Blog Single
Event - Umum

BPSDMD Provinsi NTT Selenggarakan Bimbingan Teknis Pendalaman Tugas Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Belu

Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan penghayatan akan tugas, fungsi, hak dan kewajiban anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dalam mengemban peran secara profesional dan berintegritas sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan sebagai mitra kerja pemerintah daerah serta sebagai wakil rakyat di daerah, maka BPSDMD Provinsi NTT bekerjasama dengan Sekretariat DPRD Kabupaten Belu menyelenggarakan Bimtek Pendalaman Tugas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Belu.

Dengan tajuk Peran DPDR dalam Menjalankan Fungsi Pengawasan, Penganggaran dan Legislasi, Bimtek Pendalaman tugas ini merupakan kegiatan yang penting dalam rangka mendukung  tugas, peran dan fungsi DPRD, guna mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan Bimtek Pendalaman Tugas tersebut berlangsung pada tanggal 17 – 18 Februari 2022 bertempat di Neo Hotel Kupang dan diikuti oleh 30 orang peserta yang merupakan pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Belu.

Dalam upacara pembukaan pada Kamis, 17 Februari 2022, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi NTT Dra. Bernadeta Meriani Usboko, M.Si bertindak sebagai Pembina Upacara mewakili Gubernur Nusa tenggara Timur membacakan sambutan Gubernur NTT serta membuka secara resmi kegiatan tersebut.

Dalam sambutan yang dibawakannya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi NTT menyampaikan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai peranan yang sangat strategis bagi kemajuan pembangunan di daerah, efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah. Sehubungan dengan itu maka pemahaman yang dalam akan tugas, fungsi serta hak seorang anggota DPRD merupakan suatu kebutuhan bahkan sebagai suatu keharusan bagi setiap anggota DPRD. “Selain tugas, kewajiban fungsi dan hak anggota DPRD sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menurut saya seorang anggota DPRD harus memiliki 5 (lima) kemampuan dasar yaitu: Pertama, kemampuan mencermati setiap fenomena atau dinamika yang berkembang ditengah-tengah masyarakat secara cepat dan tepat serta merespon setiap fenomena atau dinamika tersebut sebelum menjadi suatu masalah. Kedua, kemampuan dalam memahami dan mendalami serta menghayati tugas, fungsi serta hak sebagai wakil rakyat dengan baik. Ketiga, kemampuan dalam membangun komunikasi politik secara baik, jujur dan egaliter dengan masyarakat. Keempat, kemampuan dalam berempati dengan kehidupan dan kondisi masyarakat sehari-hari. Kelima, kemampuan dalam merumuskan berbagai kebijakan publik yang berpihak pada kepentingan masyarakat” imbuhnya.

Selanjutnya Dra. Bernadeta Meriani Usboko, M.Si mempertegas bahwa Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai pihak yang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Belu, dalam menyelenggarakan kegiatan Bimtek bagi anggota DPRD ini, mengharapkan kiranya kegiatan ini dapat berlangsung dengan baik. Materi yang didapat kiranya bisa menjadi referensi bagi para anggota DPRD dalam menjalankan tugas sehari-hari sebagai wakil rakyat di Kabupaten Belu. Selanjutnya, diharapkan para narasumber untuk dapat memberikan materi maupun berbagai kebijakan terbaru yang relevan dengan tugas, fungsi serta hak anggota DPRD.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris DPRD Kabupaten Belu Servasius Boko H. Mau, SE., MSI menyampaikan dalam sambutannya bahwa Para Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Belu harus bisa memanfaatkan kegiatan Bimtek ini untuk memperkaya diri dengan pengetahuan-pengetahuan baru sebagai bekal untuk melaksanakan tugas sehari-hari. Sekretaris DPRD Kabupaten Belu juga menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Nusa Tenggara Timur yang telah dengan baik bekerjasama dengan Sekretariat DPRD Kabupaten Belu dalam menyelenggarakan Bimtek ini. Pemerintah Kabupaten Belu juga berharap kerjasama yang baik dan dukungan-dukungan dari Pemerintah Provinsi NTT ini tetap dibangun dengan baik untuk penyelenggaraan kegiatan-kegiatan lain di mas yang akan datang demi kepentingan kedua belah pihak dan masyarakat pada umumnya.

Dalam bimtek yang diselenggarakan selama dua hari ini, para peserta mendapatkan materi pendalaman tugas dari para narasumber, yaitu para Widyaiswara, Pejabat, Akademisi dan Praktisi yang berkompeten di bidangnya. Adapun materi yang disajikan antara lain materi  tentang peran DPDR dalam menjalankan fungsi pengawasan,  penganggaran dan legislasi yang dibawakan oleh Dr. Inche Sayuna, SH.,MH.,M.KN, materi tentang Permendagri No 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang dibawakan oleh Odermaks Sombu, SH, M.A., M.H, materi tentang Optimalisasi fungsi dan wewenang DPRD dalam proses penyusunan dan penetapan APBD yang dibawakan oleh Drs. Thobias Ngongo Bulu, materi tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang dibawakan oleh Jumsar, S.Pi., M.Si, materi tentang Peraturan Presiden RI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional yang dibawakan oleh Johny E. Ataupah, SP,MM dan materi tentang Optimalisasi Peran DPRD dalam perencanaan dan evaluasi kinerja pembangunan daerah yang dibawakan oleh Dr. Keron A. Petrus, SE,MA. Adapun jumlah jam pelajaran dalam Bimtek ini meliputi 36 JP.

Penutupan

Kegiatan Bimtek Pendalaman Tugas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD kabupaten Belu ini berakhir pada pada Jumat, 18 Februari 2022 dan ditandai dengan Upacara Penutupan yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTT Ir. Benediktus Polo Maing , Kepala BPSDMD Provinsi NTT Dr. Keron A. Petrus, SE,MA dan Sekretaris DPRD Kabupaten Belu Servasius Boko H. Mau, SE., serta Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Belu sebagai peserta dan para tamu/undangan.

Dalam sambutannya, Sekda Provinsi NTT menyampaikan bahwa dalam perspektif normatif, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan institusi pemerintahan daerah yang mempunyai peran dan tanggung jawab yang besar bagi kemajuan pembangunan di daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tidak saja berperan sebagai wakil rakyat tetapi juga berperan sebagai pembentuk kebijakan publik di daerah, sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan di daerah, sebagai mitra kerja pemerintah daerah serta sebagai pejabat negara. Inilah status dan peran yang diemban oleh anggota dewan yang terhormat dan status serta peran ini, mengandung tanggung jawab yang besar bagi pencapaian visi dan tujuan politik yaitu kemajuan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Belu. Saya percaya bahwa Bapak/Ibu Anggota Dewan yang terhormat dapat mengemban peran ini dengan penuh tanggung jawab serta dapat bermakna bagi rakyat. Kontrol masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah dan kinerja DPRD,  serta sikap dan perilaku DPRD semakin tajam sorotannya. Kontrol sosial masyarakat ini hendaklah dapat diterima dengan jiwa besar serta dijadikan sebagai bahan introspeksi diri bagi anggota DPRD dalam mengemban tugas sehari-hari. Tutur kata, sikap dan perbuatan anggota DPRD pasti menjadi sorotan publik. Oleh karena itu, sikap kehati-hatian dalam menjalankan tugas sehari-hari harus mendapat perhatian untuk diperhatikan. Dengan demikian maka rakyat dapat menghormati dan memberi kepercayaan kepada lembaga DPRD yang terhormat ini. 

Ir. Ben Polo Maing juga berharap Pimpinan dan Anggota DPRD yang  telah mengikuti proses belajar berkaitan dengan bimtek pendalaman tugas bagi pimpinan dan anggota DPRD dengan baik. Oleh karena itu semua materi materi yang telah disampaikan oleh para narasumber serta berbagai pemikiran-pemikiran melalui hasil diskusi selama proses bimtek ini berlangsung, kiranya dapat dijadikan sebagai referensi bagi pimpinan dan anggota dewan dalam mengemban tugas lembaga dewan yang terhormat  di Kabupaten Belu.

Dalam kesempatan yang sama, Sekda Provinsi NTT menyampaikan terima kasih kepada Pimpina dan Anggota DPRD Kabupaten Belu,  Sekretariat DPRD Kabupaten Belu, serta Panitia Penyelenggara dan para narasumber yang telah menyampaikan materi, sehingga Bimtek Pendalaman Tugas bagi Pimpinan dan  Anggota DPRD ini dapat berlangsung dengan baik. Mengakhiri sambutannya, Ir. Benediktus Polo Maing menutup kegiatan Bimtek ini secara resmi. (RT)
Anda Suka Berita Ini ?