Gubernur NTT Resmi Melantik Penjabat Walikota Kupang
Gubernur Nusa Tenggara Timur Dr. Viktor Bungtilu Laiskodat, SH. M.Si. atas nama Presiden Republik Indonesia resmi melantik George M. Hadjo, SH., Kepala Biro Umum Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai Penjabat Walikota Kupang menggantikan Walikota Kupang Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, SE., M.M. yang masa jabatannya berakhir pada 22 Agustus 2022.
Acara Pelantikan Penjabat Walikota Kupang Prov. NTT diawali dengan Pembacaan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor. 131.53-5114 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Walikota Kupang Prov. NTT, Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor. 132.53-5115 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Wakil Walikota Kupang Prov. NTT dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor. 131.53-5116 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Walikota Kupang Prov. NTT yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Mendagri Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D. pada 12 Agustus 2022.
Acara dilanjutkan dengan Pengambilan Janji Jabatan dipandu langsung oleh Gubernur NTT, Pengukuhan oleh Rohaniawan, Penandatanganan Berita Acara Janji Jabatan berturut-turut oleh penjabat Walikota Kupang dan Gubernur NTT, Penyematan Tanda Jabatan oleh Gubernur, Penandatanganan Pakta Integritas berturut-turut oleh penjabat Walikota Kupang dan Gubernur NTT, Penyerahan Memori Jabatan dari Pejabat Walikota Kupang periode 2017-2022 kepada Penjabat Walikota Kupang dan diakhiri dengan foto bersama.
Usai pelantikan Penjabat Walikota Kupang Prov. NTT, ditempat yang sama juga dilaksanakan Pelantikan Penjabat Ketua Tim Penggerak PKK dan Penjabat Ketua Dekranasda Kota Kupang Ibu. Yohana A. Hermanus. oleh Wakil Ketua Tim Penggerak PKK dan Wakil Ketua Dekranasda Provinsi NTT, Maria Fransisca Djogo. (l/d)
Penulis : Linberthi Duma
Penyunting : Ita Kana
Editor : Viktor Ballo
Anda Suka Berita Ini ?
