Berita - Umum

Sosialisasi dan Penandatanganan PKS Pengelolaan dan Pembinaan Data Sektoral di Lingkungan Provinsi NTT

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, diwakili oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT, dan Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan dan Pembinaan Data Sektoral di Lingkungan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Penandatanganan PKS tersebut dilakukan di Aula Lantai II Kantor BPS Provinsi NTT Oebobo, pada Rabu (27/07/2022). Sebelum penandatanganan dilakukan, Kepala BPS NTT Matamira B. Kale, S.Si, M.Si, dan Kepala Dinas Kominfo Provinsi NTT Drs. Aba Maulaka, memberikan sambutan.

Kepala BPS Provinsi NTT mengungkapkan, sesuai amanat Perpres Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, ada tiga tanggung jawab yang dijalankan dalam kerja sama tersebut. BPS NTT bertanggung jawab sebagai pembina data, Dinas Kominfo Provinsi NTT bertanggung jawab sebagai wali data, dan OPD-OPD lain di lingkup Pemerintah Provinsi NTT bertanggung jawab sebagai produsen data. 

“Mungkin kita sudah sering mendengar tentang Satu Data Indonesia. Satu Data Indonesia adalah kebijakan tentang tata kelola data yang dihasilkan oleh pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta dapat dibagikan/diakses antar-instansi pemerintah, baik di level pusat, maupun di level daerah,” ujar Matamira B. Kale, S.Si, M.Si.

“Sebagai bentuk tanggung jawab BPS sebagai pembina data, BPS sebetulnya sudah menuangkan satu peraturan, yakni Peraturan BPS No. 4 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah. Jadi, di dalam peraturan itu sudah ada petunjuk-petunjuk suatu instansi melakukan penyelenggaraan statistik sektoral yang menjadi tanggung jawabnya,” lanjutnya.

Bagi Kepala BPS Provinsi NTT, sebagai produsen data di lingkup Pemerintah Provinsi, organisasi-organisasi terkait harus menghasilkan data yang valid dan terpadu, serta tidak tumpang tindih. Hal tersebut perlu dilakukan dalam rangka efisiensi penganggaran di level daerah. Dengan demikian, data yang dihasilkan jadi rujukan perumusan kebijakan. Oleh karena itu, perlu ada kerja sama yang baik baik antara seluruh OPD sebagai produsen data, Diskominfo sebagai wali data, dan BPS sebagai pembina data.

“Dengan data sektoral yang berkualitas, mari kita wujudkan NTT bangkit menuju NTT sejahtera,” pungkasnya di akhir sambutannya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT Drs. Aba Maulaka, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa momentum penandatanganan PKS merupakan sebuah kehormatan. 

“Ada semangat empati dalam rangka merespons kondisi yang sedang berkembang di Pemerintah Provinsi NTT,” ujarnya.

Menurut Kadis Kominfo Provinsi NTT, Perjanjian Kerja Sama antara BPS dan Pemprov NTT, yang juga akan dilanjutkan pada tingkat kabupaten/kota seprovinsi NTT, memiliki tiga substansi: Pertama, data-data statistik sektoral yang dihasilkan perangkat daerah, termasuk NTT dalam Angka yang dihasilkan BPS, bisa dilihat secara daring melalui platform Lopo dari e-NTT yang dikelola oleh Diskominfo Provinsi NTT. Kedua, PKS melandasi penyediaan data yang berkualitas. Setelah penandatanganan PKS, akan dilakukan pembinaan di masing-masing perangkat daerah untuk menghasilkan data berkualitas. Setelah itu, BPS NTT akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kesiapan produsen data menghasilkan data berkualitas. Ketiga, PKS memungkinkan terjadinya sinergi pendekatan statistik di tingkat desa berbasis Kelompok Informasi Masyarakat (KIM). Kelompok-kelompok tersebut tersebar di 31 lokasi di berbagai kabupaten di NTT. KIM akan difasilitasi oleh Dinas Kominfo Provinsi NTT bekerja sama dengan Dinas Kominfo Kabupaten/Kota seprovinsi NTT agar optimalisasi lembaga di desa dapat terwujud. 

Penandatanganan PKS sendiri telah diawali dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala BPS Provinsi NTT dengan Gubernur NTT sehari sebelumnya (26/07/2022). Acara penandatanganan PKS disaksikan oleh perwakilan berbagai OPD di lingkup Provinsi NTT yang hadir secara on site, maupun para Kepala Dinas Kominfo kabupaten/kota seprovinsi NTT yang mengambil bagian secara daring melalui ruang virtual Zoom. 
Setelah penandatanganan PKS, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi Evaluasi Penyelenggaraan Data Sektoral oleh Koordinator Fungsi Statistik Distribusi BPS NTT Demarce M. Sabuna, SST SE, M.Si, serta sosialisasi pengisian Formulir Identifikasi Kebutuhan Pembinaan Statistik Sektoral oleh Koordinator Fungsi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik BPS NTT Ir. Tio Faryda Gultom, MM. Penulis: Mario F. Lawi (Pranata Humas Diskominfo Provinsi NTT) Penyunting: Rammy A. Kadiwano (Pranata Humas Diskominfo Provinsi NTT) Editor : Viktor Ballo

Setelah penandatanganan PKS, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi Evaluasi Penyelenggaraan Data Sektoral oleh Koordinator Fungsi Statistik Distribusi BPS NTT Demarce M. Sabuna, SST SE, M.Si, serta sosialisasi pengisian Formulir Identifikasi Kebutuhan Pembinaan Statistik Sektoral oleh Koordinator Fungsi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik BPS NTT Ir. Tio Faryda Gultom, MM.

Penulis: Mario F. Lawi (Pranata Humas Diskominfo Provinsi NTT)
Penyunting: Rammy A. Kadiwano (Pranata Humas Diskominfo Provinsi NTT)
Editor : Viktor Ballo

Anda Suka Berita Ini ?