Berita - Umum

Diskominfo Gelar Bimtek Aplikasi Satu Data

Dalam rangka mewujudkan perencanaan pembangunan berbasis data yang terukur, efektif, efisien dan akuntable, serta dapat dibagi pakaikan antar instansi pemerintah serta mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Prov. NTT menggelar Bimbingan Teknis Penginputan Data Sektoral Perangkat Daerah Lingkup Pemprov NTT Tahun 2022 di Palapa Room Diskominfo Prov. NTT, Senin, (4/7/2022).

Bimbingan teknis ini dilaksanakan untuk menyediakan data sektoral berbasis digital melalui aplikasi Satu Data Sektoral. Bimtek ini diikuti oleh 39 peserta dari Perangkat Daerah) lingkup Pemprov NTT, yang ditunjuk sebagai user pengguna aplikasi LOPO dari e-NTT.



“Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Prov. NTT, memberikan mandat kepada tim penyelenggara yang terdiri dari Pembina, Wali Data dan Produsen Data untuk menyelenggarakan Satu Data Indonesia.” kata Kepala Dinas Kominfo Prov NTT, Drs. Aba Maulaka saat membuka kegiatan bimtek ini.

Seperti tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, penyelenggaraan satu data di daerah dilaksanakan oleh Diskominfo sebagai Wali Data, Perangkat Daerah sebagai Produsen Data dan BPS Prov. NTT sebagai Pembina.

Kepala BPS Provinsi Nusa Tenggara Timur Matamira B. Kale, S.Si., M.Si. dalam sambutannya mengatakan “Suatu negara yang sistem pemerintahannya masuk kategori level dunia bila kebijakan yang diambil berdasarkan data. Namun, bila kebijakan tersebut tidak berdasarkan data, maka belum bisa dikategorikan sistem pemerintahan kelas dunia atau yang sebanding dengan negara-negara lain yang sudah lebih mapan sistim pemerintahannya.

Lebih lanjut lagi beliau mengajak semua Perangkat Daerah sebagai produsen data untuk harus bersinergi dalam menghasilkan data sesuai standar yang telah ditetapkan, sehingga data yang dihasilkan adalah data yang berkualitas sehingga kebijakan yang diambil menjadi tepat.

“Konsekuensi dari Peraturan Presiden Nomor 39  Tahun 2019 adalah akan dibangun 6 (enam) Pusat Data secara nasional. Salah satunya akan dibangun di Provinsi Nusa Tenggara Timur tepatnya di Kab. Manggarai Barat. Oleh karena itu saya mengajak kita semua untuk berkontribusi terhadap penyedian data sektoral yang ada di masing-masing perangkat daerah sebagi produsen data.” Ujar Kepala Diskominfo saat menyampaikan materi dengan tema “Kebijakan Tentang Pengelolaan Data Sektoral yang Profesional Berbasis Digital Untuk Mewujudkan Satu Data Indonesia Tk. Prov. NTT.

Diskominfo Prov. NTT sebagai Wali Data berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 telah mendesain strategi data sektoral untuk menciptakan pengelolaan data yang profesional. Oleh karena itu, pengelolaan data sektoral harus memiliki norma standar yang telah ditetapkan oleh BPS, prosedur yang disiapkan oleh Diskominfo melalui platform yang telah ada dan kriteria yang telah ditetapkan oleh masing-masing perangkat daerah sebagai produsen data. 

Dalam Kegiatan bimtek ini juga dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Pembinaan Data Sektoral Bagi Pengelola Data Sektoral Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Prov. NTT dan cara menginput data pada aplikasi Satu Data Sektoral melalui portal LOPO dari eNTT yang dibimbing langsung oleh Yohanes Bai Mari, S.Fil.

Penulis : Linberthi Duma (Bidang PIKP Dinas Kominfo)
Penyunting : Ita Kana (Pranata Humas Didkominfo)
Editor : Viktor Ballo 
Anda Suka Berita Ini ?