Dinas Komunikasi dan Informatika Prov. NTT melaksanakan Sosialisasi dan Internalisasi Peraturan Gubernur Nomor 75 tahun 2021
Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi atas kinerja Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT menggelar Sosialisasi Peraturan Gubernur No. 75 Tahun 2021 tentang Pedoman Tata Kelola Portal Website Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kegiatan Sosialisasi ini diselenggarakan di Aula Palapa Room Diskominfo, Kamis (21/4/22) dan dihadiri oleh perwakilan dari Perangkat Daerah Provinsi NTT.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang maksud dan tujuan pembuatan Pergub ini serta ketentuan-ketentuan yang diatur didalamnya sehingga bisa menjadi pedoman untuk mengatur penyelenggaraan dan pengelola website Pemprov NTT sebagai penyedia informasi penyelenggaraan pemerintah kepada masyarakat secara aktual, akurat dan akuntabel serta real time melalui jaringan internet.
Website Pemerintah Provinsi merupakan situs resmi Pemprov NTT di internet dalam rangka menyampaikan informasi publik penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan kepada publik. Website induk sebagai domain utama dikelola oleh Dinas Kominfo (https://nttprov.go.id) dan website Perangkat Daerah sebagai sub domain yang disediakan di Perangkat Daerah.
“Setiap Perangkat Daerah wajib membentuk Tim Pengelola website pada masing-masing Perangkat Daerah yang terdiri dari penanggung jawab, redaktur, web admin, web developer, pembuat artikel dan integrator.” tegas Kepala Dinas Kominfo dalam pemaparan materinya.
Dalam Sosialisasi ini juga dilakukan evaluasi terhadap pengelolaan website para perangkat daerah.
|
Penulis: Linberthi Duma
Penyunting : Ita Kana
Edited : Victor B.
