(SIARAN PERS) Enam Kecamatan di Kota Kupang Menyusun Kerja Bersama Menuju KENCANA Madya
KUPANG - Enam kecamatan di Kota Kupang menyusun rencana
kerja bersama untuk meningkatkan ketangguhan bencana di tingkat lokal sekaligus
memenuhi prasyarat menuju status Kecamatan Tangguh Bencana atau KENCANA Madya.
Penyusunan itu dilakukan melalui workshop yang mempertemukan satuan tugas
KENCANA, pemerintah daerah, dan Program SIAP SIAGA di Kupang, Selasa (22/9).
KENCANA merupakan
singkatan dari Kecamatan Tangguh Bencana, sebuah gerakan yang diinisiasi
Kementerian Dalam Negeri untuk memperkuat peran dan kapasitas kecamatan dalam
memenuhi Standar Pelayanan Minimal sub-urusan bencana. Capaian kecamatan dalam
gerakan ini ditandai melalui Lencana Tanda Keaktifan Tata Kelola dan Lencana
Tanda Keaktifan Kontributif, dengan tiga jenjang berturut-turut: Pratama,
Madya, dan Utama.
Sebanyak 10 kecamatan
percontohan di Nusa Tenggara Timur telah meraih status KENCANA Pratama melalui
pendampingan Program SIAP SIAGA. Enam di antaranya mencakup seluruh kecamatan
di Kota Kupang, yakni Oebobo, Kelapa Lima, Maulafa, Kota Lama, Kota Raja, dan
Alak. Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT, Naftali Wila Huki,
mengapresiasi dukungan SIAP SIAGA dalam mengawal gerakan tersebut dan
mengatakan pencapaian Pratama baru merupakan jenjang awal.
“Penanggulangan
bencana tidak bisa lagi bersifat reaktif dan sektoral, serta tidak hanya bisa
ditangani oleh BPBD. Penanggulangan bencana merupakan urusan wajib pelayanan
dasar yang harus dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan Minimal,” kata Naftali
ketika membuka workshop tersebut.
Kebutuhan tersebut
berangkat dari karakter risiko Kota Kupang. Sebagai pusat pemerintahan,
perdagangan, dan jasa di Nusa Tenggara Timur, kota ini menghadapi ancaman
banjir, angin kencang, gelombang ekstrem, kekeringan, dan gempa bumi. Dampak
bencana tidak selalu berhenti pada batas satu kecamatan. Gangguan layanan,
perpindahan warga, akses logistik, dan kebutuhan kelompok rentan dapat
melibatkan beberapa wilayah sekaligus sehingga memerlukan perencanaan bersama.
Naftali menekankan
bahwa data kebencanaan harus menjadi dasar perencanaan. Rencana yang disusun
perlu menggambarkan risiko nyata di setiap kecamatan, realistis untuk
dilaksanakan, dan berfokus pada langkah kesiapsiagaan yang paling dibutuhkan
masyarakat. “Rencana kerja tidak boleh sekadar copy-paste, tetapi harus
berbasis pada risiko riil masing-masing kecamatan,” ujarnya.
Peralihan dari
Pratama menuju Madya tidak mengharuskan kecamatan menyusun Rencana Kerja
Kolaboratif atau RKK dari awal. RKK tahap Pratama tetap digunakan sebagai
dokumen hidup yang dilanjutkan dan diperbarui. Perbedaannya terletak pada
pembuktian pelaksanaan: jika pada tahap Pratama realisasi aktivitas RKK
ditargetkan sekurang-kurangnya 25 persen, jenjang Madya mensyaratkan realisasi
minimal 50 persen dari aktivitas tahun berjalan.
Untuk memperoleh
status Madya, kecamatan juga harus memiliki Lencana KENCANA Pratama yang
dikukuhkan dalam dua tahun terakhir, berkonsultasi secara berkala dengan BPBD,
dan menunjukkan peningkatan kontribusi mitra non-pemerintah atau masyarakat.
Persyaratan lainnya mencakup kolaborasi antar-kecamatan dalam menghadapi
ancaman lintas wilayah, tersedianya data barang, jasa, dan sumber daya manusia
untuk mendukung pelayanan dasar kebencanaan, serta kepemilikan sedikitnya dua
Tanda Keaktifan Kontributif KENCANA.
Workshop ini membantu
keenam kecamatan menyiapkan portofolio menuju Madya. Peserta meninjau RKK
Pratama sebagai dokumen acuan, mengumpulkan bukti pelaksanaan untuk mengejar
target realisasi 50 persen, kemudian mencocokkan kegiatan dan bukti yang
tersedia dengan indikator KENCANA Madya. Pembahasan per kecamatan dibawa ke
pleno untuk menemukan kebutuhan bersama, peluang kolaborasi, dan rencana tindak
lanjut.
Hendrikus Bebe
Aran, Analis Kebijakan Ahli
Muda pada Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT menilai RKK yang dihasilkan lebih maju dibandingkan RKK
pada tahap Pratama karena keterlibatan multipihak dan bentuk kontribusi unsur
non-pemerintah tergambar lebih jelas. Menurutnya, rencana tersebut berpotensi
memberi dampak yang lebih besar apabila seluruh kegiatan dapat direalisasikan.
Pelaksanaan RKK tidak
dapat dilaporkan sebatas klaim. Setiap kecamatan harus menyertakan bukti dukung
ketika mengunggah laporan kegiatan. BPBD Kota Kupang akan memverifikasinya
sebelum persetujuan akhir diberikan oleh Sekretariat Bersama KENCANA Pusat. “Mereka
tidak bisa hanya klaim, tetapi harus melampirkan bukti dukung,” kata Hengki.
Setelah workshop,
masing-masing satuan tugas kecamatan akan menentukan jadwal pelaksanaan RKK
sesuai kebutuhan wilayah. Hengki juga mendorong BPBD Kota Kupang menyusun
instrumen pemantauan dan evaluasi berkala agar kemajuan pelaksanaan dapat
dipotret berdasarkan keadaan nyata di lapangan. Ia optimistis keenam kecamatan
mampu mencapai status Madya, setelah sebelumnya meraih status Pratama dalam
waktu kurang dari satu tahun sejak pembentukan satuan tugas dan penyusunan RKK.
Manajer Program
SIAP SIAGA NTT, Silvia Fanggidae,
mengatakan kesiapsiagaan kecamatan tidak cukup dibangun melalui pengetahuan
teknis dan pemahaman prosedur. Komunikasi antara kecamatan dan BPBD perlu
dibangun sebelum bencana, disertai relasi yang baik, jejaring yang kuat, serta
sensitivitas dan empati terhadap masyarakat. Dengan fondasi tersebut, kecamatan
diharapkan mampu menjalankan perannya secara tepat ketika bencana terjadi,
termasuk dalam memastikan bantuan menjangkau warga yang membutuhkan. Ia menyebut
Kota Kupang dan Kabupaten Kupang termasuk wilayah yang paling maju dalam
penerapan KENCANA di Indonesia dan kerap dilibatkan dalam diskusi perumusan
kebijakan di tingkat pusat.
“Saya yakin langkah menuju KENCANA Madya
akan memperkuat peran kecamatan dan memberikan manfaat yang lebih konkret bagi
masyarakat,” ujarnya.
Program Policy Officer SIAP SIAGA NTT,
Selvister Ndaparoka, mengatakan kecamatan dapat
memilih isu yang perlu ditangani secara bersama, seperti pengelolaan air,
sampah, atau penyakit. Rencana tersebut juga perlu memperhatikan perlindungan
kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas dan lanjut usia. Jika
diselesaikan sesuai siklus perencanaan, hasil workshop diharapkan dapat menjadi
bahan penyusunan rencana kerja 2027 sehingga kegiatan kecamatan berpeluang
masuk ke dalam program yang dibiayai melalui APBD.
“Spirit utama dari Rencana Kerja
Kolaboratif kecamatan adalah memaksimalkan sumber daya kecamatan secara lintas
sektor dan lintas pihak,” kata Selvister. Karena itu, kegiatan yang dirancang
perlu memperhitungkan sumber daya pemerintah, dunia usaha, lembaga keagamaan,
perguruan tinggi, dan komunitas. Rencana yang disusun
juga diharapkan menjadi bahan rencana kerja 2027 sehingga kegiatan kecamatan
berpeluang dibiayai melalui APBD.
Elsje Sjioen,
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan pada BPBD Kota Kupang mengatakan RKK hasil workshop akan dicetak dan
ditandatangani oleh para camat. Ia meminta setiap kegiatan dilaksanakan,
didokumentasikan melalui surat, foto, dan laporan, serta terus dikoordinasikan
dengan pihak terkait. “Rencana ini jangan hanya disimpan di dalam lemari, tetapi
wajib dikerjakan dan dieksekusi,” tegasnya ketika menutup workshop.
[SELESAI]
Foto-foto dapat diakses di sini:
