Konsultan harus bisa hasilkan produk berkualitas bagi kemajuan NTT
Siaran Pers Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT
Kupang, 12 Mei 2022
Demikian ditegaskan oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) saat menerima kunjungan Ketua Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) Nusa Tenggara Timur Periode 2018 – 2022 : Ir. Tanto Edi Haryo Sunukmo dan Jajaran Pengurus lainnya, diantaranya adalah : Ir. Heri Sutrisno selaku Sekretaris dan Yulandharu, Anggota Dewan Pertimbangan Organisasi pada hari ini, Kamis, 12 Mei 2022, di ruang kerja Gubernur NTT.
Kunjungan tersebut bermaksud untuk mengundang Gubernur VBL berkenan hadir pada acara Pembukaan Musyawarah Provinsi (Musprov) INKINDO NTT, yang akan berlangsung di Hotel Aston Kupang, pada tanggal 19 Mei 2022 mendatang.
Saat diterima oleh Gubernur VBL, Ketua DPP INKINDO NTT didampingi Ketua Panitia Pelaksana Musprov INKINDO NTT : Ir. Akhmad Zamroni dan Ketua Panitia Pemilihan Pengurus DPP INKINDO NTT : Ir. Donald Panggabean meminta arahan dan masukan dari Orang Nomor Satu di NTT terkait keberadaan dan kiprah dari INKINDO NTT kedepan, serta melaporkan berbagai persiapan menjelang pelaksanaan Musprov INKINDO NTT nanti.
“Terima kasih kepada INKINDO karena sudah turut berkontribusi dalam membangun NTT, namun dengan kehadiran INKINDO sebagai sebuah organisasi profesi yang sangat lama, yang didalamnya terhimpun para professional konsultan, harus bisa lebih meningkatkan kompetensi dan kredibiltasnya, dalam ikut membangun dan memajukan NTT. Pemerintah sangat mengharapkan dukungan semua komponen, termasuk INKINDO, mimpi NTT bangkit dan sejahtera harus menjadi mimpi kita bersama untuk benar-benar bisa mewujudkannya melalui kerja nyata.
Gubernur VBL menegaskan kepada Pengurus INKINDO NTT untuk bisa menunjukkan kerja yang lebih berkualitas lagi, memberi input – input inovatif bagi kemajuan pembangunan di NTT.
“Beri masukan dan penilaian yang obyektif secara professional, dan harus berani menilai tentang kualitas konstruksi hasil pengerjaan pembangunan jalan, gedung, jembatan dan proyek konstruksi lainnya yang telah dan sementara dikerjakan pemerintah. INKINDO juga harus punya peran disitu untuk menghasilkan produk konsultan yang lebih baik”, tegas Putera Semau tersebut.
Gubernur Viktor juga menambahkan bahwa jika jasa konsultan makin bagus, maka dipastikan hasilnya juga akan bagus.
Pada bagian lain Ketua DPP INKINDO NTT dan jajaran pengurus serta panita Musprov INKINDO NTT sangat mengharapkan kehadiran Gubernur VBL untuk membuka kegiatan Musprov nanti.
“Saat Musprov nanti, kami sangat mengharapkan Bapak hadir langsung dan memberi penguatan kepada INKINDO NTT, agar INKINDO makin eksis sehingga dapat berkontribusi bagi pembangunan di NTT. Kami juga mengharapkan adanya kebijakan dari Pemerintah Provinsi NTT, dimana kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 24, yang memungkinkan dan memproteksi Badan Usaha Jasa Konsultan di NTT dapat lebih diberdayakan supaya lebih berdaya saing, terutama dalam wilayah NTT sendiri”, ujar Tanto yang telah menjabat sebagai Ketua DPP INKINDO NTT selama dua periode sejak tahun 2014.
Tanto juga menambahkan bahwa jikalau ada Badan Usaha Jasa Konsultan dari luarpun diharapkan bisa bermitra dengan konsultan lokal, khususnya terkait pengerjaan proyek yang bersumber dari APBD Provinsi NTT. Ataupun Badan Usaha Jasa Konsultan NTT bisa dijadikan sub penyedia jasa dalam pengerjaan proyek dari APBD Provinsi.
“Semua Badan Usaha harus memiliki sertifikat Badan Usaha, supaya bisa bekerja. Selama ini pengurusan itu sudah beritegrasi dengan OSS : Online Single Submission, yang digagas berkaitan dengan penanaman modal, namun proses itu sering terganggu dengan proses pada Dinas Penanaman Modal”, ungkap Tanto.
Menanggapi hal tersebut Gubernur VBL meminta INKINDO, segera bersurat terkait kendala pengurusan OSS pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi NTT. Anggota Dewan Pertimbangan DPP INKINDO NTT, Yulandharu menambahkan bahwa Keputusan Menteri PUPR dan Peraturan Menteri PUPR telah mengatur bahwa untuk pekerja konsultansi terkait dengan tenaga ahli itu ada ketentuan minimal remunerasinya.
“Jadi kalau proyek jasa konsultansi yang melibatkan tenaga ahli, jasanya berupa remunerasi harus sesuai permen dan kepmen tersebut. Yang terkait dengan jabatan ahli untuk APBN dan APBD Provinsi NTT sudah relatif mengikuti aturan tersebut. Tapi khusus untuk kabupaten yang belum mengikuti, dalam menganggarkan adanya jasa keterlibatan tenaga ahli, maka remunerasi mereka minimial harus sesuai dengan Keputusan maupun yang ada dalam Permen PUPR”, jelas Yulandharu.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur VBL mengatakan agar dalam setiap kunkernya ke kabupaten-kabupaten, pengurus INKINDO dapat ikut serta sehingga bisa langsung melakukan sosialiasi terkait hal tersebut kepada pemda setempat.
Turut hadir pada pertemuan tersebut : Kadis PUPR Provinsi NTT : Maksi Nenabu, Staf Khusus Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan : Prof. Daniel Kameo, Staf Khusus Gubernur Bidang Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga : Anwar Pua Geno, dan Staf Khusus Gubernur Bidang Politik, Demokrasi dan Pemerintahan, Imanuel E. Blegur.
Penulis : France A. Tiran;
Juru Foto : Robertus Djehatu.
Demikian Siaran Pers ini dibuat untuk dipublikasikan.
