Blog Single
Berita - Umum

(PRESS RELEASE) NTT Dorong RAD Adaptasi Perubahan Iklim hingga Kabupaten/Kota, Siapkan Akses Pendanaan Aksi Iklim

KUPANG, 4 September 2026 – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai mendorong penerapan Rencana Aksi Daerah Adaptasi Perubahan Iklim (RAD API) hingga ke tingkat kabupaten/kota, setelah RAD API Provinsi NTT ditetapkan melalui Keputusan Gubernur NTT Nomor 124/KEP/HK/2026.

Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Persiapan Sosialisasi Panduan Teknis Penyusunan RAD API Kabupaten/Kota dan Perencanaan Kegiatan Penyusunan Proposal Aksi Iklim yang berlangsung di Kupang, Jumat (4/9). Pertemuan melibatkan Pokja Perubahan Iklim NTT bersama SIAP SIAGA, Yayasan Relung Indonesia, CRS Indonesia, serta mitra terkait lainnya.

Panduan teknis tersebut disusun untuk membantu 22 pemerintah kabupaten/kota di NTT menerjemahkan agenda adaptasi perubahan iklim ke dalam perencanaan pembangunan daerah. Penyusunannya merupakan tindak lanjut dari RAD API Provinsi NTT yang pada 2025 didukung oleh Program SIAP SIAGA.

Area Manager SIAP SIAGA NTT, Silvia Fanggidae, mengatakan keberadaan RAD API di tingkat provinsi perlu diikuti dengan perencanaan serupa di kabupaten/kota karena sebagian besar aksi adaptasi pada akhirnya harus dilaksanakan di tingkat tersebut.

“Kalau provinsi bikin tetapi kabupaten/kota tidak, itu mungkin hanya 25 persen keberhasilan. Sebanyak 75 persennya mungkin ada di kabupaten/kota,” kata Silvia.

Menurut Silvia, panduan yang telah disusun cukup komprehensif dan praktis, tetapi juga memuat berbagai aspek teknis. Karena itu, tahapan berikutnya bukan sekadar memperkenalkan dokumen tersebut, melainkan memastikan perangkat daerah terkait di kabupaten/kota memahami panduan dan dapat menggunakannya untuk menyusun RAD API masing-masing.

Hal itu penting agar adaptasi perubahan iklim tidak menjadi rangkaian kegiatan sektoral yang berdiri sendiri, tetapi dapat masuk secara sistematis ke dalam perencanaan pembangunan daerah.

RAD API Provinsi NTT sendiri telah mulai diintegrasikan ke dalam perencanaan pembangunan tahunan daerah. Silvia mengatakan dukungan Bapperida dan Pemerintah Provinsi NTT memungkinkan agenda dalam RAD API diintegrasikan semaksimal mungkin ke dalam RKPD 2027.

Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bapperida NTT, John Paut, mengatakan RAD API kabupaten/kota menjadi bagian penting untuk melengkapi perencanaan adaptasi perubahan iklim di tingkat provinsi.

“Dokumen RAD API tingkat provinsi ini pelengkapnya adalah dokumen RAD API kabupaten/kota. Jadi kalau kabupaten/kota tidak bergerak, ya sama saja kita berjalan di tempat,” katanya.

Menurut John, sosialisasi panduan nantinya perlu menjangkau seluruh 22 kabupaten/kota, termasuk memastikan keterlibatan kabupaten-kabupaten di Flores yang saat ini masih menangani dampak bencana.

Namun, penyusunan dokumen bukan tujuan akhir. John mendorong Pokja Perubahan Iklim untuk mulai mengidentifikasi satu atau dua aksi konkret yang dapat dilaksanakan berdasarkan RAD API sehingga kemajuan adaptasi perubahan iklim dapat terlihat tidak hanya dari sisi perencanaan, tetapi juga implementasinya.

“Harus ada satu atau dua hasil yang bisa kita tunjukkan, baik dari sisi perencanaan maupun dari sisi pelaksanaan yang sudah dijalankan, sehingga nanti di akhir kita bisa melakukan evaluasi tentang apa saja yang perlu diperbaiki,” katanya.

Dari Perencanaan Menuju Pendanaan

Selain mempersiapkan sosialisasi panduan RAD API, pertemuan tersebut membahas peluang pendanaan untuk mendukung aksi iklim di NTT. Hal ini menjadi penting karena kemampuan fiskal pemerintah daerah terbatas, sementara kebutuhan pembiayaan adaptasi perubahan iklim cukup besar.

Pertemuan sebelumnya yang difasilitasi CRS Indonesia telah mengidentifikasi sejumlah peluang pendanaan dari lembaga nonpemerintah internasional yang bekerja di NTT. Masing-masing lembaga memiliki fokus program, karakteristik pendanaan, dan persyaratan proposal yang berbeda. Karena itu, Pokja Perubahan Iklim bersama para mitra merencanakan penguatan kapasitas untuk membantu pemerintah dan pemangku kepentingan mengembangkan gagasan aksi iklim menjadi proposal yang dapat mengakses sumber pendanaan tersebut.

Silvia mengatakan keterbatasan fiskal justru membuat NTT perlu lebih kreatif dalam mencari sumber pendanaan di luar anggaran pemerintah.

“Kita tahu bahwa secara fiskal daerah kita tidak terlalu kuat. Karena itu, dorongan untuk mendapatkan pendanaan bagi aksi-aksi iklim secara inovatif, kreatif, dan kolaboratif menjadi sangat penting,” katanya.

Ia menekankan bahwa penguatan kapasitas tersebut sebaiknya tidak berhenti pada pelatihan yang hanya menambah pengetahuan peserta. Pendekatan yang diharapkan adalah pelatihan praktis dan pendampingan yang langsung menghasilkan produk yang dapat digunakan untuk mengakses pendanaan.

“Yang kita inginkan bukan sekadar pelatihan kemudian pulang dengan bertambah pengetahuan dan keterampilan saja, tetapi juga sudah menghasilkan sesuatu. Kalau memang butuh proposal, proposalnya dihasilkan; kalau butuh concept note, concept note-nya dihasilkan,” kata Silvia.

John mengatakan peluang pembiayaan aksi iklim sebenarnya telah masuk ke NTT. Berdasarkan data Bapperida, pada 2025 terdapat lebih dari Rp207 miliar pendanaan terkait aksi iklim yang masuk ke NTT melalui berbagai saluran. Sebagian besar dana tersebut tidak diakses langsung oleh pemerintah, tetapi melalui kelompok masyarakat dan lembaga lainnya.

Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi pemicu bagi pemerintah dan Pokja Perubahan Iklim untuk meningkatkan kemampuan mengakses sekaligus mengevaluasi efektivitas penggunaan berbagai sumber pendanaan aksi iklim.

Di tengah keterbatasan anggaran, John menilai kolaborasi lintas sektor yang dibangun melalui Pokja Perubahan Iklim menjadi modal penting bagi NTT.

“Walaupun dalam berbagai keterbatasan, sudah banyak hal penting dan sangat strategis yang kita lakukan, baik berupa dokumen maupun aksi nyata di lapangan. Inilah bukti bahwa kolaborasi bersama menjadi kekuatan utama untuk kita maju di saat semuanya serba terbatas,” katanya.

Pertemuan 4 September menghasilkan dua rencana tindak lanjut utama, yakni persiapan sosialisasi Panduan Teknis Penyusunan RAD API Kabupaten/Kota dan penguatan kapasitas penyusunan proposal pendanaan aksi iklim. Untuk agenda kedua, peserta telah menyepakati tahapan kerja mulai dari identifikasi isu prioritas, mitra kolaborasi dan calon donor pada September, hingga pelaksanaan pelatihan penyusunan proposal pada Oktober–November 2026.

Dari Rencana ke Langkah Konkret

Pertemuan tersebut menyepakati sejumlah langkah tindak lanjut untuk membawa rencana penguatan pendanaan aksi iklim ke tahap yang lebih konkret. Sepanjang September 2026, masing-masing bidang dalam Pokja Perubahan Iklim akan mengidentifikasi isu prioritas sekaligus mitra potensial untuk berkolaborasi, termasuk organisasi masyarakat sipil, komunitas, dan forum di tingkat lokal. Pada periode yang sama, Pokja juga akan mengidentifikasi calon lembaga donor, dengan hasil identifikasi akan dibagikan melalui grup RAD API sebagai bahan untuk mempersiapkan pelatihan penyusunan proposal.

Pelatihan direncanakan berlangsung pada Oktober–November 2026 dengan materi yang mencakup pengenalan Theory of Change (ToC), penyusunan concept note dari masing-masing bidang, serta teknik penyusunan proposal. Pesertanya direncanakan berasal dari Pokja Perubahan Iklim tingkat provinsi dan kabupaten/kota, Sekretariat Bersama di Manggarai, perangkat daerah teknis yang terkait dengan lima bidang prioritas, serta NGO, CSO, forum, dan komunitas. BPDLH, Penabulu, GEF-SGP, serta sejumlah BUMN seperti PLN, Pertamina, dan Pelindo diidentifikasi sebagai calon narasumber atau mitra pelatihan.

-SELESAI-

Foto-foto dapat diakses di sini:

https://drive.google.com/drive/folders/14KoCrkairGFpZej1chbd3fNBDI5r3kzc
Anda Suka Berita Ini ?