Berita - PD

Syarat dan Prosedur Pengangkatan Anak Oleh Calon Orang Tua Angkat

Salah satu syarat yang harus dilalui dalam proses pengangkatan anak oleh calon orangtua angkat yang diberlakukan di Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah melalui persidangan bersama Tim Pertimbangan Perizinan  Pengangkatan Anak (PIPA). Mekanisme persidangan ini sendiri merupakan perwujudan dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

 

Pada tanggal 27 Juli 2022 yang lalu bertempat di Hotel Kristal Kupang, Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai pelaksana kebijakan, melakukan persidangan terhadap 8 (delapan) berkas calon orangtua angkat. Persidangan ini dihadiri oleh Pengadilan Tinggi Kupang, Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur, Polda Nusa Tenggara Timur, Biro Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur, Biro Pemerintahan Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dinas Kesehatan dan Dukcapil Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kantor Imigrasi Kupang, Kanwil Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Nusa Tenggara Timur, Lembaga Perlindungan Anak Nusa Tenggara Timur, Kementrian Sosial Republik Indonesia, dan Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur.

 

Inti dari pelaksanaan persidangan ini adalah untuk membahas lelagitas hukum bagi anak sehingga kedepannya hak anak terjamin, terlindungi dan status hukumnya menjadi jelas sehingga tidak dapat diganggu gugat.

 

Hasil persidangan Tim PIPA menyatakan bahwa ke 8 (delapan) calon orangtua angkat dinyatakan layak dan berhak mendapatkan rekomendasi dari pemerintah terhadap pengangkatan anak. Oleh karenanya, kedelapan calon orangtua angkat diminta untuk melengkapi dan mengupdate kelengkapan berkas sebagai bahan administrasi untuk selanjutnya disidangkan pada Pengadilan Negeri untuk disahkan secara hukum di masing-masing Kabupaten sesuai daerah domisili dari pada calon orangtua angkat.

 

Kepala Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur, Drs. Jamalludin Ahmad, MM dalam sambutannya mengemukakan antusisnya terhadap pelaksanaan persidangan Tim PIPA ini agar anak-anak yang tidak beruntung dapat segera memperoleh kehidupan yang layak dan lengkap.

Beliau juga menghimbau kepada para calon orangtua angkat yang berkeingingan untuk mengangkat anak, agar semangatnya tidak menjadi luntur ketika nanti diperhadapkan dengan berbagai persyaratan yang barangkali dirasa sulit untuk dipenuhi. Sebab perbuatan mengangkat anak adalah perbuatan mulia yang menyelamatkan satu generasi, yakni generasi penerus bangsa dan negara.

 

 

Penulis : Waldetrudis Kornelia da Lopez, S.STP

Editor : Shandra Isliko

 

Anda Suka Berita Ini ?