Berita - Umum

Rapat Koordinasi PPNS Bahas Optimalisasi Penegakan Perda dan Pergub di NTT

Kupang, 11 Juni 2026 — Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Rapat Koordinasi PPNS guna memperkuat sinergi dan mengoptimalkan peran PPNS dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT. Kegiatan tersebut berlangsung di Kupang, Kamis (11/6/2026), dan dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi NTT selaku Ketua Sekretariat PPNS Provinsi NTT.

Rapat diikuti 19 peserta yang terdiri atas pejabat manajerial, pejabat fungsional Polisi Pamong Praja, serta 10 orang PPNS dari berbagai perangkat daerah. Peserta berasal dari Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Peternakan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Satpol PP Provinsi NTT.

Dalam rapat tersebut dibahas upaya peningkatan sinergi dan optimalisasi peran PPNS, sekaligus evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat PPNS sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur NTT Nomor 313/Kep/HK/2021 tentang Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Provinsi NTT.

Berdasarkan keputusan tersebut, Sekretariat PPNS memiliki tugas melakukan koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi kegiatan penyidikan, pendataan PPNS, penyusunan pedoman operasional dan administrasi penyidikan, pemberian rekomendasi kepada gubernur terkait kebutuhan PPNS, koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, serta penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala.

Selain itu, Sekretariat PPNS juga berfungsi menyusun program penegakan Perda, melakukan evaluasi kinerja PPNS, monitoring pelaksanaan Perda, koordinasi penegakan hukum daerah, serta peningkatan kapasitas sumber daya aparatur PPNS.

Dalam sesi diskusi terungkap bahwa sejumlah tugas sekretariat, seperti koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi, pendataan PPNS, dan program peningkatan kapasitas aparatur, belum terlaksana secara optimal. Kondisi tersebut menjadi perhatian peserta rapat untuk segera ditindaklanjuti melalui penguatan koordinasi dan penyusunan program kerja yang lebih efektif.

Ketua Sekretariat PPNS Provinsi NTT, Drs. Yohan A. Bunmo Loban, M.Si, menegaskan pentingnya membangun kolaborasi antar-PPNS di seluruh perangkat daerah agar pelaksanaan penyidikan terhadap pelanggaran Perda dan Pergub dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sinergi antar-PPNS perlu terus diperkuat sehingga penegakan Perda dan Pergub dapat dilaksanakan secara profesional, terkoordinasi, dan memberikan kepastian hukum,” tegasnya.

Menurutnya, penegakan Perda dan Pergub yang efektif juga dapat berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan, retribusi daerah, pemanfaatan aset daerah, serta kewajiban lainnya yang diatur dalam regulasi daerah diyakini mampu mengoptimalkan potensi penerimaan daerah guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat NTT.

Melalui rapat koordinasi ini, Sekretariat PPNS berharap peran strategis PPNS dalam penegakan hukum daerah semakin diperkuat, sekaligus mengoptimalkan fungsi sekretariat sebagai wadah koordinasi dan komunikasi antarpenyidik pada setiap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT.

_________

Penulis: Valentia Liliana Sanam
Editor: Mardika Leuf Bnani

Anda Suka Berita Ini ?