Penyerahan Hasil Ujian Kompetensi ASN Diskominfo
Bertempat di ruang aula Palapa Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Nusa Tenggara Timur, jumat (25/3/2022), dilaksanakan kegiatan penyerahan hasil penilaian uji kompetensi ASN Lingkup Dinas Komunikasi dan Informatika oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Henderina S. Laiskodat, SP.M.Si. Turut pula hadir Tim Penilai Kompetensi atau Asesor SDM Aparatur, Penanggung Jawab Penilaian Kompetensi Diskominfo, Yanto Djeen.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT Drs. Aba Maulaka, dalam sambutannya mengatakan bahwa spirit Dinas kominfo untuk transformasi digital wujudkan NTT bangkit masyarakat sejahtera, telah disepakati dan dituangankan dalam dokumen manajemen mutu ISO 9001:2015. Selanjutnya Kepala Diskominfo memaparkan tentang profil lengkap Dinas Kominfoberdasarkan kualifikasi pendidikan dan kebutuhan ASN seperti Bidang Persandian dan Keamanan Informasi sebanyak 4 orang, Infrastruktur Jaringan sebanyak 4 orang dan Bidang Pengembangan dan Pembangunan Aplikasi sebanyak 6 orang.
Pada kesempatan ini Kepala BKD memaparkan tentang sistematika penilaian uji kompetensi ASN. Dalam pemaparannya, sampai dengan saat ini Assesment Center BKD telah mendapat gedung pada Lantai 1 Aula Utama El Tari, dan berakreditasi “A”. Jangan ragu tentang kredibilitas dan profesionalismenya, jangan ragu atas hasil penilaiannya. Dari 39 Perangkat Daerah sudah berstandar Internasional khusus Standar Mutu Manajemen, artinya “apa yang kita kerjakan harus kita tulis, apa yang kita tulis harus dikerjakan”. Banyak diantara kita yang sulit untuk melakukan perubahan atau memiliki mental blok, karena terlalu lama dalam zona nyamannya.
Assesment Centre BKD telah melakukan seleksi pada 2010 ASN (Asesi) yang terdiri dari fungsional widyaiswara 30, pelaksana 663, pengawas 842, administrator 318, JPT seleksi 123 dan penyetaraan 34. Lebih lanjut lagi Kepala BKD mengatakan bahwa Assesor hanya memotret kinerja atau kompetensi ASN selama ini. Dijelaskan bahwa dasar hukumnya yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan turunannya, mengamanatkan bahwa setiap PNS harus diuji kompentensi. Setiap ASN harus memiliki kompetensi yaitu manajerial dan teknis. Kompetensi teknis dinilai oleh instansi pembina seperti Diskominfo oleh Kementerian Kominfo, sedangkan kompetensi manajerial oleh Assesment Centre BKD NTT.
Dalam penilaiannya Assesment Center menggunakan metode Multi Assessor yaitu proses pengamatan terhadap 1 orang peserta yang dilakukan oleh lebih dari 1 assessor untuk menjaga objektivitas proses penilaian. Juga menggunakan metode Multi Simulasi yaitu proses penilaian menggunakan beberapa simulasi sekaligus, untuk melihat konsistensi perilaku dari peserta pada saat merespon setiap simulasi. Metode simulasi yang digunakan adalah metode sederhana yaitu wawancara, psikotest dan analisis kasus.
Kegiatan uji kompetensi ASN yang diadakan Assesment Center BKD Provinsi NTT telah dilaksanakan pada tanggal 10 Pebruari 2022 dan diikuti oleh 54 dari 55 ASN yang ada pada Dinas Kominfo.
Sebagai acara penutup, dilakukan penandatanganan Berita Acara Penyerahan (BAP) Hasil ujian Kompetensi Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT ke Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT. (l/d)
Penulis: Linberthi Duma
Penyunting : Ita Kana
Editor: Victor B.
Anda Suka Berita Ini ?
