Penyerahan DIPA Kementerian/Lembaga dan BATKD Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2024
Kupang, 12 Desember 2023
Penjabat Gubernur Nusa Tenggara
Timur (NTT) selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah, yang diwakili Sekretaris
Daerah Provinsi NTT, telah melaksanakan Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun
2024 kepada Pimpinan Satuan Kerja K/L dan Bupati/Walikota di wilayah NTT,
sekaligus secara simbolis menandai dimulainya pelaksanaan APBN Tahun 2024.
Sekretaris Daerah Provinsi NTT saat memberikan sambutan
Kinerja Ekonomi Terkini dan Proyeksi 2024
Dalam laporannya di awal acara,
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT menyampaikan APBN menjadi
instrumen yang diandalkan dalam menghadapi kondisi global yang penuh dinamika.
APBN juga menjadi instrumen untuk memulihkan ekonomi dan melindungi masyarakat.
Di tengah kondisi perekonomian global yang masih penuh dengan ketidakpastian
dan geopolitik yang memanas, volatilitas harga komoditas, inflasi dan kenaikan
suku bunga negara maju, tekanan arus modal dan nilai tukar, serta terjadinya El
Nino yang mempengaruhi harga pangan, Indonesia cukup berhasil menjaga
pertumbuhan ekonomi yang stabil di kisaran angka 5% selama 8 kuartal. Di
samping itu, keseimbangan eksternal juga terjaga dengan kinerja neraca
perdagangan surplus 42 bulan dan transaksi berjalan yang terjaga. Oleh karena
itu, APBN 2024 disusun dengan asumsi indikator makro yang optimis namun tetap
waspada terhadap dinamika yang akan terjadi.
Pada tahun 2024, target pendapatan
negara secara nasional ditetapkan sebesar Rp 2.802,3 triliun yang didukung
dengan upaya optimalisasi dan menjaga iklim investasi di tengah ketidakpastian
global. Sektor perpajakan diharapkan terus didorong oleh kinerja ekonomi yang
membaik, implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, insentif fiskal yang
terarah dan terukur, dan basis perpajakan dan tingkat kepatuhan yang semakin
baik. Sementara itu, optimalisasi PNBP dilakukan dengan menjaga kualitas
layanan publik, kelestarian lingkungan, serta mendorong perbaikan tata kelola.
Dari sisi belanja, Pemerintah dan
DPR telah sepakat bahwa Belanja Negara Tahun 2024 sebesar Rp 3.325,1 triliun,
meningkat 8,6% dari tahun lalu. Belanja Negara tersebut terdiri dari Belanja
Pemerintah Pusat Rp 2.467,5 triliun dan Transfer ke Daerah Rp 857,6 triliun.
Belanja Pemerintah Pusat akan diarahkan untuk berbagai kegiatan produktif,
yaitu perbaikan kualitas SDM, penuntasan infrastruktur prioritas, percepatan
transformasi ekonomi hijau, reformasi birokrasi dan aparatur negara, serta
pelaksanaan Pemilu dan dukungan Pilkada. TKD dialokasikan sebesar Rp 857,6
triliun, meningkat 5,3% dibandingkan APBN 2023. Peningkatan tersebut antara
lain untuk mendukung penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) Daerah terutama guru dan tenaga kesehatan, meningkatkan pelayanan publik
di daerah, mendukung operasional sekolah, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan
pendidikan kesetaraan, serta untuk menangani kemiskinan ekstrem dan stunting.
Penyerahan DIPA 2024 sepenuhnya diproses dan diserahkan secara digital. Proses penandatanganan DIPA secara elektronik/digital menyederhanakan proses bisnis pengesahan DIPA dari semula manual 12 tahap menjadi 4 tahap menggunakan aplikasi SAKTI. Hal ini merupakan upaya penjaminan kenirsangkalan sumber daya terkait data dan informasi yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Digitalisasi diharapkan dapat meningkatkan tata kelola berupa kemudahan dan dalam proses penandatanganan dokumen, kecepatan proses penandatanganan dokumen, efisiensi anggaran, pro-lingkungan, dan peningkatan keamanan data.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT dalam menyampaikan sambutan
DIPA dan TKD di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Pada Tahun Anggaran 2024, alokasi
belanja K/L dan Dana Alokasi TKD TA 2024 di Provinsi NTT sebesar Rp 37,98
triliun, yang mengalami kenaikan Rp 3,33 triliun dari alokasi tahun 2023
sebesar Rp 34,65 triliun (atau naik 9,6%), yang terdiri dari: (1) Belanja
Pemerintah Pusat sebesar Rp 13 triliun, mengalami kenaikan Rp 2,18 triliun
dibandingkan alokasi tahun 2023 atau naik 20,2%; dan (2) Transfer ke Daerah dan
Dana Desa (TKD) sebesar Rp 24,98 triliun, yang mengalami kenaikan sebesar Rp
1,15 triliun dibandingkan alokasi tahun 2023 atau naik 4,8%.
Belanja Pemerintah Pusat untuk
Provinsi Nusa Tenggara Timur tersebut dialokasikan kepada 42 Kementerian
Negara/Lembaga yang terdiri dari 602 Satuan Kerja. Alokasi Belanja Pemerintah
Pusat meliputi belanja pegawai sebesar Rp 3,53 triliun, belanja barang sebesar
Rp 5,07 triliun, belanja modal sebesar Rp 4,37 triliun, dan belanja bantuan
sosial sebesar Rp 24,6 miliar. Alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa
(TKD) terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 184,82 miliar, Dana Alokasi
Umum (DAU) sebesar Rp 14,86 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp 3,22
triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Rp 3,81 triliun, hibah ke daerah
Rp 2,62 miliar, dan Dana Desa Rp 2,78 triliun.
Prosesi penyerahan
DIPA dan TKD disertai pula dengan pemberian penghargaan dan apresiasi atas
pelaksanaan pengelolaan keuangan K/L dan Pemda NTT, serta penyerahan Buku
Profil Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) kepada Pemprov NTT. Penghargaan dan
apresiasi diberikan kepada K/L dengan kinerja terbaik Tahun Anggaran 2023
dengan kriteria Pengelolaan Pagu, Penyerapan Anggaran, Capaian Output, dan
Implementasi Kartu Kredit Pemerintah. Sedangkan penghargaan dan apresiasi
kepada Pemda dengan kategori Pengelola TKD, Pengelola DAK Fisik, dan Pengelola
Dana Desa.
Penyerahan DIPA dan
TKD 2024 pada bulan Desember bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi
Sedunia (Hakordia) yang diperingati pada 9 Desember. Dengan tema Hakordia tahun
ini: "Sinergi Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju", Kepala Kanwil
mengajak Pimpinan Satuan Kerja dan Pemda untuk membangun zona integritas dan
bersama-sama memerangi korupsi. Sejalan dengan semangat tersebut, kegiatan ini
disertai dengan penandatanganan Pakta Integritas secara simbolis oleh Kepala
Kanwil beserta Kepala Badan Keuangan
Daerah Provinsi NTT dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional NTT.
