Audiensi Wakil Gubernur NTT dengan Kementerian PANRB, Bahas Strategi Penataan Jabatan Fungsional serta Fleksibilitas Penempatan PPPK Berbasis Kebutuhan Organisasi
Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Johni Asadoma melaksanakan audiensi strategis dengan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia, Purwadi Arianto, bertempat di ruang kerja Wakil Menteri PANRB, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 69 Jakarta Selatan, Senin (20/4/2026).
Pertemuan ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat Kementerian PANRB, yakni Staf Khusus Bidang Pengendalian Mutu Meritokrasi, Tasdik Kinanto, Staf Ahli Bidang Budaya Kerja, Abdul Hakim, Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur, Suryo Hidayat, serta Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Pembangunan Manusia, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Daerah Wilayah III, Ugi Cahyo Setiono.
Sementara Wakil Gubernur NTT hadir didampingi oleh Kepala BKD Provinsi NTT, Kanis Mau, Kepala Biro Organisasi, Adelino Soares, Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, Selfi Nange, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Hilarius Da Silva.
Wakil Menteri PANRB menyampaikan apresiasi atas kedatangan jajaran Pemerintah Provinsi NTT yang dipimpin oleh Wakil Gubernur NTT dan membuka ruang dialog untuk membahas berbagai isu strategis yang dihadapi daerah dalam pengelolaan aparatur sipil negara dan kelembagaan.
Dalam audiensi tersebut, Wakil Gubernur NTT menyampaikan sejumlah isu prioritas yang memerlukan dukungan kebijakan Pemerintah Pusat, sebagai berikut :
1. Penataan Jabatan Fungsional dan Kelembagaan.
Pemerintah Provinsi NTT mengusulkan penataan jabatan fungsional yang dinilai belum optimal dalam implementasi, termasuk dorongan untuk melakukan restrukturisasi ke jabatan struktural guna meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
Selain itu, diusulkan pula penambahan struktur organisasi pada beberapa Perangkat Daerah dalam rangka melengkapi struktur kelembagaan yang saat ini dinilai belum optimal dan efisien dalam pelaksanaan tugas sehingga berdampak terhadap kinerja organisasi.
Kendala utama yang dihadapi adalah keterbatasan pejabat dengan kualifikasi Analis Kebijakan Ahli Madya sebagai syarat pengisian jabatan eselon III, yang berpotensi menimbulkan kekosongan jabatan ke depan. Di sisi lain, terdapat pejabat yang telah dilantik dalam jabatan fungsional namun belum menjalankan tugas secara optimal khususnya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yang bersifat koordinatif.
Dari aspek fiskal, disampaikan bahwa tunjangan jabatan fungsional relatif lebih tinggi dibandingkan jabatan administrator, sehingga tidak efisien karena berpotensi meningkatkan beban belanja pegawai.
2. Kebijakan Moratorium dan Kebutuhan CPNS
Pemprov NTT mengusulkan agar kebijakan moratorium penerimaan CPNS mempertimbangkan kondisi fiskal dan kebutuhan riil daerah. Dalam hal ini, juga diajukan permohonan tambahan kuota dalam seleksi Sekolah Kedinasan bagi putra/I NTT.
3. Penataan dan FleksibilitasPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Berbagai persoalan terkait PPPK menjadi perhatian utama, antara lain ketidaksesuaian formasi, ketimpangan distribusi tenaga, serta kebutuhan fleksibilitas dalam penempatan.
Sebagai contoh, terdapat kelebihan tenaga PPPK di Dinas PUPR sebanyak 103 orang, dan Rumah Sakit Khusus Daerah yang kelebihan 131 orang sementara beberapa Perangkat Daerah lainnya masih mengalami kekurangan. Oleh karena itu, Pemprov NTT meminta adanya kebijakan tertulis yang memberikan dasar hukum kuat untuk penyesuaian unit kerja PPPK berbasis kebutuhan dan beban kerja.
Selain itu, disampaikan pula permasalahan PPPK guru, termasuk ketidaksesuaian formasi awal serta kebutuhan rekomendasi dari Menteri PANRB untuk pengangkatan kembali sejumlah tenaga PPPK.
4. Relaksasi Belanja Pegawai dan Dana BOS
Pemprov NTT mengusulkan relaksasi penggunaan Dana BOS untuk mendukung pembiayaan tenaga PPPK paruh waktu dan tenaga pendidikan non-kategori.
Hal ini dilatarbelakangi oleh keterbatasan fiskal daerah, di mana tenaga paruh waktu bahkan ada yang menerima penghasilan sekitar Rp300.000 per bulan.
5. Penggabungan Perangkat Daerah dan Penguatan Kelembagaan.
Dalam rangka efisiensi dan optimalisasi kinerja, diusulkan penggabungan beberapa Perangkat Daerah, antara lain Dinas Peternakan bersama dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD). Selain itu, direncanakan pembentukan UPTD Penilaian Kompetensi sebagai bagian dari penguatan sistem manajemen SDM aparatur.
6. Kebutuhan Staf Khusus.
Wakil Gubernur NTT juga menekankan pentingnya keberadaan Staf Khusus sebagai bagian dari upaya meningkatkan inovasi kebijakan dan respons terhadap kebutuhan masyarakat. Namun demikian, terdapat ketidakjelasan regulasi serta adanya penyampaian lisan terkait larangan pengangkatan staf khusus dari BKN sehingga Pemprov NTT belum mengangkat Staf Khusus.
Tanggapan dan Arahan Kementerian PANRB
Menanggapi berbagai isu tersebut, Wakil Menteri PANRB menegaskan bahwa kebijakan PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, merupakan langkah strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas tenaga kerja serta menghindari pemutusan hubungan kerja secara massal, terutama dalam kondisi keterbatasan fiskal daerah.
PPPK dirancang dengan sistem kontrak berbasis kinerja, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan organisasi, serta memungkinkan penyesuaian penempatan berdasarkan kebutuhan instansi.
Lebih lanjut, jajaran Kementerian PANRB juga menyampaikan beberapa poin penting, diantaranya :
1. Penataan Jabatan dan Organisasi
Penataan jabatan dan kelembagaan harus didasarkan pada analisis jabatan dan analisis beban kerja, serta dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Transformasi jabatan fungsional ke jabatan struktural saat ini masih dalam proses pembahasan di tingkat pusat. Pemrpov NTT perlu membuat kajian komprehensif berbasis hasil evaluasi organisasi. Kajian tersebut bertujuan untuk menilai beban kerja, efektivitas organisasi, serta jalur koordinasi sebagai dasar penentuan urgensi pembentukan struktur. Sepanjang tugas dan fungsi masih dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, maka penambahan struktur baru tidak diperlukan.
2. Kebijakan PPPK
Tidak mengenal mutasi, namun dimungkinkan penyesuaian unit kerja dengan jenjang dan jabatan yang sama dalam rangka penataan dan peningkatan kinerja organisasi.
3. Relaksasi Dana BOS
Pada prinsipnya Dana BOS tidak diperuntukkan bagi penggajian, namun terdapat peluang untuk pembiayaan honorarium. Saat ini, pemerintah sedang mengkaji penyesuaian regulasi guna mengakomodasi kebutuhan pembiayaan tenaga non-ASN/ PPPK Paruh Waktu.
4. Staf Khusus
Belum terdapat dasar hukum yang kuat untuk pengangkatan Staf Khusus di daerah. Oleh karena itu, disarankan menggunakan skema tenaga ahli melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa berbasis output, dengan tetap memperhatikan efisiensi anggaran.
5. Moratorium CPNS
Dapat diterapkan sesuai kondisi kemampuan keuangan daerah.
Penegasan Pemerintah Provinsi NTT
Menutup pertemuan, Wakil Gubernur NTT menegaskan kembali bahwa Jabatan Fungsional, fleksibilitas penempatan PPPK berdasarkan kebutuhan organisasi merupakan bagian dari strategi daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta merespons dinamika kebutuhan masyarakat secara cepat dan tepat.
Pemerintah Provinsi NTT juga berharap adanya kejelasan regulasi, khususnya dalam bentuk kebijakan tertulis dari pemerintah pusat, guna menjadi pedoman dalam implementasi di daerah.
Audiensi berlangsung secara konstruktif dan produktif, serta diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih adaptif, kontekstual, dan berpihak pada kebutuhan daerah dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
Anda Suka Berita Ini ?
