BPSDMD Provinsi NTT Selenggarakan Bimbingan Teknis Pendalaman Tugas Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Belu
Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan penghayatan akan tugas, fungsi, hak dan kewajiban
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dalam mengemban peran secara profesional dan berintegritas sebagai
unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan sebagai
mitra kerja pemerintah daerah serta sebagai wakil rakyat di daerah, maka BPSDMD
Provinsi NTT bekerjasama dengan Sekretariat DPRD Kabupaten Belu menyelenggarakan
Bimtek Pendalaman Tugas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Belu.
Dengan tajuk
Peran DPDR dalam Menjalankan Fungsi Pengawasan, Penganggaran dan Legislasi,
Bimtek Pendalaman tugas ini merupakan kegiatan yang penting dalam rangka mendukung tugas, peran dan fungsi DPRD, guna mewujudkan
efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah, pelaksanaan pembangunan dan
pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan Bimtek Pendalaman Tugas tersebut
berlangsung pada tanggal 17 – 18 Februari 2022 bertempat di Neo Hotel Kupang
dan diikuti oleh 30 orang peserta yang merupakan pimpinan dan anggota DPRD
kabupaten Belu.
Dalam upacara
pembukaan pada Kamis, 17 Februari 2022, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi NTT
Dra. Bernadeta Meriani Usboko,
M.Si bertindak sebagai Pembina Upacara mewakili Gubernur Nusa tenggara Timur membacakan
sambutan Gubernur NTT serta membuka secara resmi kegiatan tersebut.
Dalam sambutan yang dibawakannya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan
Rakyat Setda Provinsi NTT menyampaikan bahwa Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah mempunyai peranan yang sangat strategis bagi kemajuan pembangunan
di daerah, efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta peningkatan
kesejahteraan masyarakat di daerah. Sehubungan dengan itu maka pemahaman yang
dalam akan tugas, fungsi serta hak seorang anggota DPRD merupakan suatu
kebutuhan bahkan sebagai suatu keharusan bagi setiap anggota DPRD. “Selain
tugas, kewajiban fungsi dan hak anggota DPRD sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menurut saya seorang anggota DPRD
harus memiliki 5 (lima) kemampuan dasar yaitu: Pertama, kemampuan mencermati setiap fenomena atau dinamika yang
berkembang ditengah-tengah masyarakat secara cepat dan tepat serta merespon setiap
fenomena atau dinamika tersebut sebelum menjadi suatu masalah. Kedua, kemampuan
dalam memahami dan mendalami serta menghayati tugas, fungsi serta hak sebagai
wakil rakyat dengan baik. Ketiga, kemampuan dalam membangun
komunikasi politik secara baik, jujur dan egaliter dengan masyarakat. Keempat,
kemampuan dalam berempati dengan kehidupan dan kondisi masyarakat sehari-hari. Kelima,
kemampuan dalam merumuskan berbagai kebijakan publik yang berpihak pada
kepentingan masyarakat” imbuhnya.
Selanjutnya Dra. Bernadeta Meriani Usboko, M.Si
mempertegas bahwa Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai pihak yang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Belu, dalam menyelenggarakan kegiatan Bimtek bagi anggota DPRD ini, mengharapkan kiranya kegiatan ini dapat
berlangsung dengan baik. Materi yang didapat kiranya bisa menjadi referensi
bagi para anggota DPRD dalam menjalankan tugas sehari-hari sebagai wakil rakyat
di Kabupaten Belu. Selanjutnya, diharapkan para
narasumber untuk dapat memberikan materi maupun berbagai kebijakan terbaru yang
relevan dengan tugas, fungsi serta hak anggota DPRD.
Dalam kesempatan yang sama,
Sekretaris DPRD Kabupaten Belu Servasius Boko H. Mau, SE., MSI menyampaikan
dalam sambutannya bahwa Para Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Belu harus
bisa memanfaatkan kegiatan Bimtek ini untuk memperkaya diri dengan
pengetahuan-pengetahuan baru sebagai bekal untuk melaksanakan tugas
sehari-hari. Sekretaris DPRD Kabupaten Belu juga menyampaikan terima kasih kepada
Gubernur Nusa Tenggara Timur dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Provinsi Nusa Tenggara Timur yang telah dengan baik bekerjasama dengan Sekretariat
DPRD Kabupaten Belu dalam menyelenggarakan Bimtek ini. Pemerintah Kabupaten
Belu juga berharap kerjasama yang baik dan dukungan-dukungan dari Pemerintah
Provinsi NTT ini tetap dibangun dengan baik untuk penyelenggaraan
kegiatan-kegiatan lain di mas yang akan datang demi kepentingan kedua belah
pihak dan masyarakat pada umumnya.
Dalam bimtek yang diselenggarakan
selama dua hari ini, para peserta mendapatkan materi pendalaman tugas dari para
narasumber, yaitu para Widyaiswara, Pejabat, Akademisi dan Praktisi yang
berkompeten di bidangnya. Adapun materi yang disajikan antara lain materi tentang peran DPDR dalam menjalankan fungsi
pengawasan, penganggaran dan legislasi yang dibawakan oleh Dr. Inche
Sayuna, SH.,MH.,M.KN, materi tentang Permendagri No 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri 80
tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang dibawakan oleh
Odermaks Sombu, SH, M.A., M.H, materi tentang Optimalisasi fungsi dan wewenang
DPRD dalam proses penyusunan dan penetapan APBD yang dibawakan oleh Drs.
Thobias Ngongo Bulu, materi tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD)
yang dibawakan oleh Jumsar, S.Pi., M.Si, materi tentang Peraturan Presiden RI
Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional yang dibawakan oleh Johny
E. Ataupah, SP,MM dan materi tentang Optimalisasi Peran DPRD dalam perencanaan dan
evaluasi kinerja pembangunan daerah yang dibawakan oleh Dr. Keron A. Petrus,
SE,MA. Adapun jumlah jam pelajaran dalam Bimtek ini meliputi 36 JP.
Penutupan
Kegiatan
Bimtek Pendalaman Tugas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD kabupaten Belu ini
berakhir pada pada Jumat, 18 Februari 2022 dan ditandai dengan Upacara
Penutupan yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTT Ir. Benediktus Polo Maing , Kepala BPSDMD Provinsi NTT Dr.
Keron A. Petrus, SE,MA dan Sekretaris DPRD Kabupaten Belu
Servasius Boko H. Mau, SE., serta Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Belu
sebagai peserta dan para tamu/undangan.
Dalam
sambutannya, Sekda Provinsi NTT menyampaikan bahwa dalam perspektif normatif, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan
institusi pemerintahan daerah yang mempunyai peran dan tanggung jawab yang
besar bagi kemajuan pembangunan di daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
tidak saja berperan sebagai wakil rakyat tetapi juga berperan sebagai pembentuk
kebijakan publik di daerah, sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan di
daerah, sebagai mitra kerja pemerintah daerah serta sebagai pejabat negara.
Inilah status dan peran yang diemban oleh anggota dewan yang terhormat dan
status serta peran ini, mengandung tanggung jawab yang besar bagi pencapaian
visi dan tujuan politik yaitu kemajuan pembangunan daerah dan kesejahteraan
masyarakat di Kabupaten Belu. Saya percaya bahwa Bapak/Ibu Anggota Dewan yang terhormat
dapat mengemban peran ini dengan penuh tanggung jawab serta dapat bermakna bagi
rakyat. Kontrol masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah dan kinerja
DPRD, serta sikap dan perilaku DPRD
semakin tajam sorotannya. Kontrol sosial masyarakat ini hendaklah dapat
diterima dengan jiwa besar serta dijadikan sebagai bahan introspeksi diri bagi
anggota DPRD dalam mengemban tugas sehari-hari. Tutur kata, sikap dan perbuatan
anggota DPRD pasti menjadi sorotan publik. Oleh karena itu, sikap kehati-hatian
dalam menjalankan tugas sehari-hari harus mendapat perhatian untuk
diperhatikan. Dengan demikian maka rakyat dapat menghormati dan memberi
kepercayaan kepada lembaga DPRD yang terhormat ini.
Ir.
Ben Polo Maing juga berharap Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah mengikuti proses belajar
berkaitan dengan bimtek pendalaman tugas bagi pimpinan dan anggota DPRD dengan
baik. Oleh karena itu semua materi materi yang telah disampaikan oleh para narasumber serta berbagai pemikiran-pemikiran melalui hasil
diskusi selama proses bimtek ini berlangsung, kiranya dapat dijadikan sebagai
referensi bagi pimpinan dan anggota dewan dalam mengemban tugas lembaga dewan
yang terhormat di Kabupaten Belu.
