Satpol PP NTT Temukan Gangguan KBM di SMKN 5 Kupang, Guru Hentikan Aktivitas Mengajar
Kupang, 28 April 2026 —
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Nusa Tenggara Timur menemukan
gangguan proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di SMKN 5 Kupang saat melakukan
patroli ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum), Selasa (28/4). Aktivitas
belajar terhenti karena guru menunggu keputusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi NTT terkait pergantian kepala sekolah.
Patroli dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor
800.1.11.1/637/Satpol PP 3.2 dan dipimpin Koordinator Lapangan Rudy A. Erasmus
bersama tiga personel.
Hasil pemantauan
menunjukkan kegiatan belajar mengajar tidak berjalan sebagaimana mestinya. Para
guru tidak melaksanakan aktivitas mengajar dan memilih menunggu kejelasan dari
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT terkait tuntutan pergantian kepala
sekolah.
Dalam apel pagi, siswa
diminta kembali ke rumah masing-masing. Kondisi ini menyebabkan sebagian besar
siswa meninggalkan sekolah, sementara sebagian lainnya masih berada di sekitar
lingkungan sekolah.
Tim Satpol PP melakukan
dialog dengan pihak sekolah. Kepala sekolah menyatakan belum dapat mengambil
langkah lanjutan karena adanya dugaan pihak tertentu yang memprovokasi siswa
untuk tidak mengikuti kegiatan belajar.
Menindaklanjuti temuan
tersebut, Satpol PP Provinsi NTT berkoordinasi dengan Sekretaris Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Hilarius B.C. da Silva, untuk mencari
solusi agar situasi tidak berlarut, terutama menjelang ujian akhir sekolah.
Hasil koordinasi
menyepakati bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT akan
mengeluarkan nota dinas untuk memanggil empat wakil kepala sekolah SMKN 5
Kupang guna memberikan klarifikasi kepada Kepala Dinas.
Kepala Satpol PP Provinsi
NTT, Drs. Yohan A. Bunmo Loban, menegaskan pihaknya akan terus memantau situasi
dan menjaga ketertiban, khususnya di lingkungan pendidikan, agar proses belajar
mengajar dapat segera kembali normal.
Penulis: Valentia Liliana Sanam (Tim Media Satpol PP Provinsi NTT)
Editor: Mardika L. Bnani
