Perbatasan Darat
Kawasan perbatasan darat Timor bagian barat dengan RDTL secara administrasi meliputi 10 Kecamatan : Kabupaten Kupang : Kecamatan Amfoang Utara; Kabupaten Timor Tengah Utara : Kecamatan Miomafo Barat, Miomafo Timur & Kecamatan Insana Utara; Kabupaten Belu : Kecamatan Malaka Timur, Tasifeto Barat, Tasifeto Timur, Lamaknen,Kecamatan Rehaat & Kecamatan Kobalima;
Perbatasan Laut
Kawasan perbatasan Laut Wilayah NTT dengan RDTL meliputi 4 Kabupaten, 5 Kecamatan : Kabupaten Kupang : Kecamatan Amfong Utara; Kabupaten Belu : Kecamatan Tasifeto Barat, Kecamatan Kobalima; Kabupaten TTU : Kecamatan Insana Utara; Kabupaten Alor : Kecamatan Alor Barat Daya.
Gambaran Fisik Garis Perbatasan
Perbatasan Negara di daratan di Timor Barat dengan RDTL meliputi 3 wilayah Kabupaten yaitu : Kabupaten Belu sepanjang 149,9 Km (dari Motaain di Utara sampai Mota Masin di Selatan); Perbatasan pada wilayah enclave Ambenu dengan Kabupaten Kupang sepanjang 15,2 Km; Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sepanjang 114,9 Km.
Total garis perbatasan negara darat di Kabupaten Belu, TTU dan Kabupaten Kupang sepanjang 268,8 Km