(SIARAN PERS) Ketika Bencana Terjadi, Apakah Penyandang Disabilitas Sudah Terlindungi Pengalaman NTT Akan Bentuk Kebijakan Nasional
[Dapat Segera Disiarkan]
KUPANG, 7 Oktober 2026 — Ketika bencana terjadi, akses terhadap informasi, evakuasi,
layanan darurat, hingga bantuan pemulihan tidak selalu dapat dijangkau secara
setara oleh penyandang disabilitas. Padahal, kebutuhan mereka sering kali
menjadi faktor penentu keselamatan dan pemulihan pascabencana. Untuk menjawab
tantangan tersebut, pengalaman pemerintah daerah dan organisasi penyandang
disabilitas di Nusa Tenggara Timur dihimpun sebagai bagian dari upaya
memperkuat kebijakan nasional penanggulangan bencana yang lebih inklusif.
Program SIAP SIAGA bersama Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB) menyelenggarakan lokakarya dan pengumpulan data
lapangan mengenai Unit Layanan Disabilitas Penanggulangan Bencana (ULD-PB) di
Kota Kupang pada 6–7 Oktober 2026. Temuan kegiatan ini diharapkan menjadi
masukan bagi penyusunan Pedoman Pembentukan ULD-PB serta rancangan Peraturan
BNPB yang memperkuat pelibatan dan perlindungan penyandang disabilitas dalam
seluruh tahapan penanggulangan bencana.
Salah satu perhatian utama kajian adalah
memastikan ULD-PB tetap menjalankan layanan setelah dukungan program berakhir.
Keberadaan unit perlu ditopang oleh kelembagaan, anggaran, kapasitas pengelola,
serta kemitraan yang memungkinkan layanan berlangsung secara berkelanjutan.
Iis Yulianti, Analis Kebencanaan sekaligus
Ketua Tim Pemberdayaan Sumber Daya Pentahelix Direktorat Kesiapsiagaan BNPB,
yang memfasilitasi kegiatan ini, menjelaskan bahwa kajian menelaah proses
pembentukan ULD-PB sekaligus pengelolaan keberlanjutannya.
“Tujuannya adalah untuk memperkaya
substansi Ranperban Disabilitas yang saat ini sedang digodok,” kata Iis.
Menurutnya, kajian tersebut menjadi bagian
dari peninjauan kebijakan yang telah berjalan lebih dari satu dasawarsa melalui
Peraturan Kepala BNPB Nomor 14 Tahun 2014. Pengalaman daerah akan digunakan
untuk memperkaya substansi rancangan peraturan, mendokumentasikan praktik baik,
serta memberikan pembelajaran bagi pemerintah daerah lain yang ingin membentuk
dan mengembangkan ULD-PB.
Direktur Kesiapsiagaan BNPB, Drs. Pangarso
Suryotomo, M.MB., dalam naskah sambutannya menekankan bahwa penyandang
disabilitas memiliki peran penting dalam membangun kesiapsiagaan masyarakat.
“Penyandang disabilitas bukan hanya pihak
yang perlu mendapatkan perlindungan, tetapi juga memiliki kapasitas,
pengalaman, pengetahuan, dan kontribusi yang penting dalam membangun
kesiapsiagaan masyarakat,” demikian tertulis dalam naskah sambutannya.
Pangarso juga menekankan pentingnya
kemitraan yang setara antara pemerintah dan organisasi penyandang disabilitas.
Keterlibatan mereka perlu menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan dan
pelaksanaan penanggulangan bencana, sementara pengalaman daerah menjadi bahan
pembelajaran untuk memperkuat kebijakan dan praktik di tingkat nasional.
Modal Sosial Kuat, Keberlanjutan Perlu
Diperkuat
Menurut Iis, NTT memiliki modal sosial
berupa semangat, kepedulian, dan solidaritas yang kuat untuk mengadvokasi
pelibatan penyandang disabilitas. Modal tersebut menjadi kekuatan bagi
pengembangan ULD-PB, meskipun masih terdapat tantangan terkait anggaran serta
peningkatan kapasitas dan kompetensi penyandang disabilitas yang terlibat.
“Di NTT, modal sosialnya sudah ada, dengan
semangat serta kepedulian yang tinggi untuk mengadvokasi pelibatan teman-teman
disabilitas. Namun, memang ada tantangan terkait anggaran dan peningkatan
kapasitas atau kompetensi teman-teman disabilitas,” kata Iis.
Ia mengingatkan bahwa setiap daerah
memiliki kondisi dan pengalaman yang berbeda. Karena itu, kajian berupaya
memahami kekuatan serta hambatan masing-masing daerah sebagai dasar penyusunan
strategi keberlanjutan.
“Tantangan utamanya adalah isu
keberlanjutan setelah program Siap Siaga tidak lagi mengintervensi,” ujarnya.
Iis menjelaskan bahwa persoalan tersebut
juga menjadi perhatian di daerah lain. Kajian menjadi ruang refleksi untuk
mengidentifikasi masalah, menentukan jalan keluar, serta menyusun strategi agar
unit yang telah dibentuk tetap berfungsi.
Dukungan yang dibutuhkan mencakup
peningkatan kapasitas dan kompetensi penyandang disabilitas serta penguatan
kelembagaan ULD-PB. Dengan dukungan tersebut, unit diharapkan tetap aktif
memberikan layanan dan dapat menjadi contoh bagi daerah lain.
Menghubungkan Layanan dengan Perencanaan
dan Anggaran
Di tingkat pusat, Iis menjelaskan bahwa
BNPB juga berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menjajaki
pengaitan ULD-PB dengan program dan subkegiatan pemerintah daerah, termasuk
dalam kerangka Standar Pelayanan Minimal (SPM) terkait pencegahan dan
kesiapsiagaan bencana.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat
hubungan antara layanan inklusif, perencanaan daerah, dan dukungan anggaran.
Penguatan ULD-PB dengan demikian membutuhkan keterlibatan berbagai instansi
sesuai kewenangannya.
Menurut Iis, inklusi disabilitas merupakan
isu lintas sektor yang menjadi tanggung jawab bersama kementerian dan lembaga.
Ia juga menjelaskan bahwa BNPB telah melakukan penandaan program dan kegiatan
yang melibatkan penyandang disabilitas untuk mendukung keselarasan dengan
Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas dan kegiatan kementerian maupun
lembaga lain.
Kajian ULD-PB mencakup sejumlah provinsi
dan membandingkan unit yang diinisiasi melalui SIAP SIAGA maupun pihak lain,
termasuk Caritas. Perbandingan tersebut diharapkan memberikan pemahaman
mengenai berbagai pendekatan pembentukan dan faktor yang memengaruhi keberlanjutan
layanan.
Kegiatan di Kupang merupakan bagian dari
studi yang dilakukan di empat provinsi, yakni Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara
Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Studi ini membandingkan berbagai model ULD-PB,
baik yang didukung Program SIAP SIAGA maupun yang tidak didampingi program,
untuk mengidentifikasi faktor yang mendukung keberlanjutan layanan dan
kelembagaan.
Kajian awal terhadap 15 surat keputusan
pembentukan ULD-PB mengidentifikasi empat model kelembagaan, yaitu unit yang
dipimpin BPBD, platform multisektor, model eksekutif atau aliansi organisasi
komunitas, serta jaringan multisektor yang mandiri.
Melalui survei kelembagaan, wawancara
mendalam, dan diskusi kelompok terfokus, tim peneliti menelaah bagaimana
model-model tersebut bekerja dalam praktik. Aspek yang dikaji meliputi dukungan
regulasi, pendanaan, kepemimpinan, koordinasi, pengelolaan data, dan
keterlibatan penyandang disabilitas.
Dari Prinsip Inklusi ke Layanan yang
Dapat Diakses
Dalam pemaparan materi presentasi Kajian
ULD-PB di Indonesia, Iis menekankan perlunya melihat kesesuaian antara
surat keputusan pembentukan unit dan pelaksanaan tugas di lapangan. Kajian juga
menelaah perkembangan kelembagaan, dukungan anggaran, serta pengelolaan data
untuk memahami kemampuan unit menjalankan layanan secara berkelanjutan.
Iis menggambarkan bahwa hambatan dapat
muncul pada setiap tahap penanggulangan bencana. Informasi peringatan dini
perlu tersedia dalam format yang dapat diterima oleh beragam penyandang
disabilitas. Jalur dan kendaraan evakuasi harus dapat diakses, sementara
petugas perlu memahami kebutuhan individu dan memiliki keterampilan
pendampingan.
Di tempat pengungsian, akses terhadap
toilet, tempat tidur, informasi, dan layanan kesehatan juga menentukan
keselamatan serta kelayakan layanan. Kecepatan evakuasi perlu disertai jalur,
transportasi, dan pendampingan yang sesuai agar prosesnya aman.
Agenda kegiatan di Kupang mencakup
pengumpulan pengalaman dari unsur BPBD dan ULD-PB provinsi serta
kabupaten/kota, dilanjutkan dengan diskusi bersama organisasi penyandang
disabilitas. Pengalaman komunitas menjadi sumber penting untuk memahami
hambatan mengakses layanan dan memperkuat partisipasi dalam pengambilan
keputusan.
Informasi tersebut akan dipadukan dengan
masukan pemerintah daerah dan pengelola ULD-PB agar rekomendasi studi
mencerminkan kebutuhan lapangan. Untuk mendukung partisipasi yang setara,
kegiatan dirancang memperhatikan aksesibilitas ruang, komunikasi, materi,
transportasi, serta pendampingan bagi peserta yang membutuhkan.
Materi kajian juga merangkum kebutuhan
penguatan operasional, meliputi kejelasan mandat dan koordinasi ULD-PB,
aksesibilitas informasi dan layanan, keterlibatan penyandang disabilitas sejak
perencanaan hingga evaluasi, data terpilah dan pemantauan, serta dukungan
anggaran dan peningkatan kapasitas.
Masukan yang dihimpun antara lain
menyangkut standar minimum tempat pengungsian yang aksesibel, perlindungan dan
penggantian alat bantu, logistik sesuai kebutuhan disabilitas, pelatihan petugas,
serta mekanisme pengaduan. Hal-hal tersebut menjadi bahan penguatan kebijakan
agar prinsip perlindungan dan partisipasi dapat diterapkan secara konkret.
Pentingnya keberlanjutan juga ditekankan
Pangarso dalam naskah sambutannya.
“Semangat inklusi perlu tumbuh menjadi
budaya kerja dan menjadi bagian dari penyelenggaraan penanggulangan bencana
sehari-hari,” demikian tertulis dalam naskah tersebut.
Studi ini diharapkan menghasilkan pemetaan
model kelembagaan ULD-PB, dokumentasi praktik baik, serta rekomendasi kebijakan
untuk memperkuat layanan bencana yang inklusif. Pengalaman NTT akan menjadi
bagian dari pembelajaran tersebut, terutama mengenai bagaimana solidaritas dan
kepedulian yang sudah tumbuh dapat ditopang oleh kapasitas, kelembagaan, dan pembiayaan
yang berkelanjutan.
[SELESAI]
Foto-foto dapat diakses di sini:
https://drive.google.com/drive/folders/1bATp_PmJiT4lNcr1o1UxfYNhd6rWAyEp
