Peringatan ke XXVI Hari Otonomi Daerah Tahun 2022
Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) merupakan pemenuhan amanat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1996 tentang Hari Otonomi Daerah. Puncak Acara Peringatan Ke XXVI Hari Otonomi Daerah Tahun 2022 pada tanggal 25 April 2022, dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring) denganTema “ Dengan Semangat Otonomi Daerah Kita Wujudkan ASN yang Proaktif dan Berakhlak dengan Membangun Sinergi Pusat Dan Daerah dalam rangka Mewujudkan Indonesia Emas 2045”.
Bertempat di Ruang Rapat Asisten Gedung Sasando Kantor Gubernur NTT (25/4/2022) mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai Pemerintah Provinsi NTT ikut menyemarakan secara daring/virtual acara Puncak Peringatan Hari Otda yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Drs. Josef Naisoi, MM, Asisten Pemerintahan dan Kesra Dra. Bernadeta M.Usboko, M.Si, Kepala Biro Pemerintahan, Forkompida dan sejumlah Pimpinan Perangkat Daerah, Bupati/Walikota se- NTT atau yang mewakili secara Virtual dari masing-maisng daerahnya.
Peringatan Hari Otda dibuka secara resmi oleh Wakil Presiden (Wapres) RI K.H. Ma’ruf Amin ini, antara lain dihadiri oleh Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattaliti, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) H.Muhamad Tito Karnavian, serta sejumlah Pimpinan Tinggi Madya Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
Wakil Presiden dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Kemendagri, para kepala daerah, perangkat daerah penyelenggara pilkada dan masyarakat atas kontribusinya dalam pelaksanaan Pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2020 lalu di 270 daerah, dengan tingkat partisipasi 76,09%, yang secara keseluruhan berjalan aman, lancar, tertib dan terkendali walaupun dalam kondisi pandemi Covid-19.
“Keberhasilan tersebut menjadi satu bukti bahwa melalui kepatuhan kita terhadap protokol kesehatan yang ketat, maka roda pemerintahan tetap berjalan dan produktif, sehingga Pilkada yang merupakan agenda utama pembangunan demokrasi dan mandat konstitusi tetap dapat dilaksanakan sesuai rencana,” ucap Wapres RI.
Beliau menilai momentum Peringatan Hari Otda saat ini merupakan suatu momentum yang tepat untuk melihat kembali dinamika dan tantangan yang dihadapi oleh pemerintah daerah di masa yang akan datang. “Pelaksanaan Otonomi Daerah yang berkualitas membutuhkan kepemimpinan adaptif, pemimpin yang mampu menghadapi berbagai situasi, cepat dan tepat dalam bertindak, berorientasi pada pemecahan masalah dan selalu menyesuaikan dirinya dengan perubahan dan keadaan baru,” tegas beliau.
Lebih lanjut Wapres menyampaikan ada beberapa referensi indikator nasional dan internasional yang dapat dicermati untuk melihat kinerja perjalanan otonomi daerah dalam kurun waktu 25 tahun terakhir ini. Pertama, Indeks Laporan Demokrasi Dunia yang dirilis The Economist Intelligence Unit dengan 5 Indikator, dimana Indonesia tahun 2019 dan 2020, menduduki peringkat ke-64 dunia di lingkungan Asia Tenggara berada dibawah posisi Malaysia, Timor Leste dan Filipina. Kedua, Laporan Human Development Index dengan 3 indikator, Indonesia berada pada peringkat 107 dengan skor 71,8 atau 0,03% capaiannya. Ketiga, laporan Indeks Persepsi Korupsi yang dirilis oleh Transparansi Internasional Tahun 2020 juga, Indonesia berada pada peringkat ke-102 dengan skor 37.Terakhir keempat, Laporan Ease Of Doing Business Index yang dirilis oleh Word Bank, Indonesia termasuk dalam klasifikasi “easy” atau mudah berusaha.
Mengacu pada keempat indikator tersebut, maka penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren, khususnya pada sektor-sektor pembangunan ekonomi, dianggap sebagai penentu tingkatan, kuantitas dn kualitas layanan pemerintahan.
“Semakin tinggi capaian kinerja daerah dalam urusan pemerintahan konkuren, maka akan semakin baik pula kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang selanjutnya akan berkontribusi terhadap capaian peningkatan indeks-indeks pembangunan kesejahteraan masyarakat,” ucap Wapres.
Dengan semangat instrospeksi dan perbaikan ke depan, beliau pun menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pada masa pandemi Covid-19. Pertama, perlunya mengubah paradigma pemerintahan dan pembangunan yang masih berorientasi pada Business as Usual (BaU) atau rutinitas, menjadi berbasis inovasi dan teknologi informasi dengan memanfaatkan modal budaya, SDM unggul, SDA, tekonologi Informasi, Kearifan Lokal sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing.
Kedua, perlunya sinergi dan koordinasi pemerintahan secara kolaboratif, baik antar daerah, antara pusat dan daerah, antara pemerintah dan swasta, maupun melalui kapitalisasi modal sosial secara gotong royong yang akan menjadi salah satu kekuatan ekonomi dan sosial masyarakat.
Ketiga, pemetaan masalah kapasitas pemerintahan daerah yang berbasis data sebagai dasar pembuatan kebijakan. Pandemi Covid-19 menjadi contoh pentingnya menjadi contoh pentingnya ketersediaan, kelengkapan dan akses data bagi respon cepat pemerintah dan Pemda dalam menghadapi krisis. Proses digitalisasi di seluruh proses layanan pemerintahan dan pembangunan sebagaimana kerangka open goverment di tingkat daerah semakin relevan. Pendekatan triangulasi kepentingan antara pemerintahan dan Pemda serta sektor swasta dan masyarakat sebagai bagian dari tahapan transformasi pemerintahan daerah.
Keempat, penguatan otonomi daerah dilaksanakan melalui mekanisme pembinaan pengawasan, pemberdayaan serta sanksi yang jelas dan tegas. Sinergi antara pembinaan dan pengawasan (binwas) umum oleh Kemendagri dengan Binwas teknis oleh Kementrian Sketoral akan memberdayakan daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah. Demikian pula Binwas daerah Kabupaten/Kota memerlukan kewenangan yang jelas dan tegas dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Kelima, perbaikan pola penyelenggaraan daerah ke arah yang adptif, inovatif, kolaboratif dan korektif. Hal ini dapat dilakukan secara sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai mitra sejajar, mewujudkan harmonisasi melalui perencanaan penganggaran, pelaporan dan pengendalian urusan pemerintah konkuren yang berpedoman pada Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat tujuannya agar kualitas dan kuantitas layanan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Keenam, pelaksanaan reformasi yang menyeluruh. Organisasi perangkat daerah sebagai agen perubahan, pelaksana kebijakan perlu di review agar lebih sederhana, fleksibel, inovatif, efektif dan efisien untuk melaksanakan kewajiban pemerintahan secara profesional, transparan dan akuntabel.
Ketujuh, konsisten dalam implementasi kebijakan terkait dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana penyesuaian produk hukum daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kepentingan umum.
“Saya minta seluruh jajaran Pemda sebagai ujung tombak pemerintahan agar selalu sebagai contoh dan pelopor, baik dalam meningkatkan kualitas layanan publik maupun dalam penerapan protokol kesehatan serta menyukseskan program vaksinasi di seluruh Indonesia,” pungkas Wapres Ma’ruf Amin.
Sementara Mendagri mengatakan, “Kita juga harus berpikir bagaimana mengurangi efek negatif Pilkada, bagaimana menformat agar biayanya tidak menjadi tinggi, bagaiman mengelola potensi konflik agar tidak menjadi konflik yang menghancurkan,” ujarnya.
“Yang terakhir, perlu kita merancang desain besar, desain yang lebih terarah. Apa yag disebut Desain Besar Otonomi Daerah atau Desartada, ini yang sedang dikerjakan oleh Ditjen OTDA agar DOB atau daerah otonomi baru, pembangunan daerah-daerah baru tidak latah, tapi betul-betul karena kepentingan yang sangat rasional, “ujarnya.
“Tantangan Otonomi Daerah adalah bagaiman kebijakan pusat dan daerah di saat pandemi Covid-19 terdapat harmonisasi dan simultanisasi kebijakan paralel antara pusat dan daerah. Oleh karena itu, kebijakan-kebijakan pusat dalam konteks penanganan Covid-19 harus benar-benar tepat dan sesuai dengan karakter daerah masing-masing,” tutup Mendagri.
Puncak Peringatan Hari Otda ke- 26 dirangkai dengan Peluncuran Sistem Informasi Mutasi Daerah (SIMUDA), Sistem Elektronik Peraturan Daerah (E-Perda) dan Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Permintah Daerah (SILPPD) yang diprakarsai oleh Ditjen OTDA Kemendagri (i/k)
Penulis : Ita Kana
Edited : Victor B.
