Wakil Gubernur NTT Memimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke- XXX Tahun 2026 Di Kupang
Kupang – Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma, bertindak sebagai inspektur upacara dalam Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke- XXX Tahun 2026 pada Sabtu (25/04/2026). Bertempat di Alun-alun Rumah Jabatan Gubernur NTT, Momen penting ini berlangsung khidmat yang dihadiri oleh unsur Forkompinda Provinsi NTT dan Pimpinan Perangkat Daerah serta perwakilan ASN Lingkup Pemerintah Provinsi NTT.
Dalam
kalimat pembukanya, Wakil Gubernur
NTT menyampaikan apresiasi
kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, para tokoh masyarakat, akademisi,
insan pers, serta seluruh komponen masyarakat yang telah berkontribusi nyata
dalam menyukseskan pelaksanaan otonomi daerah. Semangat kolaborasi dan
partisipasi aktif dari berbagai pihak inilah yang menjadi pilar utama dalam
memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang responsif, transparan, dan
akuntabel.
“Tantangan ke depan semakin berat. Kita
tidak boleh berpuas diri. Kita harus terus berinovasi, bekerja lebih keras, dan
melayani masyarakat dengan hati. Pemerintah Provinsi NTT berkomitmen untuk
terus mendorong pemerataan pembangunan, memberdayakan desa-desa terluar, dan
memaksimalkan potensi pariwisata serta pertanian yang menjadi tulang punggung
ekonomi kita”, lanjut beliau.
Mengakhiri sambutannya beliau menyampaikan ajakan untuk menjadikan
peringatan Hari Otonomi Daerah ini sebagai momentum untuk memperbaharui
semangat kerja, meningkatkan sinergi, dan melanjutkan pembangunan Nusa Tenggara
Timur yang lebih Maju, Sehat, Cerdas dan
Berkelanjutan dan semangat otonomi daerah senantiasa menjadi
motor penggerak bagi terwujudnya pemerintahan yang lebih baik, pelayanan publik
yang lebih prima, dan kesejahteraan masyarakat yang lebih merata.
Kilas sejarah singkat dibacakan oleh ASN dari Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi NTT yang menceritakan perjalanan Otonomi Daerah dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1996 tentang Hari Otonomi Daerah yang bertujuan untuk memasyarakatkan dan memantapkan pelaksanaan Otonomi Daerah. Mengutip kembali Naskah Sejarah singkat Otonomi Daerah sebagai berikut :
- Kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah telah dimulai sejak zaman kolonial pada tahun 1903, Pemerintah Kolonial Belanda mengeluarkan Descentralisatie Wet yang merupakan kebijakan Otonomi Daerah pertama di Indonesia.
- Setelah tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia merdeka pemerintah mengeluarkan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1945 yang menitikberatkan azas dekosentrasi, mengatur pembentukan Komite Nasional Daerah, Karesidenan, Kabupaten dan Kota Berotonomi.
- Selanjutnya undang-undang tersebut diganti menjadi Undang- Undang RI Nomor 22 Tahun 1948 yang mengatur Negara Republik Indonesia menjadi tiga tingkat daerah yaitu Provinsi, Kabupaten atau Kota Besar, Desa atau Kota Kecil.
- Pasca pemilu Tahun 1955, lahir Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, merubah daerah otonom dengan istilah daerah swatantra.
- Setelah Dekrit Presiden tanggal 5 juli 1959, terbitlah Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 tentang Pemerintah Daerah yang sejalan dengan situasi politik yang dihadapi negara mulai dari trikora sampai dwikora.
- Pada era demokrasi terpimpin, lahir Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 1965 yang berkarakter desentralistis sekaligus mengaktualisasikan pendekatan daerah otonom biasa (simetris) dan daerah otonom khusus (asimetris).
- Tahun 1974, lahirlah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah yang berlaku sampai dengan Tahun 1999 yang meneguhkan asas sentralistis yang berpusat di jakarta.
- Dalam rangka memantapkan otonomi daerah ditetapkan Keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun D1996 tentang Hari Otonomi daerah sekaligus menetapkan tanggal 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah.
- Pasca gerakan reformasi lahirlah Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dimana komitmen pemerintah adalah memberi wewenang penuh kepada pemerintah daerah kecuali urusan politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter, dan agama.
- Selanjutnya Undang-Undang RI Nomo 22 Tahun 1999 diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 yang diarahkan untuk menjaga kebijakan desentralisasi baik yang sifatnya simetris maupun asimetris, di dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia pada era undang-undang inilah dilaksanakan pilkada secara langsung untuk pertama kalinya selain itu terbentuk daerah otonom baru yang terdiri dari 1 Provinsi, 66 Kabupaten dan 8 Kota.
- Selanjutnya diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang bertumpu pada efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mulai dari penegasan urusan pemerintahan hingga pembentukan daerah otonom baru.
- Sampai dengan Tahun 2022 telah terbentuk daerah otonom baru sejumlah 38 Provinsi, 415 Kabupaten serta 93 Kota di Indonesia sebagai satu Kesatuan Negara Repubik Indonesia berdasarkan desentralisasi dan otonomi daerah dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Selamat Hari Otonomi Daerah ke-30 Tanggal 25 April 2026 dengan Otonomi Daerah Kita Wujudkan Asta Cita.
Demikian rangkaian acara dan “Selamat Hari Otonomi Daerah XXX Tahun 2026. Semoga semangat otonomi daerah senantiasa menjadi motor penggerak bagi terwujudnya pemerintahan yang lebih baik, pelayanan publik yang lebih prima, dan kesejahteraan masyarakat yang lebih merata”.
Penulis : Ita Kana (Pranata Humas Ahli Muda)
Penyunting : Petrix Nomleni (Kepala Bidang PIKP)
