Kemitraan UMKM Didorong Jadi Kunci Investasi di NTT
KUPANG — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
mendorong pelaku usaha besar membangun kemitraan yang lebih kuat dengan usaha
mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal agar pertumbuhan investasi tidak hanya
terkonsentrasi di daerah tertentu, tetapi turut menggerakkan perekonomian
masyarakat di 22 kabupaten/kota.
Dorongan itu mengemuka dalam kegiatan Coffee Morning Bersama Pelaku Usaha
yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Provinsi NTT di Aula Palapa Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT,
Kupang, Rabu, 7 Oktober 2026. Kegiatan tersebut mengusung tema “Menabur
Investasi, Menuai Kesejahteraan: Mendorong Kemitraan Strategis Pengusaha NTT.”
Kepala DPMPTSP Provinsi NTT Sylvia R. Peku
Djawang mengatakan realisasi investasi NTT pada semester pertama 2026 telah
mencapai Rp2,63 triliun atau 52,5 persen dari target tahunan Rp5 triliun.
Namun, capaian tersebut masih menunjukkan ketimpangan persebaran investasi
antar daerah.
Menurut Sylvia, sebanyak Rp1,16 triliun atau
44,1 persen dari realisasi investasi tersebut berada di Kabupaten Manggarai
Barat. Sementara 77,5 persen investasi terkonsentrasi di lima kabupaten/kota.
Dari sisi sektor, hotel dan restoran menjadi penyumbang terbesar dengan nilai
Rp1,10 triliun atau 42,1 persen.
Pemerataan
Manfaat Investasi
Kondisi tersebut membuat pemerintah tidak
hanya mengejar masuknya modal baru, tetapi juga berupaya memastikan investasi
yang telah berjalan menciptakan efek berganda bagi daerah lain.
“Menabur investasi di satu titik, menuai
kesejahteraan untuk seluruh NTT,” menjadi salah satu gagasan yang ditekankan
dalam forum tersebut. Pemerintah menilai investasi di pusat pertumbuhan seperti
Manggarai Barat dapat menjadi pengungkit bagi UMKM dan daerah pemasok apabila
dibangun melalui pola kemitraan yang terencana.
Skema tersebut memungkinkan belanja
perusahaan besar tidak seluruhnya keluar daerah. Produk dan jasa yang selama
ini dipasok dari luar NTT dapat secara bertahap dipenuhi oleh pelaku usaha
lokal yang memenuhi standar kualitas, kapasitas produksi, serta kesinambungan
pasokan.
Potensi itu antara lain berasal dari telur
segar Nagekeo, ikan tangkap Lembata, daging sapi dari Sumba Barat Daya, sayuran
dari Manggarai, hingga tenun ikat dari Kabupaten Kupang. Produk-produk tersebut
disebut memiliki peluang masuk ke rantai pasok usaha pariwisata dan sektor
lainnya apabila mampu memenuhi kebutuhan pasar secara konsisten.
Dari Hotel
ke UMKM, Efek Berantai ke Desa
Sektor pariwisata menjadi salah satu contoh
yang dinilai memiliki ruang besar untuk memperluas manfaat investasi. Besarnya
aktivitas hotel dan restoran menciptakan kebutuhan rutin terhadap pangan, jasa,
kerajinan, hingga berbagai produk pendukung operasional.
Dalam paparannya, Sylvia memberikan ilustrasi
satu hotel bintang lima dengan nilai investasi Rp100 miliar yang membutuhkan
pasokan sekitar Rp2 miliar per bulan. Jika sepuluh hotel di Labuan Bajo
membangun kemitraan dengan UMKM di Nagekeo, Manggarai, dan Lembata, nilai
transaksi yang masuk ke daerah mitra diproyeksikan mencapai Rp20 miliar per
bulan atau Rp120 miliar dalam satu semester.
Model tersebut menunjukkan bahwa dampak
investasi tidak harus berhenti di lokasi proyek. Ketika kebutuhan usaha besar
dipenuhi oleh produsen lokal, uang yang berputar di rantai pasok dapat
menjangkau petani, nelayan, peternak, pengrajin, pelaku transportasi, hingga
pekerja di tingkat desa.
Dengan demikian, ukuran keberhasilan
investasi tidak semata-mata dilihat dari besarnya modal yang masuk, tetapi juga
dari seberapa jauh investasi menciptakan kesempatan ekonomi baru bagi
masyarakat lokal.
Kemitraan
Bukan Sekadar CSR
Dalam forum tersebut, DPMPTSP NTT juga
menekankan bahwa kemitraan antara usaha besar dan UMKM bukan sekadar program
tanggung jawab sosial perusahaan. Kemitraan ditempatkan sebagai bagian dari
kewajiban dan tata kelola penanaman modal yang perlu diwujudkan secara nyata.
Materi yang disampaikan merujuk pada
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, PP Nomor 7 Tahun
2021, PP Nomor 28 Tahun 2025, serta Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM
Nomor 5 Tahun 2025 mengenai layanan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk investasi di atas Rp5 miliar, komitmen
kemitraan dalam sistem OSS RBA mencakup jenis pekerjaan, nilai kemitraan,
jumlah UMKM mitra, serta prioritas UMKM lokal dan penyandang disabilitas di
kabupaten yang sama. Komitmen tersebut juga dipantau secara berkala melalui
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Pemerintah menekankan kemitraan harus
dibangun dengan prinsip kesetaraan: saling memerlukan, saling mempercayai,
saling memperkuat, dan saling menguntungkan. Sejumlah pola kemitraan yang dapat
digunakan antara lain inti-plasma, subkontrak, waralaba, perdagangan umum,
distribusi dan keagenan, rantai pasok, bagi hasil, kerja sama operasi, usaha
patungan, serta alih daya.
UMKM
Dituntut Siap Masuk Rantai Pasok
Di sisi lain, perluasan kemitraan juga
menuntut kesiapan UMKM. Pelaku usaha lokal tidak cukup hanya memiliki produk,
tetapi harus mampu memenuhi standar kebutuhan perusahaan besar secara
konsisten.
DPMPTSP Provinsi NTT menekankan tiga aspek
utama yang harus diperkuat UMKM, yakni kualitas, kuantitas, dan kontinuitas.
Pemerintah daerah juga menyatakan kesiapan untuk mendorong UMKM agar dapat
masuk ke rantai pasok, termasuk sektor perhotelan.
Bagi masyarakat, keberhasilan pola ini dapat
membuka ruang ekonomi yang lebih luas. Petani dan nelayan memperoleh pasar yang
lebih pasti, pelaku UMKM mendapat akses terhadap pembeli berskala besar,
sementara perusahaan memperoleh sumber pasokan yang lebih dekat sehingga
berpotensi menekan biaya logistik.
Dengan pola tersebut, investasi yang
terkonsentrasi di satu wilayah dapat menghasilkan aktivitas ekonomi di wilayah
lain tanpa harus memindahkan pusat investasinya.
Mengejar
Target Investasi, Memperluas Dampak
DPMPTSP Provinsi NTT menargetkan realisasi
investasi semester II 2026 sebesar Rp2,5 triliun. Karena itu, strategi yang
didorong bukan hanya mendatangkan investor baru, melainkan mengoptimalkan
investor yang telah beroperasi agar memiliki keterkaitan ekonomi dengan pelaku
usaha lokal.
Tantangannya adalah memastikan kemitraan
tidak berhenti sebagai dokumen atau komitmen administratif. Pemerintah
kabupaten/kota didorong mengawal pelaksanaan kemitraan dan melaporkannya secara
berkala sehingga hubungan usaha antara perusahaan besar dan UMKM benar-benar
menghasilkan transaksi dan manfaat ekonomi.
Jika berjalan konsisten, kemitraan dapat
mengubah cara investasi bekerja di NTT: dari sekadar menghadirkan modal di
lokasi tertentu menjadi membangun jaringan ekonomi yang menghubungkan pusat
investasi dengan sentra produksi masyarakat.
Pada titik itu, investasi tidak lagi hanya
dihitung dari berapa besar modal yang masuk ke NTT, tetapi dari berapa banyak
masyarakat yang ikut memperoleh manfaat dari perputaran modal tersebut.
Penulis: Fachri Irgiana Nurhakim
Editor: Maria Y. W. Tuda
