Berita - PD

Sosialisasi Peraturan Gubernur NTT No. 30 Tahun 2021 Tentang Sistem Layanan Informasi dan Dokumentasi Publik Provinsi NTT


Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Gubernur NTT No. 30 Tahun 2021 Tentang Sistem Layanan Informasi dan Dokumentasi Publik Provinsi NTT. Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan di Aula Palapa Room Diskominfo, Kamis (21/4/22) dan dihadiri oleh perwakilan dari Perangkat Daerah   Provinsi NTT.

Keterbukaan Informasi menjadi hal yang sangat penting untuk mewujudkan Good Governance dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, partisipatif dan akuntabilitas. Keterbukaan Informasi Publik juga dinilai menjadi faktor utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas dan merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

Pergub NTT No. 30 Tahun 2021 tentang Sistem Layanan Informasi dan Dokumentasi Publik Prov. NTT antara lain mengatur tentang Badan Publik; Kewajiban Badan Publik untuk menyediakan dan mengumumkan informasi baik secara berkala, serta merta, maupun setiap saat; Kewajiban pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Pembantu; dan Komisi Informasi Prov. NTT melakukan evaluasi layanan informasi dan dokumentasi publik oleh Badan Publik.

Dalam mewujudkan good governance Badan Publik berkewajiban menyediakan, memberikan atau menerbitkan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan serta membangun dan mengembangkan sistem informasi yang mudah diakses oleh publik dengan memanfaatkan media elektronik maupun non elektronik.

Berikut ini adalah potret kinerja penyediaan informasi publik :





Penulis: Linberthi Duma

Penyunting : Ita Kana

Edited : Victor B.

Anda Suka Berita Ini ?