Berita - Umum

Aksi KSBSI di Kupang Berlangsung Tertib, Massa Hanya Melintas di Jalan El Tari

Kupang, 1 Mei 2026 — Aksi unjuk rasa Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Nusa Tenggara Timur berlangsung tertib tanpa gangguan, dengan massa hanya melintas di Jalan El Tari tanpa melakukan orasi di Kantor Gubernur maupun DPRD NTT.
Pengamanan aksi dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi NTT berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 800.1.11.1/652/Satpol PP 1.3, dengan fokus di Kantor Gubernur NTT dan Kantor DPRD Provinsi NTT.

Sekretaris Satpol PP Provinsi NTT, Octa Grandi Floris Angi, selaku penanggung jawab kegiatan membagi area pengamanan secara terkoordinasi. Pengamanan di Kantor Gubernur dipimpin Kabid Trantibum Antonio A. Fernandes sebagai koordinator umum dan Susilo Miskan sebagai koordinator lapangan. Sementara di Kantor DPRD NTT, pengamanan dipimpin Kabid SDA Yorgens L. Dominson Adoe sebagai koordinator umum dan Ferdienson E. Djara sebagai koordinator lapangan.

Sekitar pukul 08.30 WITA, Gubernur NTT bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah melakukan pemantauan langsung di lokasi. Gubernur mengarahkan agar akses masuk Gedung Sasando dan Kantor DPRD ditutup, mengingat bertepatan dengan hari libur.

Aksi KSBSI diikuti sekitar 200 orang peserta yang berada di bawah koordinasi sejumlah penanggung jawab lapangan. Namun, dalam pelaksanaannya massa tidak melakukan orasi maupun penyampaian aspirasi di titik pengamanan.

Massa hanya melintas menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat di sepanjang Jalan El Tari, tepatnya di depan Kantor Gubernur dan DPRD NTT, tanpa berhenti atau melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, dan kondusif. Personel Satpol PP melakukan pengamanan dengan pendekatan persuasif dan humanis guna menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.

Kepala Satpol PP Provinsi NTT, Yohan A. Bunmo Loban, menyatakan pihaknya akan terus memastikan setiap penyampaian aspirasi masyarakat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis: . Valentia Liliana Sanam (Tim Media Satpol PP Provinsi NTT)
Editor: Mardika L. Bnani 

Anda Suka Berita Ini ?