(SIARAN PERS) Kabupaten Kupang Siapkan Rencana Kontingensi Karhutla, Sepakati Respons Sebelum Api Datang
SIARAN PERS
UNTUK SEGERA DISIARKAN
KUPANG, 18 September 2026 – Pemerintah Kabupaten Kupang mulai menyusun Rencana Kontingensi
Kebakaran Hutan dan Lahan (Renkon Karhutla) untuk memastikan pembagian peran,
mekanisme koordinasi, kebutuhan sumber daya, dan tindakan yang harus dilakukan
para pihak telah disepakati sebelum kebakaran terjadi.
Langkah tersebut menjadi penting karena
kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kupang dapat berkembang cepat ketika
memasuki musim kering. Analisis data SIPONGI yang dipaparkan dalam pertemuan
penyusunan Renkon menunjukkan perubahan cukup tajam dalam beberapa tahun
terakhir. Rata-rata luas area terbakar di Kabupaten Kupang meningkat dari
sekitar 513 hektare per tahun sebelum 2019 menjadi sekitar 8.330 hektare per
tahun setelah 2018. Dalam lanskap Karhutla NTT, Kabupaten Kupang berada pada
peringkat keempat dari 22 kabupaten/kota berdasarkan luas area terbakar periode
yang dianalisis.
Berbeda dengan kebakaran di wilayah
bergambut seperti Kalimantan, Karhutla di Kabupaten Kupang terutama merupakan kebakaran
permukaan pada lanskap savana, padang rumput, semak belukar, kebun dan
kawasan hutan. Api dapat muncul dengan cepat dan merambat mengikuti bahan bakar
kering di permukaan. Kondisi yang memungkinkan kebakaran terjadi sebenarnya
terbentuk perlahan selama musim kemarau sehingga membuka peluang bagi
pemerintah dan masyarakat untuk melakukan kesiapsiagaan dan aksi dini sebelum
kebakaran meluas.
Koordinator Pengendalian Karhutla DLHK
Provinsi NTT, Andreas Bara, S.Sos., M.AP., mengatakan aktivitas manusia,
baik disengaja maupun tidak, menjadi salah satu pemicu kebakaran pada kondisi
tersebut. Karena penanganan Karhutla melibatkan banyak pihak, Renkon diperlukan
untuk memperjelas pembagian tugas dan sumber daya sebelum kebakaran terjadi.
“Dengan Renkon, kita bisa memetakan tugas
dan fungsi masing-masing. BPBD tugasnya apa, Lingkungan Hidup tugasnya apa,
polisi dan TNI tugasnya apa. Setiap pihak harus tahu apa yang dilakukan ketika
terjadi Karhutla,” kata Andreas.
Karhutla memang tidak berhenti pada batas
administrasi maupun kewenangan satu instansi. Api dapat terjadi di Areal
Penggunaan Lain (APL), kawasan hutan, hutan hak maupun hutan negara. Karena
itu, penanganannya membutuhkan keterlibatan BPBD, DLH, DLHK, UPT KPH, pemerintah
kecamatan dan desa, serta unsur lain yang mempunyai sumber daya maupun akses
langsung ke wilayah rawan.
Area Manager Program SIAP SIAGA NTT, Silvia
Fanggidae, mengatakan kompleksitas kewenangan tersebut menjadi salah satu
alasan Renkon Karhutla diperlukan. Menurutnya, persoalan dalam penanganan
bencana tidak selalu disebabkan ketiadaan sumber daya. Mobil pemadam, personel
terlatih, informasi mengenai ancaman, dan pihak yang mempunyai kewenangan bisa
saja tersedia, tetapi tidak memberikan respons optimal apabila tidak dapat
digerakkan pada saat yang tepat dan secara terkoordinasi.
“Kadang-kadang masalahnya bukan karena kita
tidak memiliki sumber daya, tetapi bagaimana sumber daya itu dikelola untuk
merespons. Renkon diperlukan agar sumber daya yang ada dapat bergerak pada
waktunya secara terkoordinasi,” kata Silvia.
Ia menambahkan, Karhutla juga sering tidak
dipandang sebagai bencana serius karena dampaknya tidak selalu langsung
terlihat dalam bentuk korban jiwa atau kerusakan infrastruktur. Padahal,
kejadian yang terus berulang dan dalam kasus tertentu mencakup wilayah yang
luas dapat menimbulkan kerusakan dalam jangka panjang.
Bukan Sekadar Dokumen Administratif
Peraturan BNPB Nomor 2 Tahun 2023
mendefinisikan Renkon sebagai dokumen hasil perencanaan kontingensi untuk
meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman bencana tertentu. Dalam proses
penyusunan di Kabupaten Kupang, Renkon ditempatkan sebagai kesepakatan
operasional para pihak yang dapat diaktifkan ketika kondisi yang telah
ditentukan terpenuhi.
Renkon juga bukan dokumen milik BPBD
semata. BPBD mengoordinasikan penyusunannya, sementara pelaksanaan tindakan
melibatkan berbagai sektor sesuai kewenangan dan sumber daya masing-masing.
Ketika keadaan darurat terjadi, Renkon menjadi dasar penyusunan Rencana Operasi
Darurat. Dengan demikian, pembagian peran, sumber daya dan mekanisme koordinasi
tidak baru dibicarakan setelah kebakaran meluas.
Norman P.L.B. Riwu Kaho, konsultan Program SIAP SIAGA yang memfasilitasi penyusunan Draft
0, menekankan bahwa dokumen yang dikerjakan dalam pertemuan pertama ini belum
merupakan produk final. Draft tersebut justru digunakan untuk melihat apa yang
telah tersedia dan apa yang masih harus dilengkapi.
“Namanya saja Draft 0, artinya ini bukan
produk final. Tetapi paling tidak tim penyusun bisa melihat seperti apa Renkon
itu, apa yang sudah tersedia, data apa yang belum ada, dan kesenjangan apa yang
masih harus dipenuhi,” kata Norman.
Menurutnya, proses penyusunan sengaja
dilakukan secara partisipatif agar Renkon tidak dipandang sebagai dokumen yang
dibuat oleh SIAP SIAGA untuk pemerintah daerah, melainkan sebagai dokumen milik
para pihak yang nantinya harus menggunakannya.
“Ini bukan dokumen administratif semata,
tetapi dokumen kesiapsiagaan yang nantinya diaktivasi menjadi rencana
operasional. Karena itu, dokumen ini harus cukup detail untuk dapat digunakan
ketika Karhutla benar-benar terjadi di Kabupaten Kupang,” ujarnya.
Data Masih Tersebar
Salah satu persoalan yang muncul dalam
pembahasan awal adalah data Karhutla yang masih tersebar pada sejumlah lembaga
dan belum seluruhnya tersedia dalam format yang mudah diintegrasikan.
Dalam diskusi, teridentifikasi bahwa BPBD
Kabupaten Kupang memiliki catatan kejadian per kecamatan, sementara UPT KPH
memiliki data kejadian dan hasil verifikasi lapangan pada kawasan hutan.
Sebagian data masih tersimpan dalam laporan cetak atau PDF sehingga perlu
dikompilasi kembali. Penyusunan Renkon karena itu membutuhkan penggabungan data
kejadian, luas area terbakar, lokasi, tutupan lahan, serta kapasitas penanganan
yang selama ini berada pada lembaga berbeda.
Data tersebut diperlukan untuk membangun
skenario kejadian yang menjadi dasar perencanaan. Skenario tidak dimaksudkan
untuk memperkirakan kapan kebakaran akan terjadi, tetapi untuk menetapkan
kejadian yang masuk akal sebagai dasar menghitung wilayah dan penduduk yang
mungkin terdampak, kebutuhan operasi, personel, peralatan, logistik serta
sumber daya lainnya.
Dari Pemadaman ke Kesiapsiagaan
Pembahasan juga memperlihatkan bahwa
pengendalian Karhutla tidak dapat hanya mengandalkan pemadaman setelah api
muncul. Kabupaten Kupang memiliki wilayah yang luas, sementara kemampuan pemerintah
menjangkau lokasi kebakaran tidak selalu sebanding dengan jarak dan kecepatan
perkembangan api.
UPT KPH menjelaskan bahwa keterbatasan
tersebut membuat keterlibatan masyarakat menjadi penting. Kelompok Tani Hutan,
Masyarakat Peduli Api (MPA), dan Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MMP)
merupakan unsur yang berada lebih dekat dengan kawasan hutan dan dapat terlibat
dalam pencegahan maupun penanganan. Dalam diskusi disebutkan terdapat sekitar
22 kelompok MPA/MMP, namun hanya sekitar 16–17 yang aktif, antara lain karena
keterbatasan sarana-prasarana dan kondisi keanggotaan.
Temuan tersebut nantinya menjadi bagian
dari analisis kesenjangan antara sumber daya yang tersedia dan kebutuhan
berdasarkan skenario. Dengan demikian, Renkon tidak hanya mencantumkan tugas
setiap lembaga, tetapi juga menunjukkan kemampuan yang sudah tersedia,
kekurangan yang harus dipenuhi, serta sumber daya yang dapat dimobilisasi
ketika dibutuhkan.
Forum Perdana Menargetkan Draft 0 Renkon
Pertemuan ini menjadi forum kerja awal
untuk menerjemahkan berbagai data, pengalaman lapangan dan kapasitas
masing-masing lembaga ke dalam Renkon Karhutla Kabupaten Kupang. Setelah
memperoleh pemahaman yang sama mengenai karakter ancaman dan struktur Renkon,
peserta dibagi ke dalam kelompok dan mendapat tanggung jawab mengerjakan
bagian-bagian tertentu dari dokumen.
Forum perdana ini menargetkan tiga hasil
utama: tersusunnya daftar data yang dibutuhkan beserta sumber dan pihak yang
dapat dihubungi; terbentuknya tim penyusun berikut pembagian tugas dan rencana
kerja; serta tersusunnya Draft 0 Renkon Karhutla Kabupaten Kupang.
Draft 0 tersebut terdiri atas tujuh bab
sesuai sistematika Peraturan BNPB Nomor 2 Tahun 2023, mulai dari pendahuluan
dan situasi hingga pelaksanaan, administrasi dan sumber daya, pengendalian,
serta pemutakhiran dan pengujian. Dokumen tersebut juga akan dilengkapi
sembilan lampiran, termasuk proyeksi wilayah dan penduduk terdampak, susunan
pelaksana tugas, jaringan komunikasi, estimasi kebutuhan sumber daya dan album
peta.
Norman mengatakan hasil pertemuan pertama
akan menentukan berapa banyak pekerjaan yang masih diperlukan untuk membawa
Draft 0 menuju dokumen final. Jika tim telah memahami struktur dokumen,
mengetahui data yang masih kurang dan dari mana data tersebut harus diperoleh,
proses penyempurnaan dapat dilanjutkan melalui beberapa pertemuan dan
pendampingan berikutnya.
“Kalau progresnya cukup baik, tim sudah
memahami dokumen Renkon, mengetahui apa yang kurang dan harus mencari data di
mana, maka dalam satu atau dua bulan dokumen ini mungkin sudah bisa kita
hasilkan,” kata Norman.
Menurutnya, perkiraan tersebut bergantung
pada kemajuan tim dan membutuhkan pendampingan intensif serta kerja sama SIAP
SIAGA dengan DLHK dan BPBD di tingkat provinsi maupun kabupaten, termasuk
kemungkinan kolaborasi dengan lembaga lain.
Ditargetkan Ditetapkan pada Desember
2026
Penyusunan Renkon Karhutla Kabupaten Kupang
tidak berhenti pada Draft 0 yang dikerjakan dalam pertemuan ini. Para pihak
telah menyepakati rangkaian tindak lanjut hingga Desember 2026, mulai dari
pembentukan tim penyusun, pengumpulan dan analisis data, penyusunan Draft 1,
FGD, konsultasi publik, hingga pengajuan dokumen untuk ditetapkan oleh Bupati
Kupang.
Sebagai langkah awal, BPBD Kabupaten Kupang
akan memproses pembentukan tim penyusun melalui keputusan Bupati pada minggu
keempat September, setelah aspek legalitasnya dikonsultasikan dengan Bagian
Hukum. Pengumpulan data dijadwalkan mulai pada minggu pertama Oktober,
dilanjutkan dengan kompilasi dan analisis data serta penyusunan Draft 1 pada
minggu kedua dan ketiga Oktober.
Draft 1 selanjutnya dijadwalkan dibahas
melalui FGD pada awal November dan diperbaiki berdasarkan hasil pembahasan
tersebut. Konsultasi publik direncanakan pada minggu keempat November, sebelum
dokumen kembali disempurnakan pada awal Desember. Rangkaian tersebut
ditargetkan bermuara pada pengajuan dokumen Renkon Karhutla kepada Bupati
Kupang untuk ditetapkan pada minggu kedua Desember 2026.
Program SIAP SIAGA akan memfasilitasi tim
penyusun dalam tahapan pengumpulan dan analisis data, penyusunan dan perbaikan
draft, FGD serta konsultasi publik. Sementara itu, BPBD Kabupaten Kupang
memegang peran penting dalam pembentukan tim, koordinasi pengumpulan data, dan
proses pengajuan dokumen untuk penetapan.
Renkon Merupakan Kewajiban Pemerintah
Daerah
Penyusunan Renkon Kabupaten Kupang juga
merupakan tindak lanjut kerangka regulasi yang telah dibangun di tingkat
provinsi. Pergub NTT Nomor 73 Tahun 2025 tentang Rencana Kontingensi Bencana
Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi NTT mewajibkan bupati dan wali kota
menetapkan Renkon Karhutla sesuai kewenangannya. Peraturan BNPB Nomor 2 Tahun
2023 juga mengatur bahwa Renkon daerah disusun secara partisipatif oleh para
pihak dan dikoordinasikan BPBD.
Kabupaten Kupang tidak memulai proses
tersebut dari nol. Selain Renkon Karhutla Provinsi NTT, Kabupaten Kupang telah
memiliki Renkon Kekeringan 2026–2028 yang menyediakan sejumlah informasi dasar
mengenai profil wilayah, kependudukan, sarana vital dan struktur penanganan
kedaruratan. Pengalaman tersebut menjadi
salah satu pijakan penyusunan dokumen Karhutla, sementara karakteristik khusus
ancaman Karhutla akan dilengkapi berdasarkan data dan kesepakatan para pihak.
Program SIAP SIAGA mendukung proses
penyusunan Renkon Karhutla Kabupaten Kupang sebagai bagian dari kemitraan
Pemerintah Australia dan Pemerintah Indonesia untuk memperkuat pengelolaan
risiko bencana.
[SELESAI]
Foto-foto dapat dilihat pada link berikut
ini:
https://drive.google.com/drive/folders/1snkOi7uie4Pk3a1LJbK_bLDfo0grsXBC
