban, M.Si., mengatakan penempatan personel di Posko Tanggap Darurat
merupakan bentuk dukungan Satpol PP kepada pemerintah daerah dan masyarakat
dalam menghadapi situasi darurat bencana.
“Satpol PP hadir untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban serta melindungi masyarakat melalui penempatan personel di Posko Tanggap Darurat, untuk memberikan dukungan nyata kepada pemerintah daerah dan masyarakat dalam menghadapi situasi darurat bencana,” ujarnya.
Penulis: Valentia
Liliana Sanam
Editor: Mardika L. Bnani
