Blog Single
Berita - Umum

Pelantikan PPPK Paruh Waktu Pemprov NTT Dijadwalkan Akhir Maret

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadwalkan akan melantik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada akhir bulan Maret 2026.
Rencana ini disampaikan dalam rapat terkait pelaksanaan pelantikan PPPK Paruh Waktu Pemprov NTT bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT yang dilaksanakan secara virtual pada Rabu, 18 Maret 2026 malam.

Rapat tersebut menghadirkan mantan Kepala BKD, Yosef Rasi, S.Sos., M.Si., yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial, serta Kepala BKD yang baru dilantik, Drs. Kanisius H.M. Mau, M.Si.
Pada rapat tersebut, Yosef menjelaskan pelantikan PPPK sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat. Pasca pelantikan PPPK tahap 2, pemerintah provinsi diwajibkan melantik PPPK Paruh Waktu.

“PPPK paruh waktu merupakan PPPK tahap 1 dan tahap 2 yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu, dengan dua alasan utama. Pertama, mereka adalah pegawai non-ASN yang mengikuti seleksi tetapi tidak dapat menjadi PPPK penuh waktu karena tidak mampu memperebutkan formasi yang disediakan. Kedua, mereka yang mengikuti seleksi tetapi formasi tidak tersedia,” jelasnya. Dengan demikian, lanjut Yosef, setelah diakumulasi PPPK tahap 1 dan 2, maka PPPK paruh waktu yang akan dilantik berjumlah 4.551 orang.

Selain itu, Yosef mengatakan terdapat perbedaan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu sesuai dengan ketentuan Permenpan Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Pada PPPK tahap 1 dan 2, gaji dan nomor induk terinput dalam satu Surat Keputusan (SK), sedangkan pada PPPK paruh waktu, SK ditandatangani oleh Gubernur, sementara gaji ditandatangani oleh pimpinan perangkat daerah.

Mengapa demikian? Yosef menguraikan dalam Permenpan Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu disebutkan bahwa gaji yang dibayarkan kepada PPPK paruh waktu didasarkan pada gaji yang saat ini mereka terima, yang teralokasi dalam berbagai anggaran perangkat daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
“Ada 3 sumber gaji, pertama APBD, kedua Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang saat ini masih diperjuangkan oleh Kadis P dan K ke Kemendikdasmen, dan yang ketiga Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP),” ungkapnya. Pegawai paruh waktu yang akan dilantik ini, yang terbanyak berasal dari formasi guru dan tenaga kependidikan dengan jumlah 3.878 orang, sisanya tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

Pada rapat tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, S.Sos., M.M., menambahkan terkait SK PPPK paruh waktu untuk guru, teristimewa yang pendapatannya pada 2025 bersumber dari dana bantuan operasional satuan pendidikan. Sudah ada surat yang diterbitkan oleh Mendikdasmen terkait relaksasi pembiayaan komponen honor dan tenaga kependidikan ASN pada dana bantuan operasional sekolah satuan pendidikan. “Kita masih harus mengajukan surat dari kepala daerah ke Mendikdasmen. Kita persiapkan itu agar kita bisa meluaskan dana tersebut untuk bisa digunakan membayar honor ASN. Kita lengkapi dokumen yang diminta oleh Mendikdasmen,” ujarnya. Namun demikian, Ambros menegaskan sesuai dengan edaran Mendikdasmen, kebijakan relaksasi hanya berlaku untuk tahun anggaran 2026. Pemerintah harus tetap menganggarkan pada tahun berikutnya.

Sementara itu, Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, S.Si., Apt., dalam rapat tersebut meminta agar akhir Maret PPPK paruh waktu sudah bisa dilantik agar pegawai segera mendapatkan haknya. “Kita upayakan akhir Maret, saya minta tolong atur yang baik. Pak Yos sebagai Kepala BKD lama tetap mendampingi Pak Kanis sebagai Kepala BKD baru. Tim BKD tolong bantu Pak Kanis semaksimal mungkin. Kita upayakan akhir Maret, jangan sampai April. Kondisi April sudah terima SK semua,” ujarnya. Gubernur Melki juga menjelaskan kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk memberikan kepastian status kerja sekaligus menjamin hak pekerja di berbagai sektor pelayanan publik.

Komitmen ini juga disampaikan dalam rapat bersama pimpinan perangkat daerah. “Penerbitan SK PPPK paruh waktu menjadi salah satu agenda penting pemerintah daerah yang harus segera dituntaskan pada bulan ini,” ucapnya. Pemenuhan hak PPPK tetap akan mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 146 yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.
Gubernur juga menambahkan Pemerintah Provinsi tetap membuka ruang penyesuaian apabila nantinya terdapat kebijakan baru dari pemerintah pusat terkait skema penggajian maupun pengelolaan PPPK.
Anda Suka Berita Ini ?