Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Jhoni Asadoma menghadiri Rapat Paripurna Ke - 68 pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi NTT
Kupang - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Jhoni Asadoma menghadiri Rapat Paripurna Ke - 68 pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi NTT di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi NTT, Selasa (3/3/2026).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua 2 DPRD Provinsi NTT, Petrus Brechmans Robby Tulus dan didampingi oleh Ketua DPRD Provinsi NTT, Emelia Julia Nomleni dan Wakil Ketua 3 DPRD Provinsi NTT, Kristien Samiyati Pati serta dihadiri oleh 47 dari 65 Anggota DPRD.
Turut hadir pula Plh. Sekda Provinsi NTT, Flouri Rita Wuisan, para Asisten Sekda, Staf Ahli Gubernur, perwakilan FORKOPIMDA Provinsi NTT, Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Provinsi NTT, Pimpinan Instansi Vertikal dan BUMD Provinsi NTT.
Adapun agenda rapat paripurna hari ini adalah:
1. Penyampaian Penjelasan Wakil Gubernur NTT atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank NTT menjadi PT. Bank NTT (Perseroda);
2. Penyerahan Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank NTT menjadi PT. Bank NTT (Perseroda) dari Wakil Gubernur NTT kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi NTT.
Dalam penjelasannya, Wakil Gubernur NTT mengatakan bahwa Pada Masa Persidangan I (satu) DPRD Provinsi NTT Tahun Sidang 2024-2025, Pemerintah dan DPRD telah membahas dan menyetujui bersama Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur.
“Ranperda tersebut telah diajukan untuk proses fasilitasi kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri sesuai Surat Nomor: Hk.03.5/9/2025 tanggal 17 Januari 2025,” ucap Wagub Johni.
Dijelaskan Wagub Johni, sesuai Surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor : 100.2.1.6/1598/OTDA tanggal 24 Februari 2025 Hal Tanggapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, diminta agar sebelum Pemerintah melakukan penyertaan modal daerah, perlu terlebih dahulu dilakukan perubahan bentuk hukum PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
“Dengan adanya pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur Menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Perseroda) menjadi Peraturan Daerah, maka proses fasilitasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur dapat dilanjutkan kembali oleh Menteri Dalam Negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.” Terangnya.
Acara dilanjutkan dengan penyerahan Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank NTT menjadi PT. Bank NTT (Perseroda) dari Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur kepada Wakil Ketua DPRD 2 Provinsi NTT.
Penulis : Astrid Jeanette
Foto : Dio Ceunfin - Gerald
Anda Suka Berita Ini ?
