Dinas Kominfo Prov. NTT mengadakan pertemuan bersama Penyedia Layanan Transportasi Online.
Dinas Kominfo NTT mengadakan pertemuan dengan perwakilan dari penyedia layanan transportasi darat berbasis digital untuk membahas tarif batas atas dan batas bawah. Pertemuan juga dihadiri oleh utusan dari Dinas Perhubungan Prov. NTT tersebut diadakan di Aula Palapa, Diskominfo NTT, pada 7 Juni 2022.
Perwakilan-perwakilan penyedia layanan transportasi digital yang hadir adalah Gonceng, Maxim, Grab, dan Gogo. Selain Kepala Seksi Angkutan Orang Tidak dalam Trayek, Dinas Perhubungan NTT, Jan Piter Liunome, pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika NTT, Drs. Aba Maulaka, didampingi Plh. Kepala Bidang Layanan E-Government Diskominfo NTT, Ir. Victor Ballo, dan Sub Koordinator Pengembangan Aplikasi Dinas Kominfo NTT, Petrix Nomleni, S.Kom., MT.
“Dalam memberikan manfaat untuk Startup transportasi, kita perlu menyatukan persepsi,” ujar Drs. Aba Maulaka membuka pertemuan. Dinas Kominfo memfasilitasi pertemuan ini berdasarkan permintaan Dinas Perhubungan Provinsi NTT.
Mewakili Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Jan Piter Liunome menyampaikan dua persoalan mendasar menyangkut penetapan tarif batas atas dan batas bawah moda transportasi darat berbasis digital. Kedua persoalan tersebut adalah proses perizinan dan penentuan tarif.
“Saya meminta para penyedia aplikasi untuk membantu kami menciptakan iklim transportasi umum yang kondusif. Itu ungkapan hati kami yang mengurusnya sehari-hari,” ujarnya.
Perwakilan-perwakilan penyedia layanan transportasi pada dasarnya sepakat mengikuti regulasi yang ditetapkan. “Kami pada prinsipnya tetap mengikuti peraturan pemerintah,” ujar Ridwan O. Muda, perwakilan Maxim.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Kepmenhub Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, NTT termasuk dalam wilayah tarif zona III, dengan batas bawah per kilometer Rp2.100 sampai Rp2.600 untuk kendaraan motor, dan Rp. 3.700 sampai Rp. 6.000 untuk kendaraan mobil, dengan besaran jasa Rp. 7.000 sampai Rp. 10.000.
“Kami akan merumuskan peraturan / keputusan tentang kendaraan angkutan berbasis platform. Karena itu, kami butuh masukan,” ujar Kadis Kominfo Drs. Aba Maulaka.
Mengafirmasi pernyataan Kadis Kominfo, Liunome menyatakan, Dinas Perhubungan akan bekerja sama dengan Dinas Kominfo membahas masalah persyaratan kemitraan.
“Nantinya, perusahaan startup hanya menerima mitra berizin. Supaya jangan ada saling curiga antar-aplikasi,” ujarnya.
Diakhir pertemuan ini Aba Maulaka mengatakan bahwa dalam waktu dekat Dinas Kominfo Prov. NTT akan menyusun Rancangan Peraturan Gubernur tentang Sistem Layanan Transportasi berbasis digital atau online.
Penulis : Mario F. Lawi, S.IKom. (Pranata Humas Dinas Kominfo Prov. NTT)
Edited : Victor Ballo
|
|
