Pencapaian tersebut merupakan hasil kerja kolaboratif dari seluruh Stakeholder dan kontributif aktif dari semua pihak terutama perangkat daerah yang mengimplementasikan digitalisasi dan sistem elektronik dalam kegiatan pengelolaan administrasi dan pelayanan kepada masyarakat. Perlu dukungan dan konsistensi kolaborasi dari semua stakeholder terkait disertai adanya peningkatan pelayanan dan inovasi yang berbasis digital dan dapat diintegrasikan. Dijelaskan lebih jauh juga bahwa untuk tahun 2023 telah dilakukan analisa terhadap indikator-indikator yang perlu mendapat atensi karena adanya penambahan 10 indikator baru sehingga kita dapat memenuhi data dukung yang diperlukan.

Dalam rapat tersebut juga disampaikan pemaparan dari masing-masing penanggungjawab Domain Kebijakan SPBE, Domain Tata Kelola SPBE, Domain Manajemen SPBE dan Domain Pelayanan SPBE dari Bidang E-Government untuk mendapat tanggapan, arahan dan saran dari Plt. Kepala Dinas Kominfo, Kepala Bidang, Sekretaris juga peserta rapat lainnya untuk menyempurnakan hasil analisa dari pemenuhan data dukung setiap indikator.
Kesimpulan dari hasil rapat konsolidasi memuat beberapa hal penting yaitu :
1. Menganalisis kelemahan dan kekuatan hasil evaluasi SPBE 2022.
• Mengidentifikasi review terhadap kebijakan SPBE (Pergub, SOP dll) – revisi pergub SPBE Provinsi NTT
• Mengidentifikasi/ mengupdate data dukung setiap indikator
• Berkoordinasi secara internal dengan bidang terkait terkait dengan pemenuhan data dukung indikator
• Berkoordinasi dengan PD yang indikator penilaiannya menurun
• Berkoordinasi dengan PD terkait implementasi manajemen SPBE dan peningkatan layanan SPBE
2. Membentuk Tim Koordinasi SPBE (Penyusunan Program Kerja, Pelaksanaan Rapat Evaluasi Berkala)
3. Membentuk Tim Audit SPBE
4. Mengusulkan anggaran Pengadaan Dokumen Arsitektur dan Peta Rencana SPBE Provinsi NTT
5. Bersinergi dengan seluruh stakeholders terkait yaitu
a. Inspektorat untuk Audit TIK, Layanan Pengawasan Internal dan Penerapan Manajemen Risiko SPBE
b. Bappedalitbangda untuk Satudata dan Penerapan Rencana dan Anggaran SPBE dan manajemen Pengetahuan
c. Biro Organisasi untuk Inovasi Proses Bisnis dan Layanan Akuntabilitas Kinerja Organisasi serta Layanan Pengaduan
d. BPKAD untuk Penerapan Manajemen Aset TIK dan Anggaran SPBE
e. BKD untuk Layanan kepegawaian dan Layanan kinerja pegawai
f. BPSDM untuk penerapan Manajemen SDM SPBE dan manajemen pengetahuan
g. Biro Hukum untuk Layanan JDIH
h. Disarpus untuk layanan kearsipan, srikandi dan perpustakaan
i. Biro PBJ untuk LPSE
j. RSUD untuk layanan SIMRS
k. DMPTSP untuk layanan perizinan
l. Seluruh Perangkat Daerah menerapkan SPBE
Penulis : Ita Kana (Pranata Humas Ahli Muda)
Editor : Sylvia C.Francis (Kabid PIKP)