Rapat Koordinasi PPNS Bahas Optimalisasi Penegakan Perda dan Pergub di NTT
Kupang, 11 Juni 2026 — Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Rapat Koordinasi PPNS guna memperkuat sinergi dan mengoptimalkan peran PPNS dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT. Kegiatan tersebut berlangsung di Kupang, Kamis (11/6/2026), dan dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi NTT selaku Ketua Sekretariat PPNS Provinsi NTT.
Rapat diikuti 19 peserta
yang terdiri atas pejabat manajerial, pejabat fungsional Polisi Pamong Praja,
serta 10 orang PPNS dari berbagai perangkat daerah. Peserta berasal dari Dinas
Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Peternakan, Dinas
Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Satpol PP
Provinsi NTT.
Dalam rapat tersebut
dibahas upaya peningkatan sinergi dan optimalisasi peran PPNS, sekaligus
evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat PPNS sebagaimana diatur dalam
Keputusan Gubernur NTT Nomor 313/Kep/HK/2021 tentang Sekretariat Penyidik
Pegawai Negeri Sipil Provinsi NTT.
Berdasarkan keputusan
tersebut, Sekretariat PPNS memiliki tugas melakukan koordinasi, fasilitasi,
monitoring dan evaluasi kegiatan penyidikan, pendataan PPNS, penyusunan pedoman
operasional dan administrasi penyidikan, pemberian rekomendasi kepada gubernur
terkait kebutuhan PPNS, koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, serta
penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala.
Selain itu, Sekretariat
PPNS juga berfungsi menyusun program penegakan Perda, melakukan evaluasi
kinerja PPNS, monitoring pelaksanaan Perda, koordinasi penegakan hukum daerah,
serta peningkatan kapasitas sumber daya aparatur PPNS.
Dalam sesi diskusi
terungkap bahwa sejumlah tugas sekretariat, seperti koordinasi, fasilitasi,
monitoring, evaluasi, pendataan PPNS, dan program peningkatan kapasitas
aparatur, belum terlaksana secara optimal. Kondisi tersebut menjadi perhatian
peserta rapat untuk segera ditindaklanjuti melalui penguatan koordinasi dan
penyusunan program kerja yang lebih efektif.
Ketua Sekretariat PPNS
Provinsi NTT, Drs. Yohan A. Bunmo Loban, M.Si, menegaskan pentingnya
membangun kolaborasi antar-PPNS di seluruh perangkat daerah agar pelaksanaan
penyidikan terhadap pelanggaran Perda dan Pergub dapat berjalan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sinergi antar-PPNS perlu
terus diperkuat sehingga penegakan Perda dan Pergub dapat dilaksanakan secara
profesional, terkoordinasi, dan memberikan kepastian hukum,” tegasnya.
Menurutnya, penegakan
Perda dan Pergub yang efektif juga dapat berkontribusi terhadap peningkatan
Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap
ketentuan perizinan, retribusi daerah, pemanfaatan aset daerah, serta kewajiban
lainnya yang diatur dalam regulasi daerah diyakini mampu mengoptimalkan potensi
penerimaan daerah guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat NTT.
Melalui rapat koordinasi ini, Sekretariat PPNS berharap peran strategis PPNS dalam penegakan hukum daerah semakin diperkuat, sekaligus mengoptimalkan fungsi sekretariat sebagai wadah koordinasi dan komunikasi antarpenyidik pada setiap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT.
_________
Penulis: Valentia Liliana Sanam
Editor: Mardika Leuf Bnani
