Berita - Umum

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Perkuat Koordinasi Perlindungan Anak di NTT

Kupang - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga  Berencana ( DP3AP2KB) bersama  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggelar Rapat Koordinasi dengan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang berlangsung di Aula  Nafsiah Mboy, pada Selasa (09/06/2026). Rapat ini bertujuan untuk memperkuat  sinergi dan kolaborasi lintas sektor dalam upaya melakukan pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi Anak di Provinsi NTT. Turut hadir dalam kegiatan rakor yaitu Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ( BP3MI) NTT, Dinas PMD, Dinas Kominfo, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Nakertrans, Dinas Dukcapil dan Dinas Perhubungan  Lingkup Pemerintah Provinsi NTT.

Mewakili Gubernur NTT, Kepala Dinas P3AP2KB menyampaikan bahwa kehadiran KPAI merupakan wujud nyata perhatian dan komitmen bersama dalam memperkuat sistem perlindungan anak, khususnya dalam menghadapi berbagai persoalan yang masih menjadi tantangan serius, seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), eksploitasi anak, serta berbagai bentuk kekerasan terhadap anak.

Berdasarkan data yang dipaparkan persoalan kekerasan terhadap anak di Nusa Tenggara Timur masih menjadi perhatian serius. Tercatat bahwa, sepanjang tahun 2024 terdapat 671 kasus kekerasan terhadap anak. Pada tahun 2025 jumlah tersebut meningkat menjadi 743 kasus. Sementara itu, hingga April 2026 telah tercatat 92 korban yang dilaporkan melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA). Statistik data tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan anak masih merupakan pekerjaan besar yang harus diselesaikan bersama. Jika ditinjau berdasarkan jenis kasusnya, kekerasan seksual masih menjadi bentuk kekerasan yang paling dominan. Pada tahun 2024 tercatat 336 korban kekerasan seksual, dan meningkat menjadi 413 korban pada tahun 2025. Di samping itu, kasus kekerasan fisik dan psikis juga masih berada pada tingkat yang memprihatinkan.

Kondisi ini menunjukkan bahwa anak-anak kita masih menghadapi berbagai ancaman yang dapat mengganggu tumbuh kembang mereka serta merampas hak-hak dasar yang seharusnya mereka nikmati.Di balik setiap angka tersebut terdapat anak-anak yang membutuhkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, dan kehadiran negara. Oleh karena itu, data tidak boleh berhenti sebagai catatan statistik semata, melainkan harus menjadi dasar bagi kita untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan, perlindungan, penanganan, serta pemulihan korban secara terintegrasi dan berkesinambungan. Melalui rapat koordinasi ini, beliau mengharapkan untuk memperkuat kesamaan persepsi, menyusun langkah-langkah strategis yang lebih efektif, serta membangun mekanisme koordinasi yang semakin solid dalam upaya pencegahan dan penanganan berbagai persoalan yang mengancam keselamatan dan masa depan anak-anak.

Kepala Dinas P3AP2KB, Ibu Iien Adriany, mempresentasikan Arah Kebijakan Pemerintah Provinsi NTT dalam memperkuat perlindungan anak dari kekerasan, TPPO dan Eksploitasi Anak di Provinsi NTT. Perlindungan Anak merupakan Investasi Pembangunan di NTT, dimana ketika satu anak menjadi korban, bukan hanya hak anak yang hilang, tetapi juga sebagian masa depan daerah ini akan hilang. Tren pelaporan kasus terus meningkat dari tahun ke tahun. Ini berarti bahwa realitas ancaman kekerasan terhadap anak masih tinggi dan memerlukan  intervensi yang sangat serius dengan indikator keberhasilan dapat tercapai jika masyarakat  semakin sadar, korban semakin berani melapor, dan sistem layanan semakin dikenal dan dipercaya serta merespon lebih kuat dan cepat. Ancaman terhadap anak-anak tidak lagi terbatas pada kekerasan fisik semata tetapi psikis seperti perundungan (bullying), kekerasan di media digital, eksloitasi ekonomi dan seksual, kekerasan seksual dan TPPO. Spektrumnya semakin kompleks menjalar dari ruang privat didalam rumah, hingga ruang publik dan ruang digital. One Team One Family merupakan gerakan yang di inisiasikan  oleh dinas dalam rangka penguatan keluarga sebagai garda terdepan dalam pelindungan anak.

Fokus penanganan kasus dan  pencegahan penting dilakukan untuk memutuskan mata rantai TPPO dan eksploitasi anak dengan lima langkah yaitu Pencegahan perekrutan anak dan perempuan secara ilegal, Pengawasan ketat di daerah kantong migran, Edukasi secara masif mengenai migrasi aman, Penguatan pengawasan berlapis pada titik keterangan dan Penanganan cepat (rapid response) terhadap korban TPPO. Membangun sinergitas lintas sektor dan komitmen yang kuat serta koordinasi dan kolaborasi dilakukan secara berkala, penguatan sistem rujukan kasus antar intansi, perluasan perlindungan anak hingga menyentuh tingkat akar rumput dan memperkuat benteng pencegahan kekerasan TPPO dan eksploitasi anak.

 Komisioner KPAI, Ibu Ai Maryati  Solihah menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah  atas program dan kebijakan saat ini  sangat mendukung pelaksaaan tugas KPAI seperti pembentukan Satuan Tugas Siber Sehat NTT, Peraturan Gubernur NTT tentang Gerakan Jam Belajar Masyarakat, pengawasan dan pengetatan  calon PMI,  legalisasi kependudukan dan catatan sipil pemenuhan hak anak, perlindungan sosial bagi anak, pendidikan dan kesehatan. Hal ini sejalan dengan misi perlindungan anak di Indonesia untuk memastikan anak-anak tumbuh dan berkembang dengan aman, sehat dan bebas dari bahaya dan hak-hak mereka terlindungi. Beliau menegaskan bahwa koordinasi  dan kolaborasi serta konsolidasi antar pemangku kepentingan harus terus ditingkatkan melalui sinergi kebijakan dan  regulasi, keterbukaan data, dan aksi yang nyata dilapangan terutama ketika terjadi kasus kekerasan fisik,seksual atau eksploitasi anak.

Penulis         : Ita Kana (Pratana Humas Ahli Muda)

Penyunting :  Petrix Nomleni ( Kabid PIKP)
Anda Suka Berita Ini ?