Berita - Umum

Wakil Gubernur NTT Memimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke- XXX Tahun 2026 Di Kupang

Kupang – Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma, bertindak sebagai inspektur upacara dalam Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke- XXX Tahun 202pada Sabtu (25/04/2026). Bertempat di Alun-alun Rumah Jabatan Gubernur NTT, Momen penting ini berlangsung khidmat yang dihadiri oleh unsur Forkompinda Provinsi NTT dan Pimpinan Perangkat Daerah serta perwakilan ASN Lingkup Pemerintah Provinsi NTT.

Dalam kalimat pembukanya, Wakil Gubernur NTT menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, para tokoh masyarakat, akademisi, insan pers, serta seluruh komponen masyarakat yang telah berkontribusi nyata dalam menyukseskan pelaksanaan otonomi daerah. Semangat kolaborasi dan partisipasi aktif dari berbagai pihak inilah yang menjadi pilar utama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang responsif, transparan, dan akuntabel.

 “Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXX kali ini mengusung tema ‘Dengan Otonomi Daerah Kita Wujudkan Asta Cita’. Tema ini menekankan pada ikhtiar memperkuat sinergi antara pusat dan daerah serta mempercepat pemerataan pembangunan. Segala program dan kebijakan daerah harus selaras dan mendukung tercapainya Asta Cita. Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXX ini juga harus menjadi momentum bagi kita untuk memaknai Otonomi daerah bukan sekadar pemberian kewenangan dari pemerintah pusat. Otonomi Daerah adalah amanah, tanggung jawab, dan juga kesempatan emas untuk membangun daerah kita sendiri sesuai dengan potensi, karakter, dan kearifan lokal yang kita miliki. Selama 30 tahun pelaksanaan otonomi ini, Nusa Tenggara Timur telah menorehkan banyak catatan positif. Kita melihat perubahan yang nyata. Pembangunan infrastruktur yang semakin merata hingga ke pelosok desa, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta penguatan ekonomi masyarakat. Namun, yang paling membanggakan adalah semangat gotong royong dan persatuan kita. Nusa Tenggara Timur yang majemuk, dengan ratusan suku dan bahasa, tetap berdiiri kokoh sebagai satu kesatuan. Hal inilah yang menjadi salah satu kekuatan utama kita dalam membangun daerah”, ujar Johni Asadoma.

Tantangan ke depan semakin berat. Kita tidak boleh berpuas diri. Kita harus terus berinovasi, bekerja lebih keras, dan melayani masyarakat dengan hati. Pemerintah Provinsi NTT berkomitmen untuk terus mendorong pemerataan pembangunan, memberdayakan desa-desa terluar, dan memaksimalkan potensi pariwisata serta pertanian yang menjadi tulang punggung ekonomi kita”, lanjut beliau.

Mengakhiri sambutannya beliau menyampaikan  ajakan untuk menjadikan peringatan Hari Otonomi Daerah ini sebagai momentum untuk memperbaharui semangat kerja, meningkatkan sinergi, dan melanjutkan pembangunan Nusa Tenggara Timur yang lebih Maju, Sehat, Cerdas dan Berkelanjutan dan  semangat otonomi daerah senantiasa menjadi motor penggerak bagi terwujudnya pemerintahan yang lebih baik, pelayanan publik yang lebih prima, dan kesejahteraan masyarakat yang lebih merata.

Kilas sejarah singkat  dibacakan oleh ASN dari Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi NTT yang menceritakan perjalanan Otonomi Daerah dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1996 tentang Hari Otonomi Daerah yang bertujuan untuk memasyarakatkan dan memantapkan pelaksanaan Otonomi Daerah. Mengutip kembali Naskah Sejarah singkat Otonomi Daerah sebagai berikut :

  • Kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah telah dimulai sejak zaman kolonial pada tahun 1903, Pemerintah Kolonial Belanda mengeluarkan Descentralisatie Wet yang merupakan kebijakan Otonomi Daerah pertama di  Indonesia.
  • Setelah tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia merdeka pemerintah mengeluarkan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1945 yang menitikberatkan azas dekosentrasi, mengatur pembentukan Komite Nasional Daerah, Karesidenan, Kabupaten dan Kota Berotonomi.
  • Selanjutnya undang-undang tersebut diganti menjadi Undang- Undang RI  Nomor 22 Tahun 1948 yang mengatur Negara Republik Indonesia menjadi tiga tingkat daerah yaitu Provinsi, Kabupaten atau Kota Besar, Desa atau Kota Kecil.
  • Pasca pemilu Tahun 1955, lahir Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, merubah daerah otonom dengan istilah daerah swatantra.
  • Setelah Dekrit Presiden tanggal 5 juli 1959, terbitlah Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 tentang Pemerintah Daerah yang sejalan dengan situasi politik yang dihadapi negara mulai dari trikora sampai dwikora.
  • Pada era demokrasi terpimpin, lahir Undang-Undang  RI Nomor 18 Tahun 1965 yang berkarakter desentralistis sekaligus mengaktualisasikan pendekatan daerah otonom biasa (simetris) dan daerah otonom khusus (asimetris).
  • Tahun 1974, lahirlah Undang-Undang Nomor  5  Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah yang berlaku sampai dengan Tahun 1999  yang meneguhkan asas sentralistis yang berpusat di jakarta.
  • Dalam rangka memantapkan otonomi daerah ditetapkan Keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun D1996 tentang Hari Otonomi daerah sekaligus menetapkan tanggal 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah.
  • Pasca gerakan reformasi lahirlah Undang-Undang  RI Nomor  22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dimana komitmen pemerintah adalah memberi wewenang penuh kepada pemerintah daerah kecuali urusan politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter, dan agama.
  • Selanjutnya Undang-Undang RI Nomo 22  Tahun 1999 diubah dengan Undang-Undang RI Nomor  32 Tahun 2004  yang diarahkan untuk menjaga kebijakan desentralisasi  baik yang sifatnya simetris maupun asimetris, di dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia  pada era undang-undang inilah dilaksanakan pilkada secara langsung untuk pertama kalinya  selain itu terbentuk daerah otonom baru  yang terdiri dari 1 Provinsi, 66 Kabupaten dan 8 Kota.
  • Selanjutnya diubah dengan Undang-Undang RI Nomor  23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang bertumpu pada efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mulai dari penegasan urusan pemerintahan hingga pembentukan  daerah otonom baru.
  • Sampai dengan Tahun 2022 telah terbentuk daerah otonom baru sejumlah 38 Provinsi, 415 Kabupaten serta 93 Kota di Indonesia  sebagai satu Kesatuan Negara Repubik Indonesia berdasarkan desentralisasi dan otonomi daerah dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Selamat Hari Otonomi Daerah ke-30 Tanggal 25 April 2026 dengan Otonomi Daerah  Kita Wujudkan Asta Cita.

Demikian rangkaian acara dan “Selamat Hari Otonomi Daerah XXX Tahun 2026. Semoga semangat otonomi daerah senantiasa menjadi motor penggerak bagi terwujudnya pemerintahan yang lebih baik, pelayanan publik yang lebih prima, dan kesejahteraan masyarakat yang lebih merata.

 

Penulis : Ita Kana (Pranata Humas Ahli Muda)
Penyunting :
Petrix Nomleni (Kepala Bidang PIKP)

Anda Suka Berita Ini ?