Blog Single
Kegiatan Gubernur - Pariwisata

Pemprov NTT Mewajibkan seluruh pemilik kapal menggunakan produkproduk UMKM NTT

*Siaran Pers Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT*

Labuan Bajo, 22 Juli 2022

Pemerintah Provinsi NTT tidak melarang para wisatawan menginap di atas kapal, tetapi Pemerintah berkeinginan untuk mengatur dan menata agar semua kapal - kapal pesiar yang ada dapat terdaftar di dalam sistem yang kami miliki, sehingga jika para wisatawan  menginap di atas kapal, pemerintah tetap dapat mengontrolnya dengan baik, ungkap  Sony Libing Selaku Kepala Dinas Pariwisata dan Ekraf Provinsi NTT

Pemerintah Provinsi NTT (Pemprov NTT) juga mewajibkan agar para pemilik kapal - kapal pesiar tersebut sedapat mungkin mempergunakan produk - produk hasil karya UMKM di Nusa Tenggara Timur  terkhususnya di Manggarai Barat, baik itu kuliner, kriya  maupun artisan tradisional atau tenunan, kecuali produk-produk yang tidak tersedia di Nusa Tenggara Timur. 

"Tujuannya adalah agar para pemilik kapal juga memiliki tanggung jawab sosial untuk membangun ekonomi masyarakat di Nusa Tenggara Timur, terkhususnya Manggarai Barat, sehingga hasil - hasil pembangunan ekonomi pariwisata di Nusa Tenggara Timur terkhususnya di Manggarai Barat dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat" Tegas Kadis Sony

Untuk diketahui, Hal ini sejalan dengan  arahan bapak Presiden RI Joko Widodo saat meresmikan Penataan Kawasan Marina - Labuan Bajo dan Sistem Pengelolaan Sampah Warloka yang terletak di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Marina, Labuan Bajo pada 21 Juli 2022 yang lalu. “Tujuan akhir dari penataan seluruh kawasan yang ada adalah kesejahteraan masyarakat di NTT, khususnya di Manggarai Barat, lebih khusus di Labuan Bajo." Katanya 

Demikian siaran pers ini dibuat untuk dipublikasikan.
Anda Suka Berita Ini ?