Blog Single
Kegiatan Gubernur - Umum

Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, menghadiri Rapat Paripurna ke-72 Masa Sidang II Tahun 2025-2026

Kupang - Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, menghadiri Rapat Paripurna ke-72 Masa Sidang II Tahun 2025-2026 yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Provinsi NTT Fernando Soares di Ruang Sidang Utama DPDR Provinsi NTT pada Rabu (8/4/2026).

Agenda rapat paripurna ini adalah penyampaian Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah NTT menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah NTT (Perseroda).

Turut menghadiri kegiatan ini Wakil Ketua II DPRD Provinsi NTT Petrus Brechmans Robby Tulus, 37 dari 65 anggota DPRD Provinsi NTT, Plh. Sekda Provinsi NTT Flori Rita Wuisan, Para Asisten Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Pimpinan Perangkat Daerah Provinsi NTT dan Pimpinan BUMD Provinsi NTT.

Juru Bicara Bapemperda Angela Merci Piwung dalam laporan yang dibacakannya menyampaikan, pembahasan Ranperda telah dilakukan bersama Pemerintah Provinsi NTT, jajaran direksi Bank NTT, serta perangkat daerah terkait, dan dilanjutkan dengan konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

“Secara hukum legal drafting, Ranperda Provinsi NTT tentang Perubahan bentuk hukum Bank NTT menjadi Perseroda telah sesuai dengan sistematika dan ketentuan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam proses pembahasan, Bapemperda memberikan sejumlah catatan penting, antara lain perlunya pengkajian komprehensif terkait proporsi kepemilikan saham antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, termasuk pemenuhan ketentuan kepemilikan minimal 51 persen saham oleh pemerintah daerah sesuai regulasi Badan Usaha Milik Daerah.

Selain itu, Bapemperda juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap berbagai isu yang berkembang di masyarakat guna memitigasi potensi permasalahan hukum di masa mendatang khususnya yang berimplikasi pada aspek hukum.

“Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah wajib memiliki paling sedikit 51 persen saham dari modal ditempatkan dan disetor pada perusahaan perseroan daerah,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pembahasan dan konsultasi tersebut, Bapemperda merekomendasikan agar dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Ranperda sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

“Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah NTT menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah NTT (Perseroda) dapat direkomendasikan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi NTT sesuai mekanisme yang berlaku,” tutupnya.

Penulis: Fara Therik
Foto : Jerry Nenohay
Editor : Adolf Naikofi
Anda Suka Berita Ini ?