(PRESS RELEASE) NTT Dorong RAD Adaptasi Perubahan Iklim hingga Kabupaten/Kota, Siapkan Akses Pendanaan Aksi Iklim
KUPANG, 4 September 2026 – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai mendorong
penerapan Rencana Aksi Daerah Adaptasi Perubahan Iklim (RAD API) hingga ke
tingkat kabupaten/kota, setelah RAD API Provinsi NTT ditetapkan melalui
Keputusan Gubernur NTT Nomor 124/KEP/HK/2026.
Langkah tersebut dibahas dalam Rapat
Persiapan Sosialisasi Panduan Teknis Penyusunan RAD API Kabupaten/Kota dan
Perencanaan Kegiatan Penyusunan Proposal Aksi Iklim yang berlangsung di Kupang,
Jumat (4/9). Pertemuan melibatkan Pokja Perubahan Iklim NTT bersama SIAP SIAGA,
Yayasan Relung Indonesia, CRS Indonesia, serta mitra terkait lainnya.
Panduan teknis tersebut disusun untuk
membantu 22 pemerintah kabupaten/kota di NTT menerjemahkan agenda adaptasi
perubahan iklim ke dalam perencanaan pembangunan daerah. Penyusunannya
merupakan tindak lanjut dari RAD API Provinsi NTT yang pada 2025 didukung oleh
Program SIAP SIAGA.
Area Manager SIAP SIAGA NTT, Silvia
Fanggidae, mengatakan keberadaan RAD API di tingkat provinsi perlu diikuti
dengan perencanaan serupa di kabupaten/kota karena sebagian besar aksi adaptasi
pada akhirnya harus dilaksanakan di tingkat tersebut.
“Kalau provinsi bikin tetapi kabupaten/kota
tidak, itu mungkin hanya 25 persen keberhasilan. Sebanyak 75 persennya mungkin
ada di kabupaten/kota,” kata Silvia.
Menurut Silvia, panduan yang telah disusun
cukup komprehensif dan praktis, tetapi juga memuat berbagai aspek teknis.
Karena itu, tahapan berikutnya bukan sekadar memperkenalkan dokumen tersebut,
melainkan memastikan perangkat daerah terkait di kabupaten/kota memahami
panduan dan dapat menggunakannya untuk menyusun RAD API masing-masing.
Hal itu penting agar adaptasi perubahan
iklim tidak menjadi rangkaian kegiatan sektoral yang berdiri sendiri, tetapi
dapat masuk secara sistematis ke dalam perencanaan pembangunan daerah.
RAD API Provinsi NTT sendiri telah mulai
diintegrasikan ke dalam perencanaan pembangunan tahunan daerah. Silvia
mengatakan dukungan Bapperida dan Pemerintah Provinsi NTT memungkinkan agenda
dalam RAD API diintegrasikan semaksimal mungkin ke dalam RKPD 2027.
Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan
Bapperida NTT, John Paut, mengatakan RAD API
kabupaten/kota menjadi bagian penting untuk melengkapi perencanaan adaptasi
perubahan iklim di tingkat provinsi.
“Dokumen RAD API tingkat provinsi ini
pelengkapnya adalah dokumen RAD API kabupaten/kota. Jadi kalau kabupaten/kota
tidak bergerak, ya sama saja kita berjalan di tempat,” katanya.
Menurut John, sosialisasi panduan nantinya
perlu menjangkau seluruh 22 kabupaten/kota, termasuk memastikan keterlibatan
kabupaten-kabupaten di Flores yang saat ini masih menangani dampak bencana.
Namun, penyusunan dokumen bukan tujuan
akhir. John mendorong Pokja Perubahan Iklim untuk mulai mengidentifikasi satu
atau dua aksi konkret yang dapat dilaksanakan berdasarkan RAD API sehingga
kemajuan adaptasi perubahan iklim dapat terlihat tidak hanya dari sisi perencanaan,
tetapi juga implementasinya.
“Harus ada satu atau dua hasil yang bisa
kita tunjukkan, baik dari sisi perencanaan maupun dari sisi pelaksanaan yang
sudah dijalankan, sehingga nanti di akhir kita bisa melakukan evaluasi tentang
apa saja yang perlu diperbaiki,” katanya.
Dari Perencanaan Menuju Pendanaan
Selain mempersiapkan sosialisasi panduan
RAD API, pertemuan tersebut membahas peluang pendanaan untuk mendukung aksi
iklim di NTT. Hal ini menjadi penting karena kemampuan fiskal pemerintah daerah
terbatas, sementara kebutuhan pembiayaan adaptasi perubahan iklim cukup besar.
Pertemuan sebelumnya yang difasilitasi CRS
Indonesia telah mengidentifikasi sejumlah peluang pendanaan dari lembaga
nonpemerintah internasional yang bekerja di NTT. Masing-masing lembaga memiliki
fokus program, karakteristik pendanaan, dan persyaratan proposal yang berbeda.
Karena itu, Pokja Perubahan Iklim bersama para mitra merencanakan penguatan
kapasitas untuk membantu pemerintah dan pemangku kepentingan mengembangkan gagasan
aksi iklim menjadi proposal yang dapat mengakses sumber pendanaan tersebut.
Silvia mengatakan keterbatasan fiskal
justru membuat NTT perlu lebih kreatif dalam mencari sumber pendanaan di luar
anggaran pemerintah.
“Kita tahu bahwa secara fiskal daerah kita
tidak terlalu kuat. Karena itu, dorongan untuk mendapatkan pendanaan bagi
aksi-aksi iklim secara inovatif, kreatif, dan kolaboratif menjadi sangat
penting,” katanya.
Ia menekankan bahwa penguatan kapasitas
tersebut sebaiknya tidak berhenti pada pelatihan yang hanya menambah
pengetahuan peserta. Pendekatan yang diharapkan adalah pelatihan praktis dan
pendampingan yang langsung menghasilkan produk yang dapat digunakan untuk
mengakses pendanaan.
“Yang kita inginkan bukan sekadar pelatihan
kemudian pulang dengan bertambah pengetahuan dan keterampilan saja, tetapi juga
sudah menghasilkan sesuatu. Kalau memang butuh proposal, proposalnya
dihasilkan; kalau butuh concept note, concept note-nya dihasilkan,” kata
Silvia.
John mengatakan peluang pembiayaan aksi
iklim sebenarnya telah masuk ke NTT. Berdasarkan data Bapperida, pada 2025
terdapat lebih dari Rp207 miliar pendanaan terkait aksi iklim yang masuk ke NTT
melalui berbagai saluran. Sebagian besar dana tersebut tidak diakses langsung
oleh pemerintah, tetapi melalui kelompok masyarakat dan lembaga lainnya.
Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi
pemicu bagi pemerintah dan Pokja Perubahan Iklim untuk meningkatkan kemampuan
mengakses sekaligus mengevaluasi efektivitas penggunaan berbagai sumber pendanaan
aksi iklim.
Di tengah keterbatasan anggaran, John
menilai kolaborasi lintas sektor yang dibangun melalui Pokja Perubahan Iklim
menjadi modal penting bagi NTT.
“Walaupun dalam berbagai keterbatasan,
sudah banyak hal penting dan sangat strategis yang kita lakukan, baik berupa
dokumen maupun aksi nyata di lapangan. Inilah bukti bahwa kolaborasi bersama
menjadi kekuatan utama untuk kita maju di saat semuanya serba terbatas,”
katanya.
Pertemuan 4 September menghasilkan dua
rencana tindak lanjut utama, yakni persiapan sosialisasi Panduan Teknis
Penyusunan RAD API Kabupaten/Kota dan penguatan kapasitas penyusunan proposal
pendanaan aksi iklim. Untuk agenda kedua, peserta telah menyepakati tahapan
kerja mulai dari identifikasi isu prioritas, mitra kolaborasi dan calon donor
pada September, hingga pelaksanaan pelatihan penyusunan proposal pada
Oktober–November 2026.
Dari Rencana ke Langkah Konkret
Pertemuan tersebut menyepakati sejumlah
langkah tindak lanjut untuk membawa rencana penguatan pendanaan aksi iklim ke
tahap yang lebih konkret. Sepanjang September 2026, masing-masing bidang dalam
Pokja Perubahan Iklim akan mengidentifikasi isu prioritas sekaligus mitra
potensial untuk berkolaborasi, termasuk organisasi masyarakat sipil, komunitas,
dan forum di tingkat lokal. Pada periode yang sama, Pokja juga akan
mengidentifikasi calon lembaga donor, dengan hasil identifikasi akan dibagikan
melalui grup RAD API sebagai bahan untuk mempersiapkan pelatihan penyusunan
proposal.
Pelatihan direncanakan berlangsung pada Oktober–November
2026 dengan materi yang mencakup pengenalan Theory of Change (ToC),
penyusunan concept note dari masing-masing bidang, serta teknik
penyusunan proposal. Pesertanya direncanakan berasal dari Pokja Perubahan Iklim
tingkat provinsi dan kabupaten/kota, Sekretariat Bersama di Manggarai,
perangkat daerah teknis yang terkait dengan lima bidang prioritas, serta NGO,
CSO, forum, dan komunitas. BPDLH, Penabulu, GEF-SGP, serta sejumlah BUMN
seperti PLN, Pertamina, dan Pelindo diidentifikasi sebagai calon narasumber
atau mitra pelatihan.
-SELESAI-
Foto-foto dapat diakses di sini:
