Blog Single
Berita - Umum

KINERJA MENINGKAT, TINGKAT KEPUASAN MASYARAKAT MELALUI EVALUASI SAKIP ATAS KINERJA PEMERINTAH PROVINSI NTT MEMUASKAN

   Evaluasi atas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan penilaian atas fakta objektif pemerintah dalam mengimplementasikan sistem akuntabilitas kinerja. Evaluasi SAKIP dilakukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. 
   Tujuan dari pelaksanaan evaluasi SAKIP adalah untuk menilai tingkat akuntabilitas atau pertanggungjawaban atas hasil (outcome) terhadap penggunaan anggaran dalam rangka terwujudnya pemerintah yang berorientasi kepada hasil (result oriented government). Pemanfaatan hasil evaluasi atas implementasi SAKIP Perangkat Daerah tergantung pada pengguna hasil evaluasi/kebijakan pimpinan/unit kerja dengan mempertimbangkan berbagai kendala yang ada di masing-masing perangkat daerah. Evaluasi SAKIP  merupakan salah satu program yang dilaksanakan dalam rangka reformasi birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, dan meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi. Penguatan akuntabilitas ini dilaksanakan dengan penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP.

   
APIP melakukan evaluasi SAKIP Perangkat Daerah Lingkup Provinsi NTT sesuai Pasal 5 ayat 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi  Birokrasi  Republik  Indonesia Nomor  12  Tahun  2015  yang  menegaskan  Pelaksanaan  evaluasi  atas implementasi  SAKIP di   lingkungannya setiap tahun dilakukan oleh aparat pengawasan internal pada tiap instansi pemerintah. Keterlibatan pihak yang dievaluasi sangat penting untuk meningkatkan efektivitas evaluasi. Kegiatan evaluasi atas implementasi SAKIP dapat dilaksanakan secara partisipatif oleh teamwork/kelompok kerja yang ditunjuk dan atau ditugaskan secara adhoc melalui Surat Tugas atau Surat Keputusan pimpinan unit kerja. Data hasil evaluasi tersebut dapat dimanfaatkan lebih lanjut oleh evaluator implementasi SAKIP guna keperluan evaluasi selanjutnya.  Pembobotan dalam evaluasi SAKIP Perangkat Daerah dengan rincian sebagai berikut :

 

No

 

Komponen

 

Bobot

 

Sub Komponen

1.

Perencanaan Kinerja

30%

a Rencana Strategis (10%), meliputi: Pemenuhan Renstra (2%), Kualitas Renstra (5%) dan Implementasi Renstra (3%)

b Perencanaan Kinerja Tahunan (20%), meliputi Pemenuhan RKT (4%), Kualitas RKT (10%) dan Implementasi RKT (6%).

2.

Pengukuran Kinerja

25%

a Pemenuhan pengukuran (5%)

b Kualitas Pengukuran (12,5%)

c.   Implementasi pengukuran (7,5%)

3.

Pelaporan Kinerja

15%

a Pemenuhan pelaporan (3%)

b Kualitas pelaporan (7,5%)

c.   Pemanfaatan pelaporan (4,5%)

4.

Evaluasi Internal

10%

a Pemenuhan evaluasi (2%)

b Kualitas evaluasi (5%)

c.   Pemanfaatan hasil evaluasi (3%)

5.

Capaian Kinerja

20%

a Kinerja yang dilaporkan (output) (10%)

b Kinerja yang dilaporkan (outcome) (10%)

Total

100%

 


Dengan pengkategorian hasil penilaian sebagai berikut:


a.

Sangat memuaskan

:

>90 s.d 100 dengan huruf “AA”

b.

Memuaskan

:

>80 s.d 90 dengan huruf “A”

c.

Sangat baik

:

>70 s.d 80 dengan huruf “BB”

d.

Baik     

:

>60 s.d 70 dengan huruf “B”

e.

Cukup

:

>50 s.d 60 dengan huruf “CC”

f.

Kurang

:

>30 s.d 50 dengan huruf “C”

g.

Sangat kurang

:

0 s.d 30 dengan huruf “D”


Tahapan evaluasi SAKIP  sebagai berikut:
1. Masing-masing Tim Evaluasi melakukan penilaian implementasi SAKIP terhadap perangkat daerah dengan mengacu pada Template Kertas Kerja Evaluasi atas Implementasi SAKIP 
        dan melakukan sampel pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan menggunakan Template Kertas Kerja Evaluasi atas Implementasi SAKIP Tingkat UPT (Level II dan Unit kerja mandiri).;
2. Inspektur Provinsi NTT menyampaikan hasil Evaluasi atas Implementasi SAKIP kepada Gubernur  dan  pimpinan Perangkat Daerah.
3. Inspektur Provinsi NTT menyampaikan Ikhtisar Hasil Evaluasi atas Implementasi SAKIP di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTT kepada Menteri PAN dan RB yang ditembuskan kepada
        Gubernur Provinsi NTT. 
   Metodologi yang digunakan untuk melakukan evaluasi atas implementasi SAKIP adalah teknis criteria referrenced survey  yaitu  menilai secara bertahap langkah demi langkah setiap komponen dan menilai secara keseluruhan (overall assessment) dengan kriteria evaluasi dari masing-masing komponen yang telah ditetapkan sebelumnya. Penentuan kriteria evaluasi seperti tertuang dalam Lembar Kriteria Evaluasi (LKE) atas Implementasi SAKIP, dengan berdasarkan kepada:
1. Kebenaran normatif apa yang seharusnya dilakukan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. Kebenaran normatif yang bersumber pada modul-modul atau buku-buku petunjuk mengenai implementasi SAKIP;
3. Kebenaran normatif yang bersumber pada best practices; dan
4. Kebenaran normatif yang bersumber pada berbagai praktik manajemen stratejik, manajemen kinerja, dan sistem akuntabilitas yang baik. Dalam menilai apakah suatu organisasi telah memenuhi suatu kriteria, harus didasarkan pada fakta obyektif dan profesional judgement dari para evaluator dan supervisor yaitu memperhatikan minimum requirements penilaian kinerja, serta keterbatasan wewenang unit organisasi yang dievaluasi serta prinsip-prinsip akuntabilitas kinerja.
   Pendokumentasian langkah evaluasi dalam kertas kerja perlu dilakukan agar pengumpulan data dan analisis fakta-fakta dapat ditelusuri kembali dan dijadikan dasar untuk penyusunan Laporan Hasil Evaluasi (LHE). Setiap langkah evaluator yang cukup penting dan setiap penggunaan teknik evaluasi diharapkan didokumentasikan dalam Kertas Kerja Evaluasi (KKE). Kertas kerja tersebut berisi fakta dan data yang dianggap relevan dan berarti untuk perumusan temuan permasalahan. Data dan deskripsi fakta ini ditulis mulai dari uraian fakta yang ada, analisis (pemilahan, pembandingan, pengukuran, dan penyusunan argumentasi), sampai pada simpulannya sebagaimana tercantum dalam Template Kertas Kerja Evaluasi atas Implementasi SAKIP.
   Hasil evaluasi SAKIP Perangkat Daerah Tahun 2020 yang dilaksanakan pada tanggal 13-18 April tahun 2021 diperoleh nilai rata-rata sebesar 82,00 (“A” Memuaskan) atau  meninglkay 9,41 point dari tahun 2020 sebesar 72,59 (“BB” Sangat Baik), dengan rincian sebagai berikut:
a. PD dengan kategori “ Sangat Memuaskan / AA” sebanyak 2 Perangkat Daerah;
b. PD dengan kategori “ Memuaskan/ A” sebanyak 36 Perangkat Daerah;
c. PD dengan kategori “ Sangat Baik / BB” sebanyak 1 Perangkat Daerah;
Rincian hasil Evaluasi SAKIP Tahun 2021 per Perangkat daerah sebagai berikut :

NO

PERANGKAT DAERAH

TAHUN 2021

TAHUN 2020

PENINGKATAN/ PENURUNAN NILAI

KET

NILAI

KATEGORI

PRESTASI

1

2

3

4

5

6

7

8

1

Inspektorat Daerah Provinsi NTT

93,88

AA

Sangat Memuaskan

92,33

1,55

Tetap

2

Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT

90,25

AA

Sangat Mmemuaskan

82,38

7,87

Tetap

3

Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Provinsi NTT

84,98

A

Memuaskan

76,4

8,58

Naik 5 Peringkat

4

Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah  Provinsi NTT

84,68

A

Memuaskan

71,31

13,37

Naik 18 Peringkat

5

Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT

84,68

A

Memuaskan

55,29

29,39

Naik 34 Peringkat

6

Biro Umum Setda Provinsi NTT

84,01

A

Memuaskan

72,67

11,34

Naik 14 Peringkat

7

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi NTT

83,64

A

Memuaskan

62,02

21,62

Naik 29 Peringkat

8

Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi NTT

83,63

A

Memuaskan

78,48

5,15

Turun 3 Peringkat

9

Dinas Peternakan Provinsi NTT

83,49

A

Memuaskan

82,36

1,13

Turun 6 Peringkat

10

Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT

83,43

A

Memuaskan

75,55

7,88

Naik 5 Peringkat

11

Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT

83,05

A

Memuaskan

77,79

5,26

Turun 5 Peringkat

12

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi NTT

82,89

A

Mamuaskan

69,72

13,17

Naik 19 Peringkat

13

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi NTT

82,76

A

Memuaskan

75,11

7,65

Naik 3 peringkat

14

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTT

82,43

A

Memuaskan

76,39

6,04

turun 5 peringkat

15

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi N TT

81,58

A

Memuaskan

76,09

5,49

turun 5 peringkat

16

Biro Perekonomian dan Kerjasama Setda Provinsi NTT

81,55

A

Memuaskan

68,1

13,45

Naik 17 Peringkat

17

Dinas Perhubungan Provinsi NTT

81,43

A

Memuaskan

71,35

10,08

Naik 4 peringkat

18

RSUD PROF. DR. W.Z. Johannes Kupang

80,94

A

Memuaskan

71,18

9,76

Naik 6 Peringkat

19

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi NTT

80,93

A

Memuaskan

75,18

5,75

Turun 2 Peringkat

20

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT

80,61

A

Memuaskan

70,45

10,16

Naik 7 Peringkat

21

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT

80,56

A

Memuaskan

71,14

9,42

Naik 4 peringkat

22

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT

80,54

A

Memuaskan

70,36

10,18

Naik 6 Peringkat

23

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT

80,35

A

Memuaskan

75,98

4,37

Turun 11 Peringkat

24

Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT

80,32

A

Memuaskan

77,37

2,95

Turun 17 Peringkat

25

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTT

80,25

A

Memuaskan

70,26

9,99

Naik 4 peringkat

26

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT

80,23

A

Memuaskan

58,21

22,02

Naik 12 Peringkat

27

Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT

80,14

A

Memuaskan

60,44

19,7

Naik 10 Peringkat

28

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT

80,13

A

Memuaskan

65,1

15,03

Naik 6 Peringkat

29

Biro Hukum Setda Provinsi NTT

80,12

A

Memuaskan

79,13

0,99

Turun 25 peringkat

30

Sekretariat DPRD Provinsi NTT

80,1

A

Memuaskan

74,56

5,54

Turun 12 Peringkat

31

Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi NTT

80,09

A

Memuaskan

70,08

10,01

Turun 1 Peringkat

32

Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi NTT

80,08

A

Memuaskan

70,77

9,31

Turun 6 Peringkat

33

Biro Pengadaan Barang Jasa Setda Provinsi NTT

80,08

A

Memuaskan

69,56

10,52

Turun 1 Peringkat

34

Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi NTT

80,07

A

Memuaskan

76,04

4,03

Turun 23 peringkat

35

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Setda Provinsi NTT

80,05

A

Memuaskan

75,76

4,29

Turun 21 peringkat

36

Dinas Kesehatan Provinsi NTT

80,05

A

Memuaskan

74,37

5,68

Turun 17 Peringkat

37

Dinas Sosial Provinsi NTT

80,05

A

Memuaskan

64,64

15,41

Turun 2 Peringkat

38

Biro Organisasi Setda Provinsi NTT

80,02

A

Memuaskan

75,83

4,19

Turun 25 peringkat

39

Badan Penghubung NTT

79,93

BB

Sangat Baik

71,22

8,71

turun 16 Peringkat

 

Jumlah

3.198

2.830

367

 

 

Rata-Rata

82,00

72,59

9,41

Peningkatan 

Sumber : Data Inspektorat Daerah Provinsi NTT Tahun 2021 dan 2020


Penulis : Linberthi Duma

Penyunting : Ita Kana

Edited : Victor Ballo


Anda Suka Berita Ini ?