Gubernur Memimpin Rapat Dalam Rangka Kunjungan Kerja Komite I DPD RI
Gubernur memimpin rapat dalam rangka Kunjungan Kerja Komite I DPD RI tentang Pengawasan Undang-undang Nomor: 43 Tahun 2008 tentang Perbatasan Wilayah Negara, dipimpin langsung oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat. Rapat ini membahas tentang “Sejumlah isu-isu strategis terkait wilayah perbatasan Negara Indonesia di Provinsi Nusa Tenggara Timur”.
Isu-isu strategis itu antara lain 1. Perkembangan pembangunan pengelolaan perbatasan negara; 2. Arah dan Kebijakan pembangunan perbatasan negara khususnya dalam menempatkan wilayah perbatasan sebagai beranda depan Indonesia; 3. Peran strategis BNPP BNPP Daerah dalam percepatan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan di perbatasan negara; 4. Anggaran dan biaya pembangunan perbatasan negara; 5. Penyelesaian batas kewilayahan di darat dan di laut dan pengamanan kawasan perbatasan; 6. Penanganan persoalan perbatasan antara lain: illegal workes,illegal logging, smuggling, dan transnational-terroris; 7. Penegakan hukum dan keamanan di wilayah perairan; dan 8. Isu strstegis lainnya yang berkaitan dengan wilayah negara.
Rapat dihadiri juga oleh Forkompinda NTT, kalangan Akademisi dan sejumlah Kepala Biro/Dinas/Badan Lingkup Pemerintah Provinsi NTT, yang bertempat di Ruang Kerja Gubernur Prov. NTT, senin (28/3/22)
Dalam sambutannya, Gubernur menegaskan bahwa Provinsi Nusa Tenggara Timur satu-satunya provinsi di dunia yang terletak di pulau kecil (pulau timur) dan berbatasan langsung dengan negara lain yaitu Negara Republik Demokratis Timor Leste. Dalam hal batas negara, urusan batas darat sudah beres tetapi urusan batas laut belum beres karena memakai undang-undang international, maka harus ada kesepakatan dari 3 (tiga) negara yaitu Negara Indonesia, Negara Timor Leste dan Negara Australia untuk menetapkan batas laut diluar undang-undang international.
Lebih lanjut lagi, hal yang paling penting dan strategis adalah batas negara. Batas negara itu pengelolaannya bukan hanya untuk dijaga saja, karena yang dibatasi oleh setiap negara itu adalah politiknya bukan budayanya, bukan ekonominya, dan juga bukan sosialnya. Oleh karena itu, dalam pengelolaan batas negara tidak boleh hanya dengan menggunakan pendekatan hukum dan politik, pendekatan pertahanan dan keamanan, tetapi juga pendekatan aspek sosial budaya dan aspek ekonomi dan perdagangan.
Selanjutnya Gubernur NTT juga mengucapkan terimakasih kepada bapak Presiden RI karena telah membangun PLBN (Pos Lintas Batas Negara) Motoain dan PLBN Motomasin dengan sangat indah. (l/d)
Penulis : Linberthi Duma
Penyunting : Ita Kana
Edited : Victor B.
