Prestasi - Daerah

Pemerintah Provinsi NTT Raih Predikat Informatif dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mencatatkan capaian positif dalam tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur berhasil meraih predikat Informatif dengan perolehan nilai 93,30 yang merupakan kategori tertinggi dalam penilaian KIP dengan rentang nilai 90-100.


Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 11/KEP/KIP/XII/2025 menempatkan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur berada pada peringkat ke-15 nasional dalam kategori Pemerintah Provinsi. Penilaian ini menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Provinsi NTT dalam mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara konsisten dan berkelanjutan. Penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pemanfaatan teknologi informasi, serta peningkatan koordinasi antar perangkat daerah ini sekaligus juga mampu meningkatkan kualitas layanan informasi publik kepada masyarakat.


Dalam proses penilaian tersebut, Pemerintah Provinsi NTT telah mengikuti seluruh tahapan Monev KIP Tahun 2025 secara berurutan, mulai dari sosialisasi pelaksanaan kegiatan, pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) melalui aplikasi e-Monev yang disiapkan oleh Komisi Informasi Pusat, penilaian kuesioner, verifikasi dokumen dan tautan pendukung, klarifikasi dan sanggahan, hingga tahapan uji publik sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Komisi Informasi Pusat.


Penilaian Monev KIP dilakukan secara objektif dan terukur berdasarkan sejumlah indikator, antara lain pengumuman informasi publik secara berkala, penyediaan dan pelayanan permohonan informasi publik, pengelolaan website resmi badan publik, penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta komitmen pimpinan dalam mendorong keterbukaan informasi.


Predikat Informatif yang diraih menjadi indikator bahwa penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT telah berjalan dengan baik sesuai standar yang ditetapkan Komisi Informasi. Hasil Monev KIP tersebut sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik kepada masyarakat.


Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur akan terus berupaya melakukan perbaikan dan penguatan tata kelola keterbukaan informasi publik guna mendukung terwujudnya pemerintahan yang transparan dan akuntabel melalui penguatan sistem layanan informasi, peningkatan kapasitas PPID, serta optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi demi pelayanan publik yang semakin baik.


Penulis            : Evi Cristiana

Penyunting     : Rammy A. Kadiwano (Kepala Bidang Statistik)

Anda Suka Berita Ini ?