Syarat dan Prosedur Pengangkatan Anak Oleh Calon Orang Tua Angkat
Salah satu syarat yang harus dilalui dalam proses pengangkatan
anak oleh calon orangtua angkat yang diberlakukan di Provinsi Nusa Tenggara
Timur adalah melalui persidangan bersama Tim Pertimbangan Perizinan
Pengangkatan Anak (PIPA). Mekanisme persidangan ini sendiri merupakan
perwujudan dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Pada tanggal 27 Juli 2022 yang lalu bertempat di Hotel Kristal
Kupang, Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai pelaksana kebijakan, melakukan
persidangan terhadap 8 (delapan) berkas calon orangtua angkat. Persidangan ini dihadiri
oleh Pengadilan Tinggi Kupang, Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara
Timur, Polda Nusa Tenggara Timur, Biro Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur,
Biro Pemerintahan Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dinas Kesehatan dan
Dukcapil Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kantor Imigrasi Kupang, Kanwil Agama
Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak Provinsi Nusa Tenggara Timur, Lembaga Perlindungan Anak Nusa Tenggara
Timur, Kementrian Sosial Republik Indonesia, dan Dinas Sosial Provinsi Nusa
Tenggara Timur.
Inti dari pelaksanaan persidangan ini adalah untuk membahas
lelagitas hukum bagi anak sehingga kedepannya hak anak terjamin, terlindungi
dan status hukumnya menjadi jelas sehingga tidak dapat diganggu gugat.
Hasil persidangan Tim PIPA menyatakan bahwa ke 8 (delapan) calon
orangtua angkat dinyatakan layak dan berhak mendapatkan rekomendasi dari
pemerintah terhadap pengangkatan anak. Oleh karenanya, kedelapan calon orangtua
angkat diminta untuk melengkapi dan mengupdate kelengkapan berkas sebagai bahan
administrasi untuk selanjutnya disidangkan pada Pengadilan Negeri untuk
disahkan secara hukum di masing-masing Kabupaten sesuai daerah domisili dari
pada calon orangtua angkat.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur, Drs. Jamalludin
Ahmad, MM dalam sambutannya mengemukakan antusisnya terhadap pelaksanaan
persidangan Tim PIPA ini agar anak-anak yang tidak beruntung dapat segera
memperoleh kehidupan yang layak dan lengkap.
Beliau juga menghimbau kepada para calon orangtua angkat yang
berkeingingan untuk mengangkat anak, agar semangatnya tidak menjadi luntur ketika
nanti diperhadapkan dengan berbagai persyaratan yang barangkali dirasa sulit
untuk dipenuhi. Sebab perbuatan mengangkat anak adalah perbuatan mulia yang
menyelamatkan satu generasi, yakni generasi penerus bangsa dan negara.
Penulis : Waldetrudis Kornelia da Lopez, S.STP
Editor : Shandra Isliko
