Aksi KSBSI di Kupang Berlangsung Tertib, Massa Hanya Melintas di Jalan El Tari
Kupang,
1 Mei 2026 — Aksi unjuk rasa Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia
(KSBSI) Provinsi Nusa Tenggara Timur berlangsung tertib tanpa gangguan, dengan
massa hanya melintas di Jalan El Tari tanpa melakukan orasi di Kantor Gubernur
maupun DPRD NTT.
Pengamanan aksi dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi
NTT berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 800.1.11.1/652/Satpol PP 1.3, dengan
fokus di Kantor Gubernur NTT dan Kantor DPRD Provinsi NTT.
Sekretaris
Satpol PP Provinsi NTT, Octa Grandi Floris Angi, selaku penanggung jawab
kegiatan membagi area pengamanan secara terkoordinasi. Pengamanan di Kantor
Gubernur dipimpin Kabid Trantibum Antonio A. Fernandes sebagai koordinator umum
dan Susilo Miskan sebagai koordinator lapangan. Sementara di Kantor DPRD NTT,
pengamanan dipimpin Kabid SDA Yorgens L. Dominson Adoe sebagai koordinator umum
dan Ferdienson E. Djara sebagai koordinator lapangan.
Sekitar
pukul 08.30 WITA, Gubernur NTT bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
melakukan pemantauan langsung di lokasi. Gubernur mengarahkan agar akses masuk
Gedung Sasando dan Kantor DPRD ditutup, mengingat bertepatan dengan hari libur.
Aksi
KSBSI diikuti sekitar 200 orang peserta yang berada di bawah koordinasi
sejumlah penanggung jawab lapangan. Namun, dalam pelaksanaannya massa tidak
melakukan orasi maupun penyampaian aspirasi di titik pengamanan.
Massa
hanya melintas menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat di sepanjang Jalan
El Tari, tepatnya di depan Kantor Gubernur dan DPRD NTT, tanpa berhenti atau
melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Selama
kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, dan kondusif. Personel
Satpol PP melakukan pengamanan dengan pendekatan persuasif dan humanis guna
menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
Kepala
Satpol PP Provinsi NTT, Yohan A. Bunmo Loban, menyatakan pihaknya akan terus
memastikan setiap penyampaian aspirasi masyarakat berjalan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Penulis: . Valentia Liliana Sanam (Tim Media Satpol PP Provinsi NTT)
Editor: Mardika L. Bnani
