Berita - Umum

Satpol PP NTT Dukung Penanganan Tanggap Darurat Gempa dan Distribusi Bantuan

KUPANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menempatkan personel pada Posko Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi NTT untuk mendukung penanganan bencana dan kelancaran penerimaan serta distribusi bantuan.

Penempatan personel tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 800.1.11.1/1.242/Satpol.PP 5.2 tanggal 18 Agustus 2026, sebagai bagian dari pelaksanaan tugas Satpol PP di bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat.

Pada pelaksanaan tugas pagi hari, personel Satpol PP Provinsi NTT, Hermanus B. Oba, Thomas Malailo, dan Rido Trisno Pingak, membantu mengantar bantuan kesehatan untuk penanganan bencana gempa bumi NTT menuju Lanudal El Tari.

Bantuan kesehatan tersebut berupa obat-obatan, vitamin, dan perlengkapan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K).

Sementara itu, pada sore hari, personel Satpol PP Yakobis Bessie dan Luis A. G. Daok turut membantu proses pembongkaran dua truk bantuan logistik dari Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) PEDULI.

Bantuan tersebut diterima oleh Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Ir. Yohanes Oktovianus, M.M. Logistik yang diterima antara lain berupa spons, beras, tikar, mi instan, air mineral, pampers, minyak goreng, kopi, serta berbagai kebutuhan lainnya.

Selanjutnya, bantuan tersebut akan dikelola dan didistribusikan sesuai kebutuhan masyarakat terdampak bencana.

Kehadiran personel Satpol PP di Posko Tanggap Darurat menjadi bagian dari dukungan terhadap pemerintah daerah dalam penerimaan, pengamanan, penataan, dan pendistribusian bantuan agar berlangsung aman, tertib, dan terkoordinasi.

Pelaksanaan tugas tersebut merupakan bagian dari fungsi Satpol PP dalam penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.

Dalam penanganan bencana, Satpol PP mendukung aspek pelindungan masyarakat, pengamanan, ketertiban, koordinasi, serta kelancaran pelayanan dan distribusi bantuan dengan tetap bersinergi bersama BPBD dan unsur terkait sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Kepala Satpol PP Provinsi NTT, Drs. Yohan A. Bunmo Loban, M.Si., mengatakan penempatan personel di Posko Tanggap Darurat merupakan bentuk dukungan Satpol PP kepada pemerintah daerah dan masyarakat dalam menghadapi situasi darurat bencana.

“Satpol PP hadir untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban serta melindungi masyarakat melalui penempatan personel di Posko Tanggap Darurat, untuk memberikan dukungan nyata kepada pemerintah daerah dan masyarakat dalam menghadapi situasi darurat bencana,” ujarnya.



Penulis: Valentia Liliana Sanam
Editor: Mardika L. Bnani

Anda Suka Berita Ini ?