Gubernur Memimpin Rapat Dalam Rangka Kunjungan Kerja Komite I DPD RI
Gubernur memimpin rapat dalam rangka Kunjungan
Kerja Komite I DPD RI tentang Pengawasan Undang-undang Nomor: 43 Tahun 2008
tentang Perbatasan Wilayah Negara, dipimpin langsung oleh Gubernur Nusa
Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat. Rapat ini membahas tentang “Sejumlah
isu-isu strategis terkait wilayah perbatasan Negara Indonesia di Provinsi Nusa
Tenggara Timur”.
Isu-isu strategis itu antara lain 1.
Perkembangan pembangunan pengelolaan perbatasan negara; 2. Arah dan
Kebijakan pembangunan perbatasan negara
khususnya dalam menempatkan wilayah perbatasan sebagai beranda depan Indonesia;
3. Peran strategis BNPP BNPP Daerah dalam percepatan pembangunan ekonomi dan
kesejahteraan di perbatasan negara; 4. Anggaran dan biaya pembangunan
perbatasan negara; 5. Penyelesaian batas kewilayahan di darat dan di laut dan
pengamanan kawasan perbatasan; 6. Penanganan persoalan perbatasan antara lain: illegal
workes,illegal logging, smuggling, dan transnational-terroris; 7.
Penegakan hukum dan keamanan di wilayah perairan; dan 8. Isu strstegis lainnya
yang berkaitan dengan wilayah negara.
Rapat dihadiri juga oleh Forkompinda NTT, kalangan
Akademisi dan sejumlah Kepala Biro/Dinas/Badan Lingkup Pemerintah Provinsi NTT,
yang bertempat di Ruang Kerja Gubernur Prov. NTT, senin (28/3/22)
Dalam sambutannya, Gubernur menegaskan bahwa
Provinsi Nusa Tenggara Timur satu-satunya provinsi di dunia yang terletak di
pulau kecil (pulau timur) dan berbatasan langsung dengan negara lain yaitu Negara Republik
Demokratis Timor Leste. Dalam hal batas negara, urusan batas darat sudah beres tetapi urusan batas
laut belum beres karena memakai undang-undang international, maka harus ada
kesepakatan dari 3 (tiga) negara yaitu Negara Indonesia, Negara Timor Leste dan
Negara Australia untuk menetapkan batas laut diluar undang-undang international.
Lebih lanjut lagi, hal yang paling penting dan
strategis adalah batas negara. Batas negara itu pengelolaannya bukan hanya
untuk dijaga saja, karena yang dibatasi oleh setiap negara itu adalah
politiknya bukan budayanya, bukan ekonominya, dan juga bukan sosialnya. Oleh
karena itu, dalam pengelolaan batas negara tidak boleh hanya dengan menggunakan
pendekatan hukum dan politik, pendekatan pertahanan dan keamanan, tetapi juga pendekatan
aspek sosial budaya dan aspek ekonomi dan perdagangan.
Selanjutnya Gubernur NTT juga mengucapkan
terimakasih kepada bapak Presiden RI karena telah membangun PLBN (Pos Lintas Batas
Negara) Motoain dan PLBN Motomasin dengan sangat indah. (l/d)
Penulis : Linberthi Duma
Penyunting : Ita Kana
Edited : Victor Ballo
